Rabu, 30 Juni 2010

Benarkah Ini Dajjal?

Belum lama, beredar foto seorang bayi dengan mata satu di berbagai media-media forum internet.

Bayi yang diyakini lahir di Israel tersebut juga banyak menjadi perdebatan, karena sebagian di antara netters di forum, menyatakan bahwa bayi ini merupakan dajjal yang akan datang ke dunia pada saat hari kiamat akan tiba.

Tapi benarkah demikian ?

Ternyata tidak, karena bayi itu bukanlah dajjal seperti yang diperkirakan banyak orang. Akibat sang ibu mengkonsumsi terlalu sering obat anti kanker, bayi tersebut dilahirkan dengan hanya memiliki satu mata dan tanpa hidung.

Bayi yang dikenal dalam dunia kedokteran dengan istilah sebagai cyclopia ini dilahirkan di RS Chennai, India pada pertengahan Agustus.

Yup...... bayi tersebut adalah bayi yang mengidap cyclopia, dimana itu berarti, bayi tersebut memiliki banyak kelainan.

Menurut laporan dari tim dokter yang menangani, selain disebabkan karena faktor obat anti kanker, bayi tersebut juga dimungkinkan mengalami kelainan atau kerusakan gen/kromosom.

"Obat anti kanker yang diminum oleh sang ibu, telah merusak sel-sel jaringan tubuh sang bayi, pada waktu proses pembentukan dan pertumbuhan janin di mulai. Ditambah lagi buruknya polusi udara makin memperburuk kondisi dari sang ibu dan janin tersebut.""

Bayi-bayi dalam kategori cyclopia ini menurut penelitian memang banyak dilahirkan di daerah yang tingkat polusi industrinya tinggi. Kini, bayi tersebut, setelah mengalami pemeriksaan yang akurat diperbolehkan kembali ke rumah oleh sang ibu.

Berikut adalah foto bayi bermata satu yang banyak menimbulkan pro dan kontra dikalangan netters dan menjadi ajang perdebatan di beberapa forum-forum internet.

Senin, 21 Juni 2010

PBA

PBA dalam Penanganan Bencana Alam dibagi menjadi beberapa bagian yaitu:
1. Komando yang bertugas sebagai emimpin di dalam pelaksanaan pertolongan ini.
2. Tri Age (dibaca triase) bertugas untuk memberi data atau bendera kepada korban bncana alam. Dan bendera tersebut terbagi menjadi 4 yaitu :
A. Hitam yang artinya korban dalam keadaan mati.
B. Merah yang artinya korban ini menderita paling parah contohnya patah tulang terbuka dan pedarahandan harus di utamakan dalam proses pertolongan.
C. Kuning yang artinya korban ini menderita luka sedang contohnya patah tulang tertutup dan lecet.
D. Hijau yang artnya korban ini stress atau depresi karena bencana atau anggota keluarga ada yang meninggal atau terluka.
3. PP(Pertolongan Pertama yang bertugas mengobati seseorang atau penanganan korban.
4. Evakuasi yang bertugas di dalam pengangkutan korban setelah di obati oleh PP.
5. RSL (Rumah Sakit Lapangan)yaitu bertugas dalam perawatan setelah evakuasi dan mengobati atau memperbaiki Bidai dan Balut yang dilakukan oleh Pp.
6. DU atau Dapur Umum yaitu bertugas untuk menyiapkan makanan dan minuman untuk korban.

NB :
Jika proses pertolongan tidak dapat dilakukan di TKP maka proses pertama yang dilakukan adalah Evakuasi tetapi jika bisa maka harus melalui Tri Age baru PP setelah iti Evakuasi.

By DHYKA

Minggu, 30 Mei 2010

Sang Pemimpi

Sang Pemimpi

Untuk film yang diadaptasi dari novel ini, lihat Sang Pemimpi (film)

Sang Pemimpi Sang Pemimpi sampul.jpg
Penulis Andrea Hirata
Negara Indonesia
Bahasa Indonesia
Genre Roman
Penerbit •Yogyakarta: Bentang Pustaka
Tanggal terbit Juli 2006
Halaman x, 292 halaman
ISBN ISBN 979-3062-92-4

Sang Pemimpi adalah novel kedua dalam tetralogi Laskar Pelangi karya Andrea Hirata yang diterbitkan oleh Bentang Pustaka pada Juli 2006. Dalam novel ini Andrea mengeksplorasi hubungan persahabatan dan persaudaraan antara Ikal dan Arai.
Daftar isi
[sembunyikan]

* 1 Sinopsis
* 2 Tokoh-tokoh
o 2.1 Tokoh Utama
o 2.2 Tokoh Lain
* 3 Film Sang Pemimpi
* 4 Lihat pula
* 5 Pranala luar

Sinopsis

Dalam Sang Pemimpi, Andrea bercerita tentang kehidupan ketika masa-masa SMA. Tiga tokoh utamanya adalah Ikal, Arai dan Jimbron. Ikal- alter egonAndrea Hirata, sedangkan Arai adalah saudara jauh yang yatim piatu yang disebut simpai keramat karena anggota keluarga terakhir yang masih hidup dan akhirnya menjadi saudara angkat dan Jimbron adalah seorang yatim piatu yang terobsesi dengan kuda dan gagap bila sedang antusias terhadap sesuatu atau ketika gugup.

Ketiganya dalam kisah persahabatan yang terjalin dari kecil sampai mereka bersekolah di SMA Negeri Manggar, SMA pertama yang berdiri di Belitung bagian timur. Bersekolah di pagi hari dan bekerja sebagai kuli di pelabuhan ikan pada dini hari, dari ketagihan mereka menonton film panas di bioskop dan akhirnya ketahuan guru mengaji mereka , kisah cinta Arai dan Jimbron, perpisahan Jimbron dengan ikal dan Arai yang akan meneruskan kuliah di Jakarta yang akhirnya membuat mereka berdua terpisah tetapi tetap akan bertemu di Perancis. Hidup mandiri terpisah dari orang tua dengan latar belakang kondisi ekonomi yang sangat terbatas namun punya cita-cita besar , sebuah cita-cita yang bila dilihat dari latar belakang kehidupan mereka, hanyalah sebuah mimpi.
Tokoh-tokoh
Tokoh Utama

1. Ikal adalah anak kampung yang miskin yang dimiliki negara
2. Arai adalah tokoh sentral dalam buku ini. Menjadi saudara angkat Ikal ketika kelas 3 SD saat ayahnya (satu-satunya anggota keluarga yang tersisa) meninggal dunia. Seseorang yang mampu melihat keindahan di balik sesuatu, sangat optimis dan selalu melihat suatu peristiwa dari kaca mata yang positif. Arai adalah sosok yang begitu spontan dan jenaka, seolah tak ada sesuatupun di dunia ini yang akan membuatnya sedih dan patah semangat.
3. Jimbron, anak yatim piatu yang diasuh oleh seorang pastur Katolik bernama Geovanny.Laki-laki berwajah bayi dan bertubuh subur ini sangat polos. Segala hal tentang kuda adalah obsesinya, dan gagapnya berhubungan dengan sebuah peristiwa tragis yang memilukan yang dia alami ketika masih SD , dulu ayahnya sekarat di depan matanya maka ia membawa ayahnya dengan sepeda yang lajunya lama sampai di puskesmas ayahnya meninggal di depan matanya dan waktu ditanyai orang-orang di sudah terlanjur gagap karena terlalu banyak menangis sampai tersendat-sendat ia selalu berfikir jika saja waktu itu dia menaiki kuda pasti ayahnya tertolong. Jimbron adalah penyeimbang di antara Arai dan Ikal, kepolosan dan ketulusannya adalah sumber simpati dan kasih sayang dalam diri keduanya untuk menjaga dan melindunginya.
Tokoh Lain

1. Pendeta Geovanny, ia adalah seorang Katolik yang mengasuh Jimbron selepas kepergian kedua orangtua Jimbron. Meskipun berbeda agama dengan Jimbron, beliau tidak memaksakan Jimbron untuk turut menjadi umat Katolik. Bahkan beliau tidak pernah terlambat mengantar Jimbron pergi ke masjid untuk mengaji. Meski disebut Pendeta, Geovanny yang berdarah Italia ini adalah seorang Pastor.
2. Pak Mustar M. Djai'din. BA. adalah salah satu pendiri SMA Bukan Main. Ia adalah wakil kepala sekolah SMA Bukan Main, seorang yang baik dan cukup sabar namun berubah menjadi tangan besi ketika anaknya sendiri justru tidak diterima masuk ke SMA tersebut karena NEMnya kurang 0,25 dari batas minimal.Terkenal dengan aturan-aturannya yang disiplin dan hukuman yang sangat berat. Namun sebenarnya beliau adalah pribadi yang sangat baik dan patut dicontoh.
3. Pak Drs. Julian Ichsan Balia; Kepala Sekolah SMA Negeri Manggar.Laki-laki muda, tampan, lulusan IKIP Bandung yang masih memegang teguh idealisme.
4. Nurmala; Zakiah Nurmala binti Berahim Mantarum,gadis pujaan Arai sejak pertama kali Arai melihatnya. Nurmala adalah gadis yang pandai, selalu menyandang ranking 1. Ia juga penggemar Ray Charles dengan lagunya "I Can't Stop Loving You" dan Nat King Cole dengan lagunya When I Fall in Love.
5. Laksmi; gadis pujaan Jimbron. Telah kehilangan kedua orangtuanya dan tinggal serta bekerja di sebuah pabrik cincau. Semenjak kepergian orangtuanya ia tidak pernah lagi tersenyum, walaupun senyumnya amat manis. Ia baru dapat tersenyum ketika Jimbron datang mengendarai sebuah kuda.
6. Capo Lam Nyet Pho; Seorang yang memungkinkan berbagai hal sebagai objek untuk bisnisnya. Bahkan ketika PN Timah terancam kolaps, ia melakukan ide untuk membuka peternakan kuda meskipun kuda adalah hewan yang asing bagi komunitas Melayu.
7. Taikong Hamim; Guru mengaji di masjid di kampung Gantung.Dikenal sebagai sosok nonkonfromis dan sering memberlakukan hukuman fisik kepada anak-anak yang melakukan kesalahan.
8. Bang Zaitun; Seniman musik pemimpin sebuah kelompaok Orkes Melayu. Dikenal sebagai orang yang pernah mempunyai banyak pacar dan hampir memiliki 5 istri. Sebenarnya kunci keberhasilannya dalam percintaan adalah sebuah gitar. Ia pun mengajarkan hal tersebut pada Arai yang sedang mabuk cinta dengan Nurmala.
9. A Kiun; Gadis Hokian penjaga loket bioskop.
10. Nurmi; Berbakat memainkan biola, mewarisi biola dan bakat dari kakeknya yang ketua kelompok gambus di Gantung. Nurmi adalah tetangga Arai dan Ikal, seumuran, dan dia adalah gadis yang sangat mencintai biola.
11. Pak Cik Basman; Seorang tukang sobek karcis di sebuah bioskop di Belitong.
12. A Siong; Pemilik toko kelontong tempat Ikal dan Arai berselisih tentang penggunaaan uang tabungan
13. Deborah Wong; Istri A Siong dan ibu dari Mei Mei. Perempuan asal Hongkong yang tambun dan berkulit putih.
14. Mei Mei; Gadis kecil anak Deborah Wong.
Film Sang Pemimpi
!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Sang Pemimpi (film)

Naskah Sang Pemimpi, menurut rencana akan diadaptasi juga menjadi film Sang Pemimpi yang juga diproduksi oleh tim yang sama yang membuat film Laskar Pelangi yaitu Miles Films dan Mizan Production dan direncanakan rilis tahun 2009.

Untuk mencari pemeran tokoh-tokoh Sang Pemimpi, menurut rencana Mira Lesmana akan melakukan kasting di Belitung, Jakarta dan Bandung.

sejarah PMI

MODUL
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DASAR







KSR PMI UNIT 1 IPB
2009
BAB I GERAKAN DAN HPI

Gerakan Palang Merah
dan Bulan Sabit Merah Internasional

A. Sejarah Gerakan

Perang Solferino
Pada tanggal 24 Juni 1859 di Solferino, sebuah kota kecil yang terletak di daratan rendah Propinsi Lambordi, sebelah utara Italia, berlangsung pertempuran sengit antara prajurit Perancis dan Austria. Pertempuran yang berlangsung sekitar 16 jam dan melibatkan 320.000 orang prajurit itu, menelan puluhan ribu korban tewas dan luka-luka. Sekitar 40 ribu orang meninggal dalam pertempuran.
Banyaknya prajurit yang menjadi korban, dimana pertempuran berlangsung antar kelompok yang saling berhadapan, memang merupakan karakteristik perang yang berlangsung pada jaman itu. Tak ubahnya seperti pembantaian massal yang menghabisi ribuan orang pada satu waktu. Terlebih lagi, komandan militer tidak memperhatikan kepentingan orang yang terluka untuk mendapatkan pertolongan dan perawatan. Mereka hanya dianggap sebagai ‘makanan meriam’. Ribuan mayat tumpang tindih dengan mereka yang terluka tanpa pertolongan. Jumlah ahli bedah pun sangat tidak mencukupi. Saat itu, hanya ada empat orang dokter hewan yang merawat seribu kuda serta seorang dokter untuk seribu orang. Pertempuran tersebut pada akhirnya dimenangkan oleh Perancis.
Akibat perang dengan pemandangannya yang sangat mengerikan itu, menggugah Henry Dunant, seorang pengusaha berkebangsaan Swiss (1828 – 1910) yang kebetulan lewat dalam perjalanannya untuk menemui Kaisar Napoleon III guna keperluan bisnis. Namun menyaksikan pemandangan yang sangat mengerikan akibat pertempuran, membuat kesedihannya muncul dan terlupa akan tujuannya bertemu dengan kaisar. Dia mengumpulkan orang-orang dari desa-desa sekitarnya, dan tinggal di sana selama tiga hari untuk dengan sungguh-sungguh menghabiskan waktunya untuk merawat orang yang terluka.
Ribuan orang yang terluka tanpa perawatan dan dibiarkan mati di tempat karena pelayanan medis yang tidak mencukupi jumlahnya dan tidak memadai dalam tugas/keterampilan, membuatnya sangat tergugah. Kata-kata bijaknya yang diungkapkan saat itu, Siamo tutti fratelli (Kita semua saudara), membuka hati para sukarelawan untuk melayani kawan maupun lawan tanpa membedakannya.

Komite Internasional
Sekembalinya Dunant ke Swiss, membuatnya terus dihantui oleh mimpi buruk yang disaksikannya di Solferino. Untuk menghilangkan bayangan buruk dalam pikirannya dan untuk menarik perhatian dunia akan kenyataan kejamnya perang, ditulisnya sebuah buku dan diterbitkannya dengan biaya sendiri pada bulan November 1862. Buku itu diberi judul “Kenangan dari Solferino” (Un Souvenir De Solferino).

Buku itu mengandung dua gagasan penting yaitu:
> Perlunya mendirikan perhimpunan bantuan di setiap negara yang terdiri dari sukarelawan untuk merawat orang yang terluka pada waktu perang.
> Perlunya kesepakatan internasional guna melindungi prajurit yang terluka dalam medan perang dan orang-orang yang merawatnya serta memberikan status netral kepada mereka.
Dunant mengirimkan buku itu kepada keluarga-keluarga terkemuka di Eropa dan juga para pemimpin militer, politikus, dermawan dan teman-temannya. Usaha itu segera membuahkan hasil yang tidak terduga. Dunant diundang kemana-mana dan dipuji dimana-mana. Banyak orang yang tertarik dengan ide Henry Dunant, termasuk Gustave Moynier, seorang pengacara dan juga ketua dari The Geneva Public Welfare Society (GPWS). Moynier pun mengajak Henry Dunant untuk mengemukakan idenya dalam pertemuan GPWS yang berlangsung pada 9 Februari 1863 di Jenewa. ternyata, 160 dari 180 orang anggota GPWS mendukung ide Dunant. Pada saat itu juga ditunjuklah empat orang anggota GPWS dan dibentuklah KOMITE LIMA untuk memperjuangkan terwujudnya ide Henry Dunant. Mereka adalah :
1. Gustave Moynier
2. dr. Louis Appia
3. dr. Theodore Maunoir
4. Jenderal Guillame-Hendri Dufour
Adapun Henry Dunant, walaupun bukan anggota GPWS, namun dalam komite tersebut ditunjuk menjadi sekretaris. Pada tanggal 17 Februari 1863, Komite Lima berganti nama menjadi Komite Tetap Internasional untuk Pertolongan Prajurit yang Terluka sekaligus mengangkat ketua baru yaitu jenderal Guillame – Henri Dufour.
Pada bulan Oktober 1863, Komite Tetap Internasional untuk Pertolongan Prajurit yang Terluka, atas bantuan Pemerintah Swiss, berhasil melangsungkan Konferensi Internasional pertama di Jenewa yang dihadiri perwakilan dari 16 negara (Austria, Baden, Beierem, Belanda, Heseen-Darmstadt, Inggris, Italia, Norwegia, Prusia, Perancis, Spanyol, Saksen, Swedia, Swiss, Hannover,dan Hutenberg). Beberapa Negara tersebut saat ini sudah menjadi Negara bagian dari Jerman.
Adapun hasil dari konferensi tersebut, adalah disepakatinya satu konvensi yang terdiri dari sepuluh pasal, beberapa diantaranya merupakan pasal krusial yaitu digantinya nama Komite Tetap Internasional untuk Menolong Prajurit yang Terluka menjadi KOMITE INTERNASIONAL PALANG MERAH atau ICRC (International Committee of the Red Cross) dan ditetapkannya tanda khusus bagi sukarelawan yang memberi pertolongan prajurit yang luka di medan pertempuran yaitu Palang Merah diatas dasar putih.
Pada akhir konferensi internasional 1863, gagasan pertama Dunant – untuk membentuk perhimpunan para sukarelawan di setiap negara pun menjadi kenyataan Beberapa perhimpunan serupa dibentuk beberapa bulan kemudian setelah konferensi internasional di Wurttemburg, Grand Duchy of Oldenburg, Belgia dan Prusia. Perhimpunan lain mengikuti seperti di Denmark, Perancis, Italy, Mecklenburgh-schwerin, Spain, Hamburg dan Hesse. Pada waktu itu mereka disebut sebagai Komite Nasional atau Perhimpunan Pertolongan.
Selanjutnya, dengan dukungan pemerintah Swiss kembali, diadakanlah Konferensi Diplomatik yang dilaksanakan di Jenewa pada tanggal 8 sampai 28 Augustus 1864. 16 negara dan empat institusi donor mengirimkan wakilnya. Sebagai bahan diskusi, sebuah rancangan konvensi disiapkan oleh Komite Internasional. Rancangan tersebut dinamakan “Konvensi Jenewa untuk memperbaiki kondisi tentara yang terluka di medan perang” dan disetujui pada tanggal 22 Agustus 1864. Lahirlah HPI modern. Konvensi itu mewujudkan ide Dunant yang kedua, yaitu untuk memperbaiki situasi prajurit yang terluka pada saat peperangan dan membuat negara-negara memberikan status netral pada prajurit yang terluka dan orang-orang yang merawatnya yaitu personil kesehatan.
B. Komponen Gerakan

Liga Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
Pada akhir perang dunia pertama sebagian besar daerah di Eropa sangat kacau, ekonomi rusak, populasi berkurang drastis karena epidemi, sejumlah besar pengungsi yang miskin dan orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan memenuhi benua itu. Perang tersebut sangat jelas menunjukkan perlunya kerjasama yang kuat antara perhimpunan Palang Merah, yang karena aktivitasnya dalam masa perang dapat menarik ribuan sukarelawan. Henry P. Davison, Presiden Komite Perang Palang Merah Amerika, mengusulkan pada konferensi internasional medis (April 1919, Cannes, Perancis) ”untuk memfederasikan perhimpunan palang merah dari berbagai negara menjadi sebuah organisasi setara dengan liga bangsa-bangsa, dalam hal peperangan dunia untuk memperbaiki kesehatan, mencegah penyakit dan mengurangi penderitaan.”
Liga Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah kemudian secara formal terbentuk dengan markas besarnya di Paris oleh Perhimpunan Palang Merah dari Perancis, Inggris, Itali, Jepang, Amerika Serikat pada tanggal 5 Mei 1919 dengan tujuan utama memperbaiki kesehatan pada negara-negara yang telah sangat menderita setelah perang. Liga itu juga bertujuan untuk ‘memperkuat dan menyatukan aktivitas kesehatan yang sudah ada dalam Perhimpunan Palang Merah dan untuk mempromosikan pembentukan perhimpunan baru.’ Bagian penting dari kerja Federasi adalah menyediakan dan mengkoordinasi bantuan bagi korban bencana alam dan epidemi. Sejak 1939 markas permanennya ada di Jenewa. Pada tahun 1991, keputusan diambil untuk merubah nama Liga Perhimpunan Palang Merah menjadi Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah atau IFRC (International Federation of the Red Cross and Red Crescent Societis).
Selanjutnya, baik IFRC, ICRC dan Perhimpunan Nasional, merupakan bagian dari komponen Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah atau biasa disebut dengan ”Gerakan” saja. Komponen Gerakan dalam menjalankan tugasnya sesuai Prinsip Dasar dan mandat masing-masing sebagaimana yang disebut dalam Statuta Gerakan.

International Committee of the Red Cross
Sebagai sebuah lembaga swasta dan mandiri, ICRC bertindak sebagai penengah yang netral antara dua negara yang berperang atau bermusuhan dalam konflik bersenjata Internasional, konflik bersenjata non-Internasional dan pada kasus-kasus kekerasan internasional. Selain itu, juga berusaha untuk menjamin bahwa korban kekerasan di atas, baik penduduk sipil maupun militer serta menerima perlindungan dan pertolongan.
Pada kasus-kasus konflik bersenjata Internasional maupun non-Internasional, aksi kemanusiaan ICRC didasarkan pada Konvensi dan protokol-protokolnya. Ini alasan mengapa kita mengatakan bahwa sebuah mandat khusus telah dipercayakan kepada ICRC oleh komunitas negara-negara peserta konvensi tersebut. Pada kasus-kasus kekerasan internal, ICRC bertindak berdasar pada hak inisiatif kemanusiaan seperti tercantum dalam statuta gerakan.
ICRC adalah pelindung prinsip-prinsip dasar gerakan dan pengambil keputusan atas pengakuan perhimpunan-perhimpunan nasional, dimana dengan itu mereka menjadi bagian resmi dari gerakan. ICRC bekerja untuk mengembangkan HPI, menjelaskan, mendiseminasikan dan mempromosikan Konvensi Jenewa. ICRC juga melaksanakan kewajiban yang ditimpakan padanya berdasarkan Konvensi-konvensi tersebut dan memastikan bahwa konvensi-konvensi itu dilaksanakan dan mengembangkannya apabila perlu.

Perhimpunan Nasional
Perhimpunan Nasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah adalah organisasi kemanusiaan yang ada di setiap negara anggota penandatangan Konvensi Jenewa. Tidak ada negara yang dapat memiliki lebih dari satu Perhimpunan Nasional. Sebelum sebuah perhimpunan baru disetujui oleh ICRC dan menjadi anggota Federasi, beberapa syarat ketat harus dipenuhi. Menurut statuta gerakan Perhimpunan Nasional yang baru didirikan harus disetujui oleh ICRC. Untuk dapat memperoleh persetujuan dari ICRC, sebuah Perhimpunan Nasional harus memenuhi 10 syarat yaitu:
• Didirikan disuatu Negara Peserta Konvensi Jenewa 1949
• Satu-satunya Perhimpunan PM/BSM Nasional di Negaranya
• Diakui oleh Pemerintah Negaranya
• Memakai nama dan lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah
• Bersifat mandiri
• Memperluas kegiatan di seluruh wilayah
• Terorganisir dalam menjalankan tugasnya dan dilaksanakan diseluruh wilayah negaranya
• Menerima anggota tanpa membedakan latar belakang
• Menyetujui statuta Gerakan
• Menghormati Prinsip-prinsip Dasar Gerakan dan menjalankan tugasnya sejalan dengan prinsip-prinsip HPI

Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
Badan ini mendukung aktivitas kemanusiaan yang dilaksanakan oleh perhimpunan nasional atas nama kelompok-kelompok rentan dan bertindak sebagai juru bicara dan sebagai wakil Internasional mereka. Federasi mendukung Perhimpunan Nasional dan ICRC dalam usahanya untuk mengembangkan dan menyebarluaskan pengetahuan tentang HPI dan mempromosikan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan.

Status Gerakan
Statuta Gerakan adalah salah satu dasar yang menentukan struktur dan kewajiban ICRC, Federasi, dan Perhimpunan Nasional. Statuta Gerakan disusun pada tahun 1928. Kemudian direvisi pada tahun 1952 direvisi lagi pada tahun 1986, tepatnya pada Konferensi Internasional yang ke-25 yang dilaksanakan di Jenewa.

Statuta ICRC
ICRC menetapkan statutanya pada tahun 1915. Semenjak itu mereka sudah merevisinya beberapa kali. Khususnya, mereka berefleksi dan mengembangkan pokok-pokok pikiran dari pasal 5 Statuta Gerakan. Untuk lebih persisnya, sebagai tambahan atas apa yang sudah disebutkan di atas, statuta itu menyebutkan bahwa ICRC harus:
> Melindungi dan mempromosikan penghormatan kepada prinsip-prinsip dasar gerakan, demikian juga dengan penyebarluasan pengetahuan HPI yang dapat dipakai dalam konflik bersenjata;
> Mengakui semua Perhimpunan Nasional yang dibentuk berdasarkan persyaratan yang tercantum dalam statuta gerakan;
> Mengemban tugas yang diberikan oleh Konvensi Jenewa dan memastikan bahwa HPI dilaksanakan dangan setia.
> Menyediakan perlindungan dan bantuan, dalam kapasitasanya sebagai penengah netral kepada militer dan korban sipil dari konflik bersenjata.• Mengelola, menjalankan Badan Pusat Pencarian;
> Melaksanakan mandat yang dipercayakan kepadanya oleh Konferensi Internasional.

Statuta Federasi
Statuta Federasi memutuskan tanggung jawab Federasi sebagai berikut:
> Bertindak sebagai badan penghubung dan koordinasi permanen dari Perhimpunan-Perhimpunan Nasional;
> Memberikan bantuan kepada Perhimpunan Nasional yang mungkin memerlukan dan memintanya;
> Mempromosikan pembentukan dan pengembangan Perhimpunan Nasional;
> Mengkoordinasi operasi bantuan yang dilaksanakan oleh Perhimpunan Nasional dalam rangka membantu korban bencana alam dan pengungsi di tempat di mana tidak ada konflik bersenjata.
Statuta Perhimpunan Nasional
Setiap Perhimpunan Nasional memiliki statuta sendiri-sendiri. Walaupun mungkin berbeda satu dengan yang lain, statuta itu harus mencerminkan semangat gerakan dan memperhatikan ketentuan-ketentuan umum dalam statuta gerakan. Harus diperhatikan bahwa seperangkat “model statuta” tersedia untuk digunalan oleh perhimpunan nasional. Tujuan untuk pembuatan model tersebut pada tahun 1952 tidak untuk digunakan sebagai satu-satunya peraturan bagi semua perhimpunan nasional tetapi untuk mewujudkan prinsip-prinsip konvensi dan gerakan, yang merupakan aplikasi universal. Model statuta ini sudah diubah sampai berkali-kali dan pantas untuk menjadi pedoman bagi perhimpunan nasional baru dalam membuat rancangan statutanya sendiri.
Referensi
1. International Committee of the Red Cross, 1994, Handbook of the International Red Cross and Red Crescent Movement, ICRC, Geneva
2. International Committee of the Red Cross, 1998, Mengenal Lebih Jauh Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, ICRC, Geneva.
3. Muin, Umar, 1999, Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.







Lambang Palang Merah
dan Bulan Sabit Merah Internasional

A. Sejarah Lambang

Lambang Palang Merah
Sebelum Lambang Palang Merah diadopsi sebagai Lambang yang netral untuk memberikan pertolongan kepada tentara yang terluka di medan perang, pada waktu itu setiap pelayanan medis kemiliteran memiliki tanda pengenal sendiri-sendiri dengan warna yang berbeda-beda. Austria misalnya, menggunakan bendera putih. Perancis menggunakan bendera merah dan Spanyol menggunakan bendera kuning. Akibatnya, walaupun tentara tahu apa tanda pengenal dari personel medis mereka, namun biasanya mereka tidak tahu apa tanda pengenal personel medis lawan mereka. Pelayanan medis pun tidak dianggap sebagai pihak yang netral. Melainkan dipandang sebagai bagian dari kesatuan tentara, sehingga tanda pengenal tersebut bukannya memberi perlindungan namun juga dianggap sebagai target bagi tentara lawan yang tidak mengetahui apa artinya.
Lambat laun muncul pemikiran yang mengarah kepada pentingnya mengadopsi Lambang yang menawarkan status netral kepada mereka yang membantu korban luka dan menjamin pula perlindungan mereka yang membantu di medan perang. Kepentingan tersebut menuntut dipilihnya hanya satu Lambang. Namun yang menjadi masalah kemudian, adalah memutuskan bentuk Lambang yang akan digunakan oleh personel medis sukarela di medan perang. Dalam suatu kurun waktu, ikat lengan berwarna putih dipertimbangkan sebagai salah satu kemungkinan. Namun, warna putih telah digunakan dalam konflik bersenjata oleh pembawa bendera putih tanda gencatan senjata, khususnya untuk menyatakan menyerah. Penggunaan warna putih pun dapat menimbulkan kebingungan sehingga perlu dicari suatu kemungkinan Lambang lainnya.
Delegasi dari Konferensi tahun 1863 akhirnya memilih Lambang Palang Merah di atas dasar putih, warna kebalikan dari bendera nasional Swiss (palang putih diatas dasar merah) sebagai bentuk penghormatan terhadap Negara Swiss. Selain itu, bentuk Palang Merah pun memberikan keuntungan teknis karena dinilai memiliki desain yang sederhana sehingga mudah dikenali dan mudah dibuat. Selanjutnya pada tahun 1863, Konferensi Internasional bertemu di Jenewa dan sepakat mengadopsi Lambang Palang Merah di atas dasar putih sebagai tanda pengenal perhimpunan bantuan bagi tentara yang terluka – yang nantinya menjadi Perhimpunan Nasional Palang Merah. Pada tahun 1864, Lambang Palang Merah di atas dasar putih secara resmi diakui sebagai tanda pengenal pelayanan medis angkatan bersenjata.

Lambang Bulan Sabit Merah
Delegasi dari Konferensi 1863 tidak memiliki sedikitpun niatan untuk menampilkan sebuah simbol kepentingan tertentu, dengan mengadopsi Palang Merah di atas dasar putih. Namun pada tahun 1876 saat Balkan dilanda perang, sejumlah pekerja kemanusiaan yang tertangkap oleh Kerajaan Ottoman (saat ini Turki) dibunuh semata-mata karena mereka memakai ban lengan dengan gambar Palang Merah. Ketika Kerajaan diminta penjelasan mengenai hal ini, mereka menekankan mengenai kepekaan tentara kerajaan terhadap Lambang berbentuk palang dan mengajukan agar Perhimpunan Nasional dan pelayanan medis militer mereka diperbolehkan untuk menggunakan Lambang yang berbeda yaitu Bulan Sabit Merah. Gagasan ini perlahan-lahan mulai diterima dan memperoleh semacam pengesahan dalam bentuk “reservasi” dan pada Konferensi Internasional tahun 1929 secara resmi diadopsi sebagai Lambang yang diakui dalam Konvensi, bersamaan dengan Lambang Singa dan Matahari Merah di atas dasar putih yang saat itu dipilih oleh Persia (saat ini Iran). Tahun 1980, Republik Iran memutuskan untuk tidak lagi menggunakan Lambang tersebut dan memilih memakai Lambang Bulan Sabit Merah.

Perkembangan Lambang: Kristal Merah
Pada Konferensi Internasional yang ke-29 tahun 2006, sebuah keputusan penting lahir, yaitu diadopsinya Lambang Kristal Merah sebagai Lambang keempat dalam Gerakan dan memiliki status yang sama dengan Lambang lainnya yaitu Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. Konferensi Internasional yang mengesahkan Lambang Kristal Merah tersebut, mengadopsi Protocol Tambahan III tentang penambahan Lambang Kristal Merah untuk Gerakan, yang sudah disahkan sebelumnya pada Konferensi Diplomatik tahun 2005. Usulan membuat Lambang keempat, yaitu Kristal Merah, diharapkan dapat menjadi jawaban, ketika Lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah tidak bisa digunakan dan ‘masuk’ ke suatu wilayah konflik. Mau tidak mau, perlu disadari bahwa masih banyak pihak selain Gerakan yang menganggap bahwa Lambang terkait dengan simbol kepentingan tertentu.
Penggunaan Lambang Kristal Merah sendiri pada akhirnya memilliki dua pilihan yaitu: dapat digunakan secara penuh oleh suatu Perhimpunan Nasional, dalam arti mengganti Lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah yang sudah digunakan sebelumnya, atau menggunakan Lambang Kristal Merah dalam waktu tertentu saja ketika Lambang lainnya tidak dapat diterima di suatu daerah. Artinya, baik Perhimpunan Nasional, ICRC dan Federasi pun dapat menggunakan Lambang Kristal Merah dalam suatu operasi kemanusiaan tanpa mengganti kebijakan merubah Lambang sepenuhnya.

B. Ketentuan Lambang

Bentuk dan Penggunaan
Ketentuan mengenai bentuk dan penggunaan Lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah ada dalam:
1. Konvensi Jenewa I Pasal 38 – 45
2. Konvensi Jenewa II Pasal 41 – 45
3. Protokol 1 Jenewa tahun 1977
4. Ketetapan Konferensi Internasional Palang Merah XX tahun 1965
5. Hasil Kerja Dewan Delegasi Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional tahun 1991

Pada penggunaannya, penempatan Lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah tidak boleh sampai menyentuh pinggiran dan dasar putihnya. Lambang harus utuh dan tidak boleh ditambah lukisan, gambar atau tulisan. Pada Lambang Bulan Sabit Merah, arah menghadapnya (ke kanan atau ke kiri) tidak ditentukan, terserah kepada Perhimpunan yang menggunakannya.
Selanjutnya, aturan penggunaan Lambang bagi Perhimpunan Nasional maupun bagi lembaga yang menjalin kerjasama dengan Perhimpunan Nasional, misalnya untuk penggalangan dana dan kegiatan sosial lainnya tercantum dalam “Regulations on the Use of the Emblem of the Red Cross and of the Red Crescent by National Societies”. Peraturan ini, yang diadopsi di Budapest bulan November 1991, mulai berlaku sejak 1992.

Fungsi Lambang
Telah ditentukan bahwa Lambang memiliki fungsi untuk :
> Tanda Pengenal yang berlaku di waktu damai
> Tanda Perlindungan yang berlaku diwaktu damai dan perang/konflik
Apabila digunakan sebagai Tanda Pengenal, Lambang tersebut harus dalam ukuran kecil, berfungsi pula untuk mengingatkan bahwa institusi di atas bekerja sesuai dengan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan. Pemakaian Lambang sebagai Tanda Pengenal juga menunjukan bahwa seseorang, sebuah kendaraan atau bangunan berkaitan dengan Gerakan. Untuk itu, Gerakan secara organisasi dapat mengatur secara teknis penggunaan Tanda Pengenal misalnya dalam seragam, bangunan, kendaraan dan sebagainya. Penggunaan Lambang sebagai Tanda Pengenal pun harus didasarkan pada undang-undang nasional mengenai Lambang untuk Perhimpunan Nasionalnya.
Apabila Lambang digunakan sebagai tanda pelindung, Lambang tersebut harus menimbulkan sebuah reaksi otomatis untuk menahan diri dan menghormati di antara kombatan. Lambang harus selalu ditampakkan dalam bentuknya yang asli. Dengan kata lain, tidak boleh ada sesuatupun yang ditambahkan padanya – baik terhadap Palang Merah, Bulan Sabit Merah ataupun pada dasarnya yang putih. Karena Lambang tersebut harus dapat dikenali dari jarak sejauh mungkin, ukurannya harus besar, yaitu sebesar yang diperlukan dalam situasi perang. Lambang menandakan adanya perlindungan bagi:
> Personel medis dan keagamaan angkatan bersenjata
> Unit dan fasilitas medis angkatan bersenjata
> Unit dan transportasi medis Perhimpunan Nasional apabila digunakan sebagai perbantuan terhadap pelayanan medis angkatan bersenjata
> Peralatan medis.

Penyalahgunaan Lambang
Setiap negara peserta Konvensi Jenewa memiliki kewajiban membuat peraturan atau undang-undang untuk mencegah dan mengurangi penyalahgunaan Lambang. Negara secara khusus harus mengesahkan suatu peraturan untuk melindungi Lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. Dengan demikian, pemakaian Lambang yang tidak diperbolehkan oleh Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan merupakan pelanggaran hukum. Bentuk-bentuk penyalahgunaan Lambang yaitu:
> Peniruan (Imitation):
Penggunaan tanda-tanda yang dapat disalahmengerti sebagai lambang Palang Merah atau bulan sabit merah (misalnya warna dan bentuk yang mirip). Biasanya digunakan untuk tujuan komersial.
> Penggunaan yang Tidak Tepat (Usurpation):
Penggunaan lambang Palang Merah atau bulan sabit merah oleh kelompok atau perseorangan (perusahaan komersial, organisasi non-pemerintah, perseorangan, dokter swasta, apoteker dsb) atau penggunaan lambang oleh orang yang berhak namun digunakan untuk tujuan yang tidak sesuai dengan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan (misalnya seseorang yang berhak menggunakan lambang namun menggunakannya untuk dapat melewati batas negara dengan lebih mudah pada saat tidak sedang tugas).
> Penggunaan yang Melanggar Ketentuan/Pelanggaran Berat (Perfidy/Grave
misuse)
Penggunaan lambang Palang Merah atau bulan sabit merah dalam masa perang untuk melindungi kombatan bersenjata atau perlengkapan militer (misalnya ambulans atau helikopter ditandai dengan lambang untuk mengangkut kombatan yang bersenjata; tempat penimbunan amunisi dilindungi dengan bendera Palang Merah) dianggap sebagai kejahatan perang.

Referensi

1. Direktorat Jenderal Hukum Perundang-undangan Departemen Kehakiman, 1999, Terjemahan Konvensi Jenewa tahun 1949, Departemen Hukum dan Perundang-undangan, Jakarta.
2. International Committee of the Red Cross, 1994, Handbook of the International Red Cross and Red Crescent Movement, ICRC, Geneva.
3. International Committee of the Red Cross, 2005, Protocol Additional to the Geneva Conventions of 12 August 1949 and Relating to the Adoption of an Additional Distinctive Emblem (Protocol III). ICRC, Geneva.
4. International Committee of the Red Cross,1991, Regulation on the Use of the Emblem of the Red Cross or the Red Crescent by the National Societies, ICRC, Geneva, 1991.
5. Palang Merah Indonesia, 2006, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Palang Merah Indonesia tahun 2004 – 2009, Markas Pusat PMI, Jakarta.
6. Muin, Umar, 1999, Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.















Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah
dan Bulan Sabit Merah Internasional

A. Sejarah Munculnya Prinsip Dasar

Definisi
Kata “prinsip” berasal dari bahasa Latin “principium” yang berarti penyebab utama, asal atau dasar. Prinsip juga dapat berarti ‘suatu aturan-aturan dasar yang mengekspresikan nilai-nilai dasar suatu kelompok komunitas yang tidak berubah-ubah dalam keadaan apapun.’ Sebagai contoh, penghargaan kepada individu adalah suatu prinsip yang mendasari kemerdekaan.

Landasan
Banyaknya Perhimpunan Nasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang bekerja dalam konteks yang berbeda-beda, dengan puluhan juta anggota, Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah memiliki warna yang beraneka ragam.Lebih dari itu, pekerjaannya pada dasarnya terdiri dari kegiatan sehari-hari yang praktis dan yang seringkali diimprovisasi. Dalam rangka mengatasi perbedaan ini, meminimalisasi ketidakcocokan dan memupuk tindakan yang konsisten dan efektif, Gerakan memerlukan standar yang universal sebagai referensi, seperangkat kebijakan dan pendekatan yang umum; dengan kata lain, Prinsip-prinsip Dasar.

Batasan
Pekerjaan Gerakan pada awalnya relatif lebih sederhana, karena tugasnya terbatas pada pemberian bantuan pada tentara yang luka dan sakit dalam masa perang. Namun dengan berlalunya waktu, tugasnya menjadi lebih luas dan beraneka-ragam. Untuk tetap dapat mengontrol kegiatannya yang terus berkembang, dan menghindari perpecahan, Gerakan memformulasikan prinsip mereka sendiri untuk diketahui oleh semua orang dan untuk lebih dapat mendefinisikan jenis kegiatan kemanusiaan mereka.

Asal-usul
Sebelum Gerakan mengadopsi tujuh Prinsip Dasar yang ada saat ini, telah banyak kategori Prinsip yang diajukan. Usulan adanya Prinsip Dasar bagi Gerakan, semula terdapat pada Deklarasi Oxford (1946), namun teks masih kasar dan lepas-lepas. Pada tahun 1949, adanya Prinsip Dasar telah disebutkan pula dalam konvensi I (pasal 44) dan konvensi IV (pasal 63). Selanjutnya berkembang pada tahun 1955 dimana Jean Pictet mulai menulis penelitiannya secara sistematik dan membagi Prinsip menjadi 2 kategori yaitu Prinsip Dasar (fumandental) dan Prinsip Organis (Organic). Pada konteks Palang Merah, suatu prinsip menurut Jean Pictet adalah aturan-aturan tindakan yang wajib, berdasar pada pertimbangan dan pengalaman, yang mengatur kegiatan dari semua komponen Gerakan pada setiap saat. Sejak tahun 1965, Buku Pictet pun menjadi dasar pertimbangan tertulis dan resmi diumumkan di Viena, konverensi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah ke-20. namun demikian, baru pada tahu 1979, Pictet menulis uraian tentang Prinsip Dasar yang ditulisnya. Secara resmi, Konverensi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah ke-25 mengadopsi Tujuh Prinsip Dasar dan memasukannya kedalam pembukaan statuta baru. Ketujuh Prinsip dasar itu meliputi : Kemanusiaan, Kesamaan, Kenetralan, Kemandirian, Kesukarelaan, Kesatuan dan Kesemestaan.


Makna dan Kategori
Ketujuh prinsip merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Prinsip-prinsip tersebut dapat dilihat sebagai suatu piramida yang akan rusak apabila salah satu bagiannya jatuh atau diambil. Meskipun setiap bagian saling terikat dan tergantung, masing-masing memiliki peranan sendiri-sendiri. Prinsip-prinsip ini dapat dibagi dalam tiga kategori, yaitu:

> Prinsip Substantif/utama, meliputi Kemanusiaan dan Kesamaan
Prinsip-prinsip ini berlaku sebagai inspirasi organisasi, merupakan tujuan dari Gerakan, menentukan tindakan-tindakan di masa perang, pada saat bencana alam atau kegiatan lain yang dilakukan untuk melayani umat manusia.

> Prinsip Derivatif/ turunan, meliputi Kenetralan dan Kemandirian
Prinsip yang memungkinkan untuk mengaplikasikan prinsip substansi / utama, menjamin kepercayaan semua orang dan memungkinkan Gerakan untuk mencapai tujuannya tanpa masalah.

> Prinsip dan organis, meliputi Kesukarelaan, Kesatuan dan Kesemestaan.
Prinsip-prinsip ini sebagai standar untuk aplikasi, berhubungan dengan struktur dan operasi organisasi, merupakan ‘batu fondasi’ dari Gerakan. Tanpanya Gerakan tidak dapat bertindak atau akan menghilang secara perlahan.


Hubungan Antarprinsip

Prinsip-prinsip ini saling berhubungan. Hubungan antar prinsip sangatlah logis, sehingga pada tingkatan tertentu setiap prinsip berasal dari prinsip lainnya.
Prinsip non-diskriminasi (kesamaan) berhubungan dengan prinsip inti Kemanusiaan. “Ras dan agamamu tidak penting untukku. Hanya kenyataan bahwa kamu menderita,” kata Louis Pasteur. Pernyataan ini memberi penjelasan bahwa konsep non-diskriminasi secara luas sangat berkaitan dengan dengan konsep Kemanusiaan. Satu mendukung yang lainnya. Prinsip proporsional (dalam Kesamaan) berasal dari prinsip Kemanusiaan dan non-diskriminasi (Kesamaan). Dapat ditambahkan pada pernyataan Pasteur “... dan aku akan merawatmu berdasarkan tingkat keparahan penderitaanmu.” Bantuan terbesar harus diberikan kepada mereka yang memiliki kebutuhan terbesar. Perhatian khusus atas “keseimbangan/proporsionalitas” adalah konsekwensi logis dari kedua prinsip di atas.
Kenetralan dan kemandirian bukan hanya saling berkaitan satu dengan lainnya, namun juga berkaitan dengan non-diskriminasi (kesamaan). Tentu saja seseorang tidak dapat menyatakan dirinya netral selagi ia berada di bawah kekuasaan orang lain. Begitu pula seseorang tidak dapat menyatakan dirinya mandiri apabila ia memihak. Kecerobohan terkecil dalam hal ini akan menyebabkan salah satu dari Prinsip ini terdengar kosong dan tidak berarti. Karenanya kedua prinsip ini sungguh-sungguh saling bergantung satu dengan lainnya, dan tidak terpisahkan dengan prinsip non-diskriminasi, yang muncul sebagai suatu kewajiban untuk bertindak tanpa pilih kasih.
Kesukarelaan (termasuk tidak pamrih) terkait dengan Kemanusiaan. Untuk menyatakan bahwa seseorang “memiliki rasa amal terhadap orang lain” atau “ikut menderita bersama mereka” (dua definsi yang dapat diberikan pada prinsip Kemanusiaan) tidaklah sesuai dengan sikap perhitungan dan mementingkan diri sendiri. Sifat tidak pamrih dengan demikian merupakan satu aspek dari prinsip ini. Kesatuan berkait dengan non-diskriminasi (kesamaan): kesatuan berarti bahwa hanya boleh ada satu perhimpunan nasional di setiap negara. Sebagaimana yang tampak nyata, ada resiko besar bahwa Perhimpunan Nasional dapat terpengaruh atau jatuh ke suatu kecenderungan pandangan tertentu. Dengan demikian, non-diskriminasi sangatlah penting bagi Kesatuan. Kesemestaan merupakan sebagian dari lanjutan kemanusiaan dan non-diskriminasi. Prinsip Kemanusiaan tidak hanya berlaku bagi penderitaan mereka yang dekat dengan kita (diskriminasi). Apabila demikian maka “memiliki rasa amal terhadap orang lain” menjadi tidak murni lagi karena hanya menyangkut pada orang-orang tertentu saja. Maka secara logis, Kemanusiaan dan non-diskriminasi bersifat universal.

Implementasi Prinsip Dasar dalam Aktivitas Kepalangmerahan
a) Kemanusiaan
”Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional didirikan berdasarkan keinginan memberi pertolongan tanpa membedakan korban yang terluka di dalam pertempuran, mencegah dan mengatasi penderitaan sesama manusia. Palang Merah menumbuhkan saling pengertian, persahabatan, kerjasama dan perdamaian abadi bagi sesama manusia.”
Mewakili asal-usul Gerakan, prinsip kemanusiaan menyatakan bahwa tidak boleh satupun pelayanan yang menguntungkan seseorang yang menderita di manapun mereka berada, ditiadakan. Tujuannya adalah untuk melindungi hidup dan kesehatan serta menjamin penghargaan terhadap manusia. Di masa damai, perlindungan berarti mencegah penyakit, bencana atau kecelakaan atau mengurangi efeknya dengan menyelamatkan hidup (mis. pelatihan Pertolongan Pertama). Di masa perang, artinya adalah pemberian bantuan kepada mereka yang dilindungi oleh HPI (agar korban tidak meninggal kelaparan, tidak diperlakukan secara semena-semena, atau tidak menghilang). Kemanusiaan meningkatkan saling pengertian, persahabatan, kerjasama dan perdamaian abadi bagi sesama manusia.

b) Kesamaan
”Gerakan ini tidak membuat perbedaan atas dasar kebangsaan, kesukuan, agama atau pandangan politik. Tujuannya semata-mata mengurangi penderitaan manusia sesuai dengan kebutuhannya dan mendahulukan keadaan yang paling parah”
Non-diskriminasi terhadap kebangsaan, suku, agama, golongan atau pandangan politik adalah sebuah aturan wajib yang menuntut agar segala perbedaan antara pribadi dikesampingkan, bahwa kawan maupun lawan dibantu secara merata, dan diberikan berdasarkan pertimbangan kebutuhan. Prioritas pemberian bantuan harus berdasarkan tingkat kedaruratannya serta proporsional dengan penderitaan yang ingin diatasi.

c) Kenetralan
”Agar senantiasa mendapat kepercayaan dari semua pihak, gerakan ini tidak boleh memihak atau melibatkan diri dalam pertentangan politik, kesukuan, agama atau ideologi.”
Kenetralan berarti menahan diri dari memihak dalam permasalahan politik, agama, ras atau ideologi. Apabila Palang Merah atau Bulan Sabit Merah memihak, mereka akan kehilangan kepercayaan dari salah satu kelompok masyarakat dan sulit untuk melanjutkan ativitas mereka. Setiap anggota Gerakan dituntut untuk dapat menahan diri, bersikap netral dan tidak mengungkapkan pendapat mereka selama sedang bertugas.

d) Kemandirian
”Gerakan ini bersifat mandiri. Perhimpunan Nasional di samping membantu Pemerintahnya dalam bidang kemanusiaan, juga harus mentaati peraturan negaranya, harus selalu menjaga otonominya sehingga dapat bertindak sejalan dengan prinsip-prinsip gerakan ini.”
Secara umum, kemandirian berarti bahwa institusi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah menolak segala jenis campur tangan yang bersifat politis, ideologis atau ekonomis yang dapat mengalihkan mereka dari jalur kegiatan yang telah ditetapkan oleh tuntutan kemanusiaan. Contohnya, tidak boleh menerima sumbangan uang dari siapapun yang mensyaratkan bahwa peruntukkannya ditujukan bagi sekelompok orang secara khusus berdasarkan alasan politis, kesukuan atau agama dengan mengesampingkan kelompok lainnya yang kebutuhannya mungkin lebih mendesak. Tidak ada suatu institusi Palang Merah pun yang boleh tampak sebagai alat kebijakan pemerintah. Walaupun Perhimpunan Nasional diakui oleh pemerintahnya sebagai alat bantu pemerintah, dan harus tunduk pada hukum negaranya, mereka harus selalu menjaga otonomi mereka agar dapat bertindak sesuai dengan prinsip Gerakan setiap saat.

e) Kesukarelaan
“Gerakan ini adalah gerakan pemberi bantuan sukarela, yang tidak didasari oleh keinginan untuk mencari keuntungan apa pun.”
Kesukarelaan adalah proposal yang sangat tidak mementingkan diri sendiri dari seseorang yang melaksanakan suatu tugas khusus untuk orang lain dalam semangat persaudaraan manusia. Apakah dilakukan tanpa bayaran maupun untuk suatu pengakuan atau kompensasi, faktor utama adalah bahwa pelaksanaannya bukanlah dengan keinginan untuk memperoleh keuntungan finansial namun dengan komitmen pribadi dan kesetiaan terhadap tujuan kemanusiaan.

f) Kesatuan
”Di dalam suatu negara hanya ada satu perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang terbuka untuk semua orang dan melaksanakan tugas kemanusiaan di seluruh wilayah.”
Prinsip kesatuan secara khusus berhubungan dengan struktur institusi dari Perhimpunan Nasional. Di negara manapun, peraturan pemerintah yang mengakui sebuah Perhimpunan Nasional biasanya menyatakan bahwa Perhimpunan tersebut merupakan satu-satunya Perhimpunan Nasional yang dapat melaksanakan segala kegiatannya di wilayah nasional. Kenyataan bahwa sebuah Perhimpunan merupakan satu-satunya di negaranya juga merupakan salah satu syarat agar dapat diakui oleh ICRC.



g) Kesemestaan

”Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional adalah bersifat semesta. Setiap Perhimpunan Nasional mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dalam menolong sesama manusia.”
Kesemestaan penderitaan memerlukan respon yang semesta juga. Prinsip kesemestaan menuntut tanggung jawab secara kolektif di pihak Gerakan. Kesamaan dari status dan hak dari Perhimpunan Nasional direfleksikan dalam kenyataan bahwa dalam konferensi dan dalam badan pemerintah Gerakan, setiap Perhimpunan Nasional memiliki satu suara, hal mana melarang pemberian hak suara istimewa maupun kursi tetap kepada Perhimpunan Nasional tertentu.

Referensi

4. International Committee of the Red Cross, 1994, Handbook of the International Red Cross and Red Crescent Movement, ICRC & Federation, Geneva.
5. IFRC, Film “Helpman”, IFRC, Geneva.
6. IFRC, Film “Principles to action”, IFRC, Geneva.
7. Muin, Umar, 1999, Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
8. PMI Statutes
9. Pictet, Jean S, 1956, Red Cross Principles, ICRC, Geneva.
10. Pictet, Jean S. 1979, The Fundamental Principles of the Red Cross: Commentary, Henry Dunant Institute, Geneva.






























Hukum Perikemanusiaan Internasional

A. Sejarah HPI
Salah apabila kita mengatakan bahwa pendirian Palang Merah di tahun 1863 ataupun pengadopsian Konvensi Jenewa pertama tahun 1864 menandakan kelahiran hukum perikemanusiaan sebagaimana yang kita kenal saat ini. Sebagaimana tidak ada satu masyarakat yang tidak memiliki seperangkat aturan, begitu pula tidak pernah ada perang yang tidak memiliki aturan jelas maupun samar-samar yang mengatur tentang mulai dan berakhirnya suatu permusuhan, serta bagaimana perang itu dilaksanakan. Pada awalnya ada aturan tidak tertulis berdasarkan kebiasaan yang mengatur tentang sengketa bersenjata. Kemudian perjanjian bilateral (kartel) yang kerincian aturannya berbeda-beda, lambat-laun mulai diberlakukan. Pihak-pihak yang bertikai kadangkala meratifikasinya setelah permusuhan berakhir. Ada pula peraturan yang dikeluarkan oleh negara kepada pasukannya (lihat “Kode Lieber”). Hukum yang saat itu ada terbatas pada waktu dan tempat, karena hanya berlaku pada satu pertempuran atau sengketa tertentu saja. Aturannya juga bervariasi, tergantung pada masa, tempat, moral dan keberadaban.
Dari sejak permulaan perang sampai pada munculnya hukum perikemanusiaan yang kontemporer, lebih dari 500 kartel, aturan bertindak (code of conduct), perjanjian dan tulisan-tulisan lain yang dirancang untuk mengatur tentang pertikaian telah dicatat. Termasuk di dalamnya Lieber Code, yang mulai berlaku pada bulan April 1863 dan memiliki nilai penting karena menandakan percobaan pertama untuk mengkodifikasi hukum dan kebiasaan perang yang ada. Namun, tidak seperti Kovensi Jenewa yang dibentuk setahun setelah itu, Lieber Code ini tidak memiliki status perjanjian sebagaimana yang dimaksudkannya karena hanya diberlakukan kepada tentara Union yang berperang pada waktu Perang Saudara di Amerika.
Ada dua pria memegang peran penting dalam pembentukan HPI selanjutnya, yaitu Henry Dunant dan Guillaume-Henri Dufour. Dunant memformulasikan gagasan tersebut dalam Kenangan dari Solferino (A Memory of Solferino), diterbitkan tahun 1862. Berdasarkan pengalamannya dalam perang, General Dufour tanpa membuang-buang waktu menyumbangkan dukungan moralnya, salah satunya dengan memimpin Konferensi Diplomatik tahun 1864.
Terhadap usulan dari kelima anggota pendiri ICRC, Pemerintah Swiss mengadakan Konferensi Diplomatik tahun 1864, yang dihadiri oleh 16 negara yang mengadopsi Konvensi Jenewa untuk perbaikan keadaan yang luka dan sakit dalam angkatan bersenjata di medan pertempuran darat.
Definisi
Hukum Perikemanusiaan Internasional membentuk sebagian besar dari Hukum Internasional Publik dan terdiri dari peraturan yang melindungi orang yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam persengketaan dan membatasi alat dan cara berperang di masa sengketa bersenjata.
Lebih tepatnya, yang dimaksud ICRC dengan hukum perikemanusiaan yang berlaku di masa sengketa bersenjata adalah semua ketentuan yang terdiri dari perjanjian dan kebiasaan internasional yang bermaksud untuk mengatasi segala masalah kemanusiaan yang timbul pada waktu pertikaian bersenjata internasional maupun non-internasional; hukum tersebut membatasi atas dasar kemanusiaan, hak-hak dari pihak yang terlibat dalam pertikaian untuk memilih cara-cara dan alat peperangan, serta memberikan perlindungan kepada orang yang menjadi korban maupun harta benda yang terkena dampak pertikaian bersenjata.
Kombatan hanya boleh menyerang target militer, wajib menghormati non-kombatan dan objek sipil dan menghindari penggunaan kekerasan yang berlebihan. Istilah hukum perikemanusiaan internasional, hukum humaniter, hukum sengketa bersenjata dan hukum perang dapat dikatakan sama pengertiannya. Organisasi internasional, perguruan tinggi dan bahkan Negara cenderung menggunakan istilah hukum perikemanusiaan internasional (atau hukum humaniter), sedangkan istilah hukum sengketa bersenjata dan hukum perang biasa digunakan oleh angkatan bersenjata. Palang Merah Indonesia sendiri menggunakan istilah Hukum Perikemanusiaan Internasional.

Hukum Jenewa dan Hukum Den Haag
Hukum Perikemanusiaan Internasional (HPI) – dikenal juga dengan nama hukum sengketa bersenjata atau hukum perang – memiliki dua cabang yang terpisah:
> Hukum Jenewa, atau hukum humaniter, yaitu hukum yang dibentuk untuk melindungi personil militer yang tidak lagi terlibat dalam peperangan dan mereka yang tidak terlibat secara aktif dalam pertikaian, terutama penduduk sipil;
> Hukum Den Haag, atau hukum perang, adalah hukum yang menentukan hak dan kewajiban pihak yang bertikai dalam melaksanakan operasi militer dan membatasi cara penyerangan.

Kedua cabang HPI ini tidaklah benar-benar terpisah, karena efek beberapa aturan dalam hukum Den Haag adalah melindungi korban sengketa, sementara efek dari beberapa aturan hukum Jenewa adalah membatasi tindakan yang diambil oleh pihak yang bertikai di masa perperangan. Dengan mengadopsi Protokol Tambahan 1977 yang mengkombinasikan kedua cabang HPI, pembedaan di atas kini tinggal memiliki nilai sejarah dan pendidikan.

Prinsip
Hukum perikemanusiaan didasarkan pada prinsip pembedaan antara kombatan dan non-kombatan serta antara objek sipil dan objek militer. Prinsip necessity atau kepentingan kemanusiaan dan militer, perlunya menjaga keseimbangan antara kepentingan kemanusiaan di satu pihak dengan kebutuhan militer dan keamanan di pihak lain. Prinsip pencegahan penderitaan yang tidak perlu (unecessary suffering), yaitu hak pihak yang bertikai untuk memilih cara dan alat untuk berperang tidaklah tak terbatas, dan para pihak tidak diperbolehkan mengakibatkan penderitaan dan kehancuran secara melampaui batas serta tidak seimbang dengan tujuan yang hendak dicapai, yaitu melemahkan atau menghancurkan potensi militer lawan. Prinsip proporsionalitas, mencoba untuk menjaga keseimbangan antara dua kepentingan yang berbeda, kepentingan yang berdasarkan pertimbangan atas kebutuhan militer, dan yang lainnya berdasarkan tuntutan kemanusiaan, apabila hak atau larangannya tidak mutlak.

Aturan Dasar
ICRC telah memformulasikan tujuh aturan yang mencakup inti dari hukum perikemanusian internasional. Aturan-aturan ini tidak memiliki kekuatan hukum seperti sebuah perangkat hukum internasional dan tidak dimaksudkan untuk menggantikan perjanjian-perjanjian yang berlaku.

1. Orang yang tidak atau tidak dapat lagi mengambil bagian dalam pertikaian patut memperoleh penghormatan atas hidupnya, atas keutuhan harga diri dan fisiknya. Dalam setiap kondisi, mereka harus dilidungi dan diperlakukan secara manusiawi, tanpa pembedaan berdasarkan apa pun.
2. Dilarang untuk membunuh atau melukai lawan yang menyerah atau yang tidak dapat lagi ikut serta dalam pertempuran.
3. Mereka yang terluka dan yang sakit harus dikumpulkan dan dirawat oleh pihak bertikai yang menguasai mereka. Personil medis, sarana medis, transportasi medis dan peralatan medis harus dilindungi. Lambang palang merah atau bulan sabit merah di atas dasar putih adalah tanda perlindungan atas personil dan objek tersebut di atas, dan harus dihormati.
4. Kombatan dan penduduk sipil yang berada di bawah penguasaan pihak lawan berhak untuk memperoleh penghormatan atas hidup, harga diri, hak pribadi, keyakinan politik, agama dan keyakinan lainnya. Mereka harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan ataupun balas dendam. Mereka berhak berkomunikasi dengan keluarganya serta berhak menerima bantuan.
5. Setiap orang berhak atas jaminan peradilan dan tak seorangpun dapat dituntut untuk bertanggungjawab atas suatu tindakan yang tidak dilakukannya. Tidak seorangpun dapat dijadikan sasaran penyiksaan fisik maupun mental atau hukuman badan yang kejam yang merendahkan martabat ataupun perlakuan lainnya.
6. Tidak satu pun pihak bertikai maupun anggota angkatan bersenjatanya mempunyai hak tak terbatas untuk memilih cara dan alat berperang. Dilarang untuk menggunakan alat dan cara berperang yang berpotensi mengakibatkan penderitaan dan kerugian yang tak perlu.
7. Pihak bertikai harus selalu membedakan antara penduduk sipil dan kombatan dalam rangka melindungi penduduk sipil dan hak milik mereka. Penduduk sipil, baik secara keseluruhan maupun perseorangan tidak boleh diserang. Penyerangan hanya boleh dilakukan semata-mata kepada objek militer.

Konvensi Jenewa
Konvensi Jenewa 1864 meletakkan dasar-dasar bagi hukum perikemanusiaan modern. Karakter utamanya adalah:
> aturan tertulis yang memiliki jangkauan internasional untuk melindungi korban sengketa;
> sifatnya multilateral, terbuka untuk semua negara;
> adanya kewajiban untuk melakukan perawatan tanpa diskriminasi kepada personil militer yang terluka dan sakit;
> penghormatan dan pemberian tanda kepada personil medis, transportasi dan perlengkapannya menggunakan sebuah lambang (palang merah di atas dasar putih).
Diawali dengan Konvensi Jenewa pertama tahun 1864, hukum perikemanusiaan modern berkembang dalam berbagai tahap, seringkali setelah sebuah kejadian di mana konvensi tersebut dibutuhkan, untuk memenuhi kebutuhan akan bantuan kemanusiaan yang terus berkembang sebagai akibat dari perkembangan dalam persenjataan serta jenis-jenis sengketa.
Perang Dunia I (1914-1918) menyaksikan penggunaan cara perang yang, (kalau tidak dapat dikatakan baru) dilakukan dalam skala yang tidak dikenal sebelumnya. Termasuk di dalamnya gas beracun, pemboman dari udara, dan penangkapan ratusan tawanan perang. Perjanjian di tahun 1925 dan 1929 merupakan tanggapan dari perkembangan ini.
Perang Dunia II (1939-1945) menyaksikan penduduk sipil dan personil militer tewas dalam jumlah yang seimbang, berbeda dengan saat Perang Dunia I, di mana perbandingannya adalah 1:10. Tahun 1949 masyarakat internasional bereaksi terhadap angka yang tragis tersebut, terlebih lagi terhadap efek buruk yang menimpa penduduk sipil, dengan merevisi Konvensi yang saat itu sedang berlaku dan mengadopsi perangkat hukum lain: Konvensi Jenewa ke-4 tentang perlindungan terhadap penduduk sipil. Belakangan di tahun 1977, Protokol Tambahan merupakan tanggapan atas efek kemanusiaan dalam perang kemerdekaan nasional, yang hanya diatur sebagian di dalam Konvensi 1949.
Keempat Konvensi Jenewa menegaskan penghormatan yang harus diberikan kepada setiap pribadi pada masa sengketa bersenjata. Keempat Konvensi tersebut adalah:
I Perbaikan keadaan yang luka dan sakit dalam angkatan bersenjata di medan pertempuran darat
II Perbaikan keadaan anggota angkatan bersenjata di laut yang luka, sakit dan korban karam
III Perlakuan tawanan perang
IV Perlindungan penduduk sipil di waktu perang

Protokol Tambahan 1977
Protokol Tambahan merupakan tanggapan atas efek kemanusiaan dalam perang kemerdekaan nasional, yang hanya diatur sebagian di dalam Konvensi 1949. Dua protokol tambahan diadopsi, yang menguatkan perlindungan terhadap korban sengketa internasional (protokol I) dan sengketa non-internasional (protokol II). Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977 terdiri hampir 600 pasal dan merupakan perangkat utama hukum perikemanusiaan internasional. Hanya sebuah negara yang dapat menjadi peserta perjanjian internasional, begitu pula untuk menjadi peserta Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahannya. Di tahun 2002 hampir semua negara di dunia – 190 tepatnya – menjadi peserta Konvensi Jenewa. Fakta bahwa perjanjian ini merupakan salah satu yang diterima di sejumlah besar negara membuktikan kesemestaannya. Sedangkan mengenai Protokol Tambahannya, 157 negara menjadi peserta Protokol I dan 150 peserta Protokol II.

HPI dan HAM
Hukum perikemanusiaan internasional dan hukum hak asasi manusia internasional (selanjutnya disebut hukum HAM) saling melengkapi. Keduanya bermaksud untuk melindungi individu, walaupun dilaksanakan dalam situasi dan cara yang berbeda. HPI berlaku dalam situasi sengketa bersenjata, sedangkan hukum HAM atau setidaknya sebagian daripadanya, melindungi individu di setiap saat, dalam masa perang maupun damai. Tujuan dari HPI adalah melindungi korban dengan berusaha membatasi penderitaan yang diakibatkan oleh perang, hukum HAM bertujuan untuk melindungi individu dan menjamin perkembangannya.
Kepedulian utama HPI adalah mengenai perlakuan terhadap individu yang jatuh ke tangan pihak lawan dan mengenai metode peperangan, sedangkan hukum HAM pada intinya mencegah perlakuan semena-mena dengan membatasi kekuasaan negara atas individu. Hukum HAM tidak bertujuan untuk mengatur bagaimana suatu operasi militer dilaksanakan. Untuk memastikan penghormatannya, HPI membentuk suatu mekanisme yang mengadakan sebuah bentuk pengawasan terus-menerus atas pelaksanaannya; mekanisme itu memberi penekanan pada kerjasama antara para pihak yang bersengketa dengan penengah yang netral, dengan tujuan untuk mencegah pelanggaran. Sebagai konsekwensinya, pendekatan ICRC yang perannya menjamin penghormatan terhadap HPI memberikan prioritas pada persuasi.
Mekanisme untuk memonitor hukum HAM sangat bevariasi. Dalam banyak kasus, lembaga yang berwenang dituntut untuk menentukan apakan sebuah negara telah menghormati hukum. Contohnya, Mahkamah HAM Eropa, setelah penyelesaian pendahuluan oleh seseorang, dapat menyatakan bahwa Konvensi HAM Eropa telah dilanggar oleh penguasa negara. Penguasa ini selanjutnya wajib untuk mengambil langkah yang perlu untuk memastikan bahwa situasi internal itu sesuai dengan persyaratan yang diminta oleh Konvensi. Mekanisme pelaksanaan HAM pada intinya bermaksud untuk meluruskan segala kerusakan yang terjadi.

Referensi

11. Direktorat Jenderal Hukum Perundang-undangan Departemen Kehakiman, 1999, Terjemahan Konvensi Jenewa tahun 1949, Departemen Hukum dan Perundang-undangan, Jakarta.
12. International Committee of the Red Cross, 1994, Handbook of the International Red Cross and Red Crescent Movement, ICRC & Federation, Geneva.
13. International Committee of the Red Cross,1999, Pengantar Hukum Humaniter, ICRC, Jakarta.
14. International Committee of the Red Cross, 2002, International Humanitarian Law, Answer to Your Question, ICRC, Geneva.
15. ICRC, Film ‘Fighting by the Rules’ , ICRC, Geneva

















Code of Conduct & Safer Access

A. Code of Conduct
Code of conduct atau kode perilaku adalah Etika dan Aturan Main Antara Badan Kemanusiaan Internasional dalam Kegiatan Bantuan Kemanusiaan. Merupakan rumusan dari hasil Kesepakatan antara 7(tujuh) Badan Kemanusiaan Internasional yaitu : ICRC, IFRC, Caritas International, International Save the Children, Lutheran World Federation, Oxfam dan World Council of Churches. Kesepakatan tersebut berupa ketentuan dasar yang mengatur standardisasi Perilaku Badan Kemanusiaan Internasional serta Pekerja Kemanusiaan untuk menjamin Independensi dan Efektifitas dalam penyelenggaraan kegiatan kemanusiaan
Agar penerapan menyeluruh dapat diterapkan, maka Code of Conduct ini diadopsi oleh Federasi melalui General Assembly and The Council of Delegates (Birmingham, 1993) dan International Conference (Geneva, 1995);
Code of conduct terdiri dari 10(sepuluh) Prinsip Dasar berkenaan dengan Humanitarian Relief Operation serta 3(tiga) Annex yang mengatur hubungan antara Badan/Organisasi Kemanusiaan dengan Pemerintah Setempat, Negara Donor dan Organisasi Antar Negara khususnya pada saat bencana. Karena prinsipnya yang mengikat dan harus diterapkan secara nyata oleh personel lembaga yang bersangkutan, maka bagi Federasi, tugas seorang anggota Delegasi Federasi jika ditempatkan di suatu negara, maka ia harus mensosialisasikan Code of Conduct ini kepada Perhimpunan Nasional dimana ia ditugaskan.
Adapun kesepuluh kode perilaku tersebut adalah :
1. Kewajiban kemanusiaan adalah prioritas utama.
- Pengakuan atas Hak Korban Bencana/Konflik yaitu – Hak Untuk Memperoleh Bantuan Kemanusiaan – dimanapun ia berada
- Komitment untuk menyediakan Bantuan Kemanusiaan kepada korban bencana/konflik, diamanapun atau kapanpun ia diperlukan
- Akses terhadap lokasi bencana/konflik dan terhadap korban tidak dihalang-halangi
- Dalam memberikan bantuan kemanusiaan tidak menjadi bagian dari suatu kegiatan politik atau partisan
2. Bantuan diberikan tanpa pertimbangan ras, kepercayaan ataupun kebangsaan dari penerima bantuan atau pun perbedaan dalam bentuk apa pun.
- Bantuan kemanusiaan diperhitungkan berdasarkan kebutuhan semata
- Proportional
- Mengakui peranan penting Kaum Wanita dan menjamin bahwa peranan tersebut harus didukung dan didayagunakan
- Terjaminnya akses terhadap sumber-sumber daya yang diperlukan serta akses yang seimbang terhadap korban bencana/konflik
3. Bantuan tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik dan agama.
- Tidak mengikuti suatu pendirian politik atau keagamaan tertentu
- Bantuan diberikan kepada Individu, Keluarga dan Kelompok Masyarakat yang memerlukan bantuan – tidak tergantung/memandang pada predikat apa yang melekat pada penerima bantuan
4. Tidak menjadi alat kebijakan pemerintah luar negeri.
- Badan Kemanusiaan Internasional harus dapat menjamin Independensinya terhadap Negara Donor yang mempercayakan penyaluran bantuannya;
- Badan Kemanusiaan Internasional harus dapat mengupayakan lebih dari satu sumber bantuan
5. Menghormati kebiasaan dan adat istiadat.
- Tidak bertentangan dengan adat istiadat setempat
6. Membangun respon bencana sesuai kemampuan setempat.
- Memanfaatkan keberadaan LSM serta tenaga lokal yang tersedia dalam implementasi kegiatan
- Pengadaan komoditas bantuan serta Jasa dari sumber-sumber setempat;
- Mengutamakan koordinasi
7. Melibatkan penerima bantuan dalam proses manajemen bencana.
- Mengupayakan partisipasi masyarakat hingga pemanfaatan sumber-sumber daya masyarakat yang tersedia;
8. Bantuan yang diberikan hendaknya untuk mengurangi kerentanan terhadap bencana di kemudian hari.
- Bantuan kemanusiaan diberikan, tidak semata-mata memenuhi kebutuhan dasar, tetapi juga diupayakan agar dapat mengurangi tingkat kerentanan masyarakat (korban bencana/konflik) di masa depan
- Memperhatikan kepentingan lingkungan dalam merekayasa dan implementasi program-program
- Menghindari sikap ketergantungan yang berkepanjangan terhadap bantuan-bantuan eksternal
9. Bertanggung-jawab kepada pihak yang kita bantu dan yang memberi kita bantuan.
- Bantuan kemanusiaan harus dapat dipertanggungjawabkan, baik kepada mereka yang berhak menerimanya dan kepada pihak Donor
- Bantuan kemanusiaan harus dikelola secara terbuka/transparansi, baik dari perspective Finansial maupun Efektifitas kegiatan
- Mengakui kewajiban Pelaporan dan memastikan upaya monitoring telah dilakukan sebagaimana mestinya
10. Dalam kegiatan informasi, publikasi dan promosi, harus memandang korban sebagai manusia yang bermartabat.
- Mengakui martabat daripada korban bencana/konflik
- Dalam publikasi, tidak hanya menonjolkan tingkat penderitaan korban bencana, tetapi juga perlu menonjolkan upaya/kapasitas masyarakat dalam mengatasi penderitaan mereka
- Kerjasama dengan Media dalam rangka meningkatkan perhatian dan kontribusi masyarakat – tidak didasarkan pada adanya tekanan, vested interest atau publisitas baik dari lingkungan internal maupun eksternal
- Dalam media coverage – diupayakan tidak menimbulkan kesan persaingan dengan Badan Kemanusiaan lainnya
- Tidak merusak situasi/atmosphere ditempat dimana Badan Kemanusiaan itu bekerja, demikian pula keamanan dari para Pekerjanya

B. Safer Access
Pada saat konflik terjadi, kerawanan menjadi korban bagi mereka yang memberi bantuan adalah sebuah hal yang sulit dihindarkan. Setiap saat pemberi bantuan dapat turut menjadi korban pertikaian. Misalnya, disandera atau ditawan, terkena peluru, senjata tajam hingga mortir secara tidak disengaja dan terbunuh. Terkenanya pemberi bantuan menjadi korban, tentu akan berpengaruh bagi kelancaran sampainya bantuan bagi yang membutuhkan. Untuk itu, pada saat konflik atau perang terjadi, pemberi bantuan harus memperhatikan betul bagaimana ia bisa selamat dan terhindar dari akibat yang membuatnya dapat turut menjadi korban. Bagaimana memperoleh keamanan dan bagaimana tindakan aman yang harus dilakukan oleh pemberi bantuan di situasi konflik inilah yang disebut dengan safer access. Intinya dapat disimpulkan bahwa safer access adalah Kerangka kerja yang disusun agar pemberi bantuan dapat memiliki AKSES YANG LEBIH BAIK terhadap populasi yang terkena dampak konflik dan dapat BEKERJA LEBIH AMAN dalam situasi konflik. Kerangka kerja tersebut terdiri dari pedoman bagi organisasi dan individu agar lebih aman bekerja dalam situasi konflik.
Ada tiga hal yang menjadi kerangka kerja tersebut yaitu :
1. Keamanan pemberi bantuan (mis, PMI) dalam konflik
Secara umum, langkah-langkah keamanan disusun untuk: mencegah insiden, mengurangi resiko dan membatasi kerusakan. Artinya, kalaupun insiden tidak dapat dihindarkan (misalnya dtangkap oleh salah satu kelompok yang bertikai), paling tidak, kita harus berupaya agar dalam insiden tersebut dapat berlaku tepat agar resiko lebih jauh dapat terhindar. Termasuk tentunya, membatasi kerusakan lebih jauh terhadap kendaran atau bangunan (terutama yang digunakan dalam operasi kemanusiaan) yang ada.
Kunci dari bagaimana dapat berlaku tepat, tentu sebelumnya harus mengerti dan memahami bagaimana situasi konflik yang terjadi. Pemberi bantuan harus mengetahui peta konflik dan peta situasi atau lokasi yang ada. Misalnya, mengetahui siapa yang berkonflik, dimana lokasi-lokasi yang menjadi basis pertahanan dan daerah konflik terbuka terjadi, dimana lokasi pengungsi, mengetahui jalur atau akses jalur wilayah yang aman dan sebagainya.
2. Dasar Hukum dan Kebijakan Gerakan
Andaikan yang memberi bantuan pada saat konflik adalah PMI, maka anggota PMI selain harus mengetahui tipe-tipe konflik maka harus mengetahui juga, apa dasar hukum yang dipakai oleh PMI untuk bertindak dalam situasi konflik. Selain itu, pemahaman akan hak, kewajiban dan keterbatasan PMI di saat konflik dan aturan lain yang terkait dengan posisi sebagai anggota PMI dalam situasi konflik juga menjadi sebuah hal yang harus diketahui. Selain itu, tentunya relevansi penerapan dasar hukum internasional dan internasional bagi pemberian bantuan merupakan pengetahuan dasar yang melekat.

Dasar Hukum Internasional meliputi :
A. Konvensi Jenewa (1949)
I. Melindungi anggota angkatan bersenjata yang luka dan yang sakit dalam pertempuran di darat
II. Melindungi anggota angkatan bersenjata yang luka, sakit dan mengalami kapal karam dalam pertempuran di laut
III. Melindungi para tawanan perang
IV. Melindungi penduduk sipil

B. Protokol Tambahan (1977)
I. Protokol I :
Memperkuat perlindungan kepada para korban konflik bersenjata internasional
II. Protokol II:
Memperkuat perlindungan kepada para korban konflik bersenjata non-internasional
III. Protokol III (2005)
Pengesahan dan pengakuan Lambang Kristal Merah sebagai Lambang keempat dalam Gerakan

Dasar Hukum Nasional meliputi :
I. UU No 59 tahun 1958 – keikutsertaan negara RI dalam Konvensi-Konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949
II. Keppres RI no 25 tahun 1950 – pengesahan dan pengakuan Perhimpunan Nasional Palang Merah Indonesia
III. Keppres RI no 246 tahun 1963 – tugas pokok dan kegiatan PMI
IV. AD/ART Palang Merah Indonesia
V. Garis-Garis Kebijakan Palang Merah Indonesia
VI. Protap Tanggap Darurat Bencana PMI


3. Tujuh Pilar
Adalah “Pedoman/ acuan yang efektif untuk menciptakan kesadaran personal pemberi bantuan pada semua tingkat tentang berbagai hal penting yang harus dipertimbangkan pada saat akan memberikan perlindungan maupun bantuan bagi para korban konflik”. Ketujuh pilar itu meliputi :
a. Penerimaan terhadap Organisasi
Organisasi bantuan kita harus ‘diterima’ oleh lingkungan dimana operasi kemanusiaan dilakukan.
b. Penerimaan terhadap Individu dan Tingkah Laku Pribadi
Tingkah laku pribadi dapat berpengaruh kepada penerimaan terhadap individu dan berpengaruh pula pada penerimaan terhadap organisasi.
c. Identifikasi
Tanda pengenal bahwa kita menjadi anggota organisasi harus selalu melekat.
d. Komunikasi Internal
Informasi internal hendaknya mengalir cepat, tepat dan akurat. Cepatnya informasi dapat mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan. Untuk itu penting adanya membuat perencanaan.
e. Komunikasi Eksternal
Komunikasi atau informasi dengan pihak luar Gerakan secara terbuka tanpa batas dapat membahayakan keamanan kita, sebab dapat disalahgunakan untuk propaganda atau dapat menimbulkan citra bahwa Gerakan adalah organisasi yang memihak. Untuk itu, individu pemberi bantuan tidak boleh memberitahukan atau menyampaikan apapun selain hanya ‘apa yang dilakukan’ dan bukan ‘apa yang dirasakan, dilihat, didengar’ dan sebagainya.
f. Peraturan Keamanan
Peraturan harus ditandatangani oleh setiap anggota, Mempunyai suatu sistim untuk memastikan terlaksananya peraturan tersebut dan Peraturan itu haruslah selalu diperbaharui sesuai dengan perkembangan situasi.
g. Tindakan Perlindungan
Memilih tindakan perlindungan aktif atau pasif atau kombinasi keduanya dan adanya jaminan asuransi.

Referensi
16. ICRC database (3.2.5.1 Conflict environment)
17. ICRC, Film “Mobile 121 Calling”, ICRC, Geneva
18. PMI Statutes
19. Roberts, David Lloyd, 1999, Staying Alive, ICRC, Geneva














BAB II ORGANISASI PALANG MERAH INDONESIA

Sejarah Singkat PMI
Upaya pendirian organisasi Palang Merah Indonesia sudah dimulai semenjak sebelum Perang Dunia ke II oleh Dr. RCL Senduk dan Dr. Bahder Djohan, dimana sebelumnya telah ada organisasi palang merah di Indonesia yang bernama Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie (NERKAI) yang didirikan oleh Belanda. Tetapi upaya – upaya ini masih ditentang oleh pemerintah kolonial Belanda dan Jepang.
Pada tahun 1945, setelah Indonesia merdeka, atas instruksi Presiden Soekarno maka dibentuklah badan Palang Merah Indonesia oleh Panitia 5 (lima), yaitu :
Ketua : Dr. R. Mochtar
Penulis : Dr. Bahder Djohan
Anggota : Dr. Djoehana
Dr. Marzuki
Dr. Sitanala
Sehingga pada tanggal 17 September 1945 tersusun Pengurus Besar PMI yang pertama yang dilantik oleh Wakil Presiden RI Moch. Hatta yang sekaligus beliau sebagai Ketuanya.
Keppres No. 25 Tahun 1950
Karena sejak dibentuk pada tahun 1945 hingga akhir tahun 1949 PMI ikut terjun dalam mempertahankan kemerdekaan RI sebagai alat perjuangan, yang karena tidak sempat melakukan penataan organisasi sebagaimana mestinya, pengesahan secara hukum baru dilakukan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 25 Tahun 1950 yang dikeluarkan tanggal 16 Januari 1950. Yang menetapkan :
Mengesahkan Anggaran Dasar dari dan mengakui sebagai badan hukum Perhimpunan Palang Merah Indonesia, menunjuk Perhimpunan Palang Merah Indonesia sebagai satu satunya organisasi untuk menjalankan pekerjaan palang merah di Republik Indonesia Serikat menurut Conventie Geneve (1864,1906,1929,1949)
( isi lengkap Keppres dapat dilihat di lampiran AD/ART PMI )
Penegasan tersebut bukanlah sekedar untuk memberikan landasan hukum PMI sebagai organisasi sosial tetapi juga mempunyai latar belakang pertimbangan dan tujuan yang bersifat Internasional sebagai hasil dari Perundingan Meja Bundar tanggal 27 Desember 1949.
Keppres No. 246 Tahun 1963
Pada 29 November 1963 pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden No. 246 Tahun 1963 yang melengkapi Keppres No. 25 Tahun 1950. Melalui Keppres ini pemerintah Republik Indonesia mengesahkan :
Tugas Pokok dan Kegiatan – Kegiatan Palang Merah Indonesia yang berazaskan Perikemanusiaan dan atas dasar sukarela dengan tidak membeda – bedakan bangsa, golongan dan faham politik
( isi lengkap Keppres dapat dilihat di lampiran AD/ART PMI )

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah salah satu landasan hukum dari Perhimpunan Nasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang mengatur asas, tujuan, struktur internal organisasi, prosedur, hubungan dan kerjasama dengan berbagai komponen organisasi.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga merupakan konstitusi organisasi di dalam menjalankan visi dan misi organisasi. Sehingga menjadi suatu kewajiban bagi segenap komponen organisasi untuk memahami, menghayati dan mengamalkan ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan fungsi dan kedudukan masing – masing komponen dalam organisasi.
Anggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Palang Merah Indonesia bersifat Nasional dan ditetapkan setiap 5 tahun sekali melalui mekanisme Musyawarah Nasional dengan memenuhi beberapa syarat, seperti yang tertera dalam AD/ART PMI.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI disahkan pertama kali oleh pemerintah dengan Keputusan Presiden RIS No. 25 Tahun 1950. Walaupun telah disahkan oleh Pemerintah, namun AD/ART dapat disempurnakan oleh Musyawarah Nasional PMI.
Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan merupakan penjabaran serta ketentuan lebih lanjut mengenai hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI mengatur hal – hal sebagai berikut:
1. Nama, waktu, status dan kedudukan
2. Asas dan tujuan
3. Prinsip dasar
4. Lambang dan Lagu
5. Pelindung
6. Keanggotaan
7. Susunan Organisasi
8. Musyawarah dan Rapat
9. Kepengurusan
10. Markas
11. Upaya Kesehatan Transfusi Darah
12. Hubungan dan Kerjasama
13. Perbendaharaan
14. Pembinaan
15. Pembekuan Pengurus
16. Penghargaan
17. Perubahan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga

Sebagai lampiran juga terdapat :
1. Lambang ( gambar & penjelasan )
2. Lagu Hymne PMI dan Mars PMI (syair dan notasi nada )
3. Salinan Keppres No. 25 Tahun 1950 dan Keppres No. 246 Tahun 1963
4. Susunan Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia Masa Bakti yang berlaku

Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1980
PP No. 18 Tahun 1980 adalah keputusan pemerintah yang memberikan tugas khusus kepada Palang Merah Indonesia untuk menyelenggarakan Upaya Kesehatan Transfusi Darah (UKTD).
Tugas ini dilaksanakan secara tersendiri, otonom dengan, bimbingan, pengawasan dan pembinaan, baik oleh jajaran Kepengurusan PMI maupun jajaran Departemen Kesehatan.
Kegiatan ini mencakup :
• Pemilihan (seleksi) penyumbang darah
• Penyadapan darah
• Pengamanan darah
• Penyimpanan darah
• Penyampaian darah

Pengadaan darah dilakukan atas dasar ‘’ sukarela ‘’ tanpa maksud mencari keuntungan maupun menjadikan darah objek jual beli.
Hasil kegiatan UKTD PMI adalah darah yang sehat, aman dan tersedia tepat waktu. Disamping itu darah dapat diolah menjadi komponen – komponen darah yang dapat diberikan kepada pasien dengan tepat sesuai kebutuhan. Donor Darah Sukarela (DDS) adalah donor darah yang memberikan darahnya dengan sukarela tanpa melihat sendiri atau mengetahui kepada siapa darah itu diberikan. Donor Darah Pengganti (DDP) adalah donor darah yang darahnya diberikan untuk menolong saudaranya atau temannya yang sakit yang memerlukan darah.
Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 023/Birhub/1972
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 023/Birhub/1972, PMI dapat menyelenggarakan Pertolongan Pertama maupun menyelenggarakan pendidikan Pertolongan Pertama serta dapat mendirikan pos pertolongan pertama.

Peraturan ini menjadi dasar bagi Palang Merah Indonesia dalam menyebarluaskan ketrampilan Pertolongan Pertama baik bagi internal PMI maupun kepada eksternal PMI.

Sistem dan Struktur Organisasi PMI
Palang Merah Indonesia (PMI), adalah lembaga sosial kemanusiaan yang netral dan mandiri, yang didirikan dengan tujuan untuk membantu meringankan penderitaan sesama manusia akibat bencana, baik bencana alam maupun bencana akibat ulah manusia, tanpa membedakan latar belakang korban yang ditolong.
Tujuannya semata - mata hanya untuk mengurangi penderitaan sesama manusia sesuai dengan kebutuhan dan mendahulukan keadaan yang lebih parah.
Perhimpunan Nasional yang berfungsi baik mempunyai struktur, sistem dan prosedur yang memungkinkan untuk memenuhi visi dan misinya. Struktur, sistem dan prosedur Palang Merah Indonesia tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI.
Suatu perhimpunan Palang Merah Nasional, yang terikat dengan Prinsip – Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, maka PMI jelas merupakan lembaga yang independen serta berstatus sebagai Organisasi Masyarakat, namun dibentuk oleh Pemerintah serta mendapat tugas dari Pemerintah.
Tugas Pemerintah yang diserahkan kepada PMI adalah sebagai berikut :
Pertama :
Tugas – tugas dalam bidang kepalangmerahan yang erat hubungannya dengan Konvensi Jenewa dan ketentuan – ketentuan Liga Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (saat ini dikenal dengan nama Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional), sebagai Lembaga yang menghimpun keanggotaan Perhimpunan Palang Merah Nasional.
Kedua :
Tugas khusus untuk melakukan tugas pelayanan transfusi darah, berupa pengadaan, pengolahan dan penyediaan darah yang tepat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI, susunan Organisasi Palang Merah Indonesia adalah sebagai berikut :

PMI Cabang dapat membentuk PMI Ranting yang berada di tingkat kecamatan.
Struktur organisasi KSR PMI terdiri dari Regu, Kelompok dan Unit :
a. Regu terdiri dari minimal 4 orang, maksimal 10 orang termasuk seorang Kepala Regu
b. Kelompok terdiri dari 2 s/d 4 Regu yang dipimpin oleh seorang Kepala Kelompok
c. Unit terdiri dari minimal 2 Kelompok
d. Pembagian tugas dalam regu tergantung sasaran operasional
e. Regu, Kelompok dan Unit dapat terbentuk pada :
a. Lingkungan Markas Cabang
b. Lingkungan Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidikan
c. Lingkungan Satuan Kerja ( Kantor, Pabrik, dll )
d. Lingkungan Masyarakat Umum

KSR PMI bertanggung jawab dan memberikan laporan kegiatan secara periodik kepada Pengurus PMI Cabang setempat melalui staf yang bertanggung jawab di bidang pengembangan relawan. Staf yang bertanggung jawab di bidang pengembangan relawan PMI Cabang setempat secara fungsional membantu Pengurus PMI Cabang dalam membina Unit KSR PMI yang ada di wilayah kerjanya untuk tugas dan kewajiban sebagai berikut :
1. Membuat peraturan tata tertib keanggotaan berdasarkan ketentuan – ketentuan yang telah digariskan oleh Pengurus Pusat PMI maupun ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pengurus Cabang setempat.
2. Merencanakan kegiatan pembinaan dan pengembangan bagi Unit, Kelompok, Regu dan anggota KSR.
3. Memimpin seluruh kegiatan pengembangan KSR
4. Merekomendasikan anggota KSR untuk mengikuti pendidikan yang lebih tinggi.
5. Bertanggung jawab dan memberikan laporan kegiatan secara teratur kepada Pengurus PMI Cabang














Struktur organisasi KSR dalam organisasi PMI adalah sebagai berikut :




























Visi dan Misi PMI
Untuk menjadi Perhimpunan Nasional yang berfungsi baik, Palang Merah Indonesia mempunyai visi dan misi yang dinyatakan dengan jelas, dengan kata lain, konsep yang jelas tentang apa yang ingin dilakukannya. Visi dan misi diharapkan dapat dimengerti dengan baik dan didukung secara luas oleh seluruh anggota di seluruh tingkatan. Visi dan misi harus berpedoman pada Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional serta beroperasi sesuai dengan Prinsip Dasar.
Visi PMI :
Palang Merah Indonesia (PMI) mampu dan siap menyediakan pelayanan kepalangmerahan dengan cepat dan tepat dengan berpegang teguh pada Prinsip-Prinsip Dasar Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.
Misi PMI :
1. Menyebarluaskan dan mendorong aplikasi secara konsisten Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.
2. Melaksanakan kesiapsiagaan di dalam penanggulangan bencana dan konflik yang berbasis pada masyarakat.
2. Memberikan bantuan dalam bidang kesehatan yang berbasis masyarakat.
3. Pengelolaan transfusi darah secara profesional.
4. Berperan aktif dalam penanggulangan bahaya HIV/AIDS dan penyalahgunaan NAPZA.
5. Menggerakkan generasi muda dan masyarakat dalam tugas-tugas kemanusiaan.
6. Meningkatkan kapasitas organisasi di seluruh jajaran PMI secara berkesinambungan disertai dengan perlindungan terhadap relawan dan karyawan dalam melaksanakan tugas-tugas kemanusiaan.
7. Pengembangan dan penguatan kapasitas organisasi di seluruh jajaran PMI guna meningkatkan kualitas potensi sumber daya manusia, sumber daya dan dana agar visi, misi dan program PMI dapat diwujudkan secara berkesinambungan.

Pokok – Pokok Kebijakan dan Rencana Strategis PMI 2004 – 2009
Kegiatan utama Palang Merah Indonesia berdasarkan Pokok - Pokok Kebijakan dan Rencana Strategis PMI 2004 – 2009 adalah sebagai berikut :
1. Pelayanan Penanggulangan Bencana
• Kesiapsiagaan Bencana (DP).
• Kesiapsiagaan Bencana Berbasis Masyarakat (CBDP).
• Tanggap Darurat Bencana (DR)

2. Pelayanan Kesehatan
• Upaya Kesehatan Transfusi Darah (UKTD).
• Pertolongan Pertama Berbasis Masyarakat (CBFA)
• HIV/AIDS.
• Sanitasi Air.
• Tanggap Darurat Kesehatan.
• Pelayanan Pos PP dan PK.
• Pelayanan Ambulan.
• Dukungan Psikologi.
• Rumah Sakit PMI / Poliklinik.

3. Pelayanan Sosial ;
• Tracing and Mailing Services (TMS).
• Pelayanan pada Lansia.
• Pelayanan bagi Anak Jalanan.
• Program Pelayanan dan Kesejahteraan Sosial.

4. Peningkatan Fungsi / peran Komunikasi dan Informasi ;
• Diseminasi Prinsip Palang Merah dan HPI.
• Promosi, Publikasi, Advokasi dan Networking.
• Dukungan Komunikasi dalam Peningkatan Citra dan Pengembangan Sumber Daya PMI.
• Hubungan Luar Negeri.

5. Pengembangan Organisasi ;
• Pembinaan & Peningkatan Kapasitas Organisasi.
• Penggalian Dana (Fund Raising).
• Pengembangan Sumber Daya.
• Pembinaan Relawan (PMR, KSR, dan TSR).
• Pendidikan dan Pelatihan

Pokok- Pokok Kebijakan PMI mencakup lima bidang pelayanan, yang terdiri dari :
1. Penanggulangan Bencana
2. Kesehatan
3. Kesejahteraan Sosial
4. Komunikasi dan Informasi
5. Pengembangan Organisasi

Rencana Strategis Bidang Pelayanan Penanganan Bencana
Tujuan Jangka Panjang :
PMI dapat memenuhi tanggungjawabnya untuk memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat yang paling rentan sebelum, saat, dan sesudah bencana
Strategi Prioritas :
1. Kebijakan Manajemen Bencana PMI terimplementasikan di semua level, diawali dari upaya –upaya kesiapsiagaan/ pengurangan resiko, saat maupun setelah terjadi bencana / konflik yang mencakup segala kegiatan
2. Pengembangan kapasitas dalam memberikan pelayanan berkesinambungan, sebelum, saat, dan sesudah bencana alam dan konflik, dengan berkoordinasi dengan sektor lain di level yang berbeda
3. Mengembangkan dan membina jaringan kerjasama internal dan eksternal dalam lingkup Manajemen Bencana


Rencana Strategis Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sosial
Rencana Strategis Bidang Pelayanan Kesehatan mencakup 3 bidang, yaitu :
1. Bidang kesehatan (secara umum)
Tujuan Jangka Panjang Bidang Pelayanan Kesehatan :
Terselenggaranya pelayanan kesehatan bagi masyarakat rentan secara merata, terjangkau dan bermutu.
Strategi Prioritas Bidang Pelayanan Kesehatan :
a. Pengembangan kebijakan dibidang kesehatan pada semua tingkatan.
b. Tersedianya pelayanan kesehatan yang efektif serta pemanfaatannya secara optimal untuk masyarakat khususnya kelompok masyarakat yang rentan.
c. Peningkatan kapasitas sumber daya PMI agar dapat memberikan pelayanan kesehatan secara optimal.
d. Mengembangkan pembinaan jejaring baik secara internal dan eksternal

2. Bidang Pelayanan Upaya Kesehatan Transfusi Darah
Tujuan Jangka Panjang bidang pelayanan upaya kesehatan transfusi darah :
Tersedianya Darah Dan Komponen Darah Yang Cukup, Aman, Tepat Waktu Dan Terjangkau Untuk Transfusi Mengikuti Perkembangan Teknologi, Di Bidang Kedokteran Transfusi Dan Terapi Komponen.
Strategi Prioritas :
a. Mewujudkan pelayanan darah sesuai standar
b. Memaksimalkan peran organisasi & manajemen kualitas Unit Transfusi Darah
c. Meningkatkan peran aktif masyarakat menjadi Donor Darah Sukarela Teratur.
d. Mengutamakan kepentingan masyarakat pengguna darah.

3. Bidang Pelayanan RS PMI Bogor
Tujuan Jangka Panjang :
Menjadi rumah sakit yang memberikan pelayanan terbaik dengan unggulan dibidang traumatic dan kegagawatdaruratan.
Strategi Prioritas :
a. Mengupayakan secepatnya Hospital by laws sebagai payung hukum dalam operasional rumah sakit dengan arahan dari Badan Pengawas.
b. Mengoptimalkan fungsi dan unit kerja sesuai dengan struktur organisasi RS PMI Bogor yang baru, sehingga setiap unit kerja tidak terlepas dari visi, misi dan tujuan RS PMI Bogor.
c. Pengembangan pelayanan untuk mendukung terwujudnya rumah sakit yang memberikan pelayanan terbaik diwilayah Bogor.
d. Memacu kinerja Panitia Akreditasi RS PMI Bogor agar RS PMI Bogor terakreditasi dalam waktu mendatang.


Rencana Strategis Bidang Pelayanan Sosial mencakup 2 bidang, yaitu :
1. Bidang Pelayanan Sosial
Tujuan Jangka Panjang Bidang Pelayanan Sosial :
PMI memiliki kapasitas untuk memberikan pelayanan sosial yang berkualitas kepada masyarakat rentan di seluruh Indonesia.
Strategi prioritas bidang Pelayanan Sosial :
a. Pengembangan Kebijakan di bidang pelayanan sosial pada semua tingkatan.
b. Pengembangan program – program pelayanan sosial yang efektif, memadai dan terjangkau.
c. Mobilisasi sumber daya untuk program – program pelayanan sosial PMI.
d. Pengembangan jejaring dan kerjasama dalam sektor pelayanan sosial.

2. Bidang Pelayanan TMS
Tujuan Jangka Panjang Pelayanan TMS :
Meningkatnya kapasitas pelayanan Tracing & Mailing Service secara efektif dan berkualitas sesuai dengan standard Gerakan Palang Merah & Bulan Sabit Merah Internasional.
Strategi Prioritas Pelayanan TMS :
a. Pengembangan kebijakan-kebijakan yang komprehensif dan petunjuk - petunjuk untuk Pemulihan Hubungan Keluarga (Tracing Service)
b. Meningkatkan kemampuan personil TMS untuk menjalankan kegiatan TMS yang standard dan berkualitas kepada masyarakat.
c. Memperkuat jaringan komunikasi lebih efektif untuk kegiatan TMS dan follow-up.
d. Mengadakan dan memelihara suatu struktur TMS yang tepat sesuai dengan keperluan TMS
e. Memperkuat kemampuan TMS untuk melaksanakan kegiatan TMS yang efektif dalam keadaan darurat

Rencana Strategis Bidang Komunikasi dan Informasi
Tujuan Jangka Panjang Komunikasi dan Informasi :
Meningkatkan kapasitas komunikasi organisasi untuk mendukung fungsi komponen organisasi dalam rangka pengembangan citra dan budaya PMI.
Strategi Prioritas :
1. Peningkatan relasi media dan hubungan masyarakat.
2. Penguatan kapasitas dan peran komunikasi di semua tingkatan.
3. Promosi nilai kemanusiaan serta peningkatan penghormatan terhadap Hukum Humaniter Internasional dan lambang.
4. Peningkatan dan penguatan kemitraan eksternal untuk mendukung mandat kemanusiaan PMI


Rencana Strategis Bidang PMR dan Relawan
Tujuan Jangka Panjang Bidang PMR dan Relawan (KSR dan TSR) :
PMI memiliki struktur, sistem, keahlian, kapasitas dan tolok ukur bagi anggota PMR dan Relawan yang memadai untuk meningkatkan kualitas pembinaan generasi muda dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada kelompok paling rentan di seluruh Indonesia.
Strategis Prioritas dalam bidang PMR dan Relawan :
1. Peningkatan kerjasama dengan Departemen Pendidikan dan lintas sektoral dalam manajemen pembinaan anggota PMR dan Relawan.
2. Pengembangan anggota PMR dan Relawan yang berkelanjutan.
3.
Rencana Strategis Bidang Pengembangan Organisasi
Tujuan Jangka Panjang Bidang Pengembangan Organisasi :
PMI memiliki struktur, sistem, keahlian dan kapasitas yang memadai untuk memberikan pelayanan yang bermutu kepada kelompok paling rentan di seluruh Indonesia.
Strategi Prioritas Bidang Pengembangan Organisasi :
1. Peningkatan kapasitas dan kinerja organisasi di seluruh jajaran PMI.
2. Penyusunan pedoman yang menyeluruh dan terpadu.
3. Pengembangan sumber daya yang berkelanjutan
4. Peningkatan manajemen staf dan sumber daya manusia

Peran KSR Dalam Pengembangan Organisasi
Pengembangan Kapasitas (Capacity Building) adalah kegiatan meningkatkan dan menguatkan apa yang sudah ada. Yang dimaksud dengan Kapasitas dalam suatu organisasi adalah :
• Sumber Daya Manusia yang kompeten
• Program – program yang relevan
• Struktur organisasi yang efisien
• Sumber Daya yang memadai , dan
• Metode kerja yang Efektif








Berdasarkan gambar diatas yang mengilustrasikan aspek – aspek dalam pengembangan kapasitas organisasi, maka perlu dilakukan fokus pada aspek sumber daya manusia (people). Salah satu aspek yang paling menonjol dan membedakan organisasi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah dari organisasi – organisasi lain adalah RELAWAN. Keberadaan yang kuat dari relawan dalam organisasi bukan hanya membedakan tapi juga menjadi keunggulan komparatif dari Gerakan.
Ada beberapa keunggulan mendasar bagi organisasi untuk mengoptimalkan peran relawan, yaitu:
• Relawan adalah bagian dari masyarakat
• Relawan adalah kegiatan yang dapat digabungkan dengan aktifitas harian dari masing – masing individu. Sehingga tidak memberatkan dan membosankan, dan oleh karena itu dapat dengan mudah diadopsi dan dilakukan.
• Relawan membawa keberagaman keahlian dan spesialisasi. Staf suatu organisasi akan membawa keahlian tertentu, akan tetapi dengan jumlah relawan yang lebih banyak mereka akan membawa variasi keahlian dan spesialisasi yang juga lebih banyak.
• Relawan adalah efektif secara biaya. Walaupun program relawan memakan biaya tapi tidak dapat dipungkiri bahwa dalam jumlah yang sama antara staf dan relawan, maka biaya yang lebih efektif dan efisien adalah dengan mengoptimalkan peran relawan.
PMI mengenal 2 jenis relawan, yaitu Korps Suka Rela (KSR) dan Tenaga Suka Rela (TSR). Kedua tipe relawan ini di dalam organisasi PMI adalah anggota biasa yang mempunyai hak dan kewajiban yang disebutkan dalam AD/ART PMI.
Pengertian
Korps Suka Rela (KSR PMI) adalah kesatuan di dalam perhimpunan PMI, yang merupakan wadah kegiatan atau wadah pengabdian bagi Anggota perhimpunan PMI.
Sebagai anggota KSR memiliki hak dan Kewajiban, yaitu :
A. Hak :

1. Memperoleh/ mendapat kesempatan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan guna mengembangkan sikap dan keterampilan
2. Mendapatkan kesempatan mengembangkan pengabdian di dalam perhimpunan PMI, baik di dalam kepengurusan maupun di dalam kegiatan operasional.
3. Berhak menggunakan atribut sesuai dengan ketentuan
4. Memberikan usul, saran dan pendapat sesuai jenjang organisasi demi kemajuan perhimpunan PMI.
5. Dilibatkan dalam pengambilan keputusan PMI
6. Memperoleh Asuransi dan perlindungan hukum dalam pelaksanan tugas Kepalangmerahan
7. Memperoleh tanda penghargaan, tanda kehormatan dari PMI, dari pemerintah maupun dari lembaga Nasional dan Internasional sesuai dengan ketentuan.
8. Menggunakan fasilitas KSR PMI sesuai dengan ketentuan yang berlaku
9. Mendapat KTA PMI
10. Mengikuti kegiatan kepalangmerahan di dalam maupun di luar kesatuan atau unit yang bersangkutan.



B. Kewajiban :

1. Setiap anggota KSR PMI wajib menjaga dan meningkatkan kualitas kesatuannya.
2. Setiap anggota KSR wajib meningkatkan kesiapsiagaan dengan mengikuti :
a. Kegiatan Pembinaan
b. Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
c. Kegiatan Gladi
d. Kegiatan Operasional
3. Tunduk, taat dan patuh pada peraturan – peraturan kesatuan KSR PMI serta peraturan – peraturan yang berlaku di jajaran PMI.

Sebagai anggota biasa, KSR memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam AD/ART yaitu :
A. Hak
1. Mendapat pembinaan dan pengembangan dari pengurus PMI
2. Menyampaikan pendapat dalam forum – forum / pertemuan resmi PMI
3. Memiliki hak suara dalam setiap musyawarah di tingkat cabang dan setiap rapat di tingkat ranting
4. Memilih dan dipilih sebagai pengurus PMI

B. Kewajiban
1. Menjalankan dan menyebarluaskan prinsip – prinsip dasar gerakan
2. Mematuhi AD/ART PMI
3. Mempromosikan kegiatan PMI
4. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan PMI
5. Menjaga nama baik PMI
6. Membayar uang iuran keanggotaan

Ada beberapa jenis tipikal relawan, yaitu :
1. Relawan Pengambil keputusan, dalam organisasi PMI dapat dikategorikan sebagai Pengurus organisasi
2. Relawan Administratif
3. Relawan Pelayanan
4. Relawan Penggalangan Dana, atau dalam organisasi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah lebih lengkap lagi disebut Pengembangan Sumber Daya
5. Relawan Advokasi, yaitu relawan yang mendedikasikan waktu dan tenaganya untuk melakukan advokasi prinsip – prinsip dasar Palang Merah dan Bulan Sabit Merah

Dari keterangan jenis dan tipe relawan diatas, dapat dilihat bahwa ruang lingkup kontribusi dari KSR sebagai relawan dalam organisasi adalah di no. 2,3,4, dan 5. Artinya KSR dapat berperan untuk mendukung organisasi PMI dalam kegiatan administrasi organisasi, pelayanan organisasi, pengembangan sumber daya organisasi dan advokasi prinsip – prinsip dasar Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.


Pengembangan Sumber Daya
Pengantar
Pengertian Pengembangan Sumber Daya
Proses untuk memperoleh semua sumber daya yang diperlukan oleh Organisasi dalam rangka membangun kapasitasnya melalui landasan keuangan yang kuat dan mandiri.
Sumber Daya itu terdiri dari :
• Sumber Dana
- Subsidi, sumbangan masyarakat, hibah, sponsor, usaha lain, dll
• Sumber Daya Manusia
- Karyawan, relawan dan Pengurus
• Sarana
- Barang, peralatan, bangunan, kendaraan dan lain sebagainya
Di dalam penyusunan program Pengembangan Sumber Daya ada beberapa langkah menuju kemandirian sumber daya, yaitu :
• Rencana program jangka panjang dan jangka pendek
• Rencana anggaran dan sumber penggalangannya
• Membangun citra (dan mempertahankan melalui akuntabilitas)
• Komitmen pengurus dalam mengimplementasikan kebijakan pengembangan sumber daya
• Pelatihan staf dan relawan
• Evaluasi

Dalam Palang Merah Indonesia, penyusunan rencana jangka panjang dilakukan setiap 5 (lima) tahun sekali dalam musyawarah (Munas, Musda, Muscab). Sementara untuk rencana jangka pendek disusun pada musyawarah kerja (Mukernas, Mukerda, Mukercab). Rencana jangka pendek ini dilakukan setiap 1 (satu) sekali.
Bersamaan dengan penyusunan rencana tersebut juga disusun rencana anggaran organisasi beserta target sumber pendanaannya.
CITRA
Di dalam Pengembangan Sumber Daya, adalah sangat penting bagi Perhimpunan Nasional untuk memiliki citra yang positif. Tidak satupun dari persiapan, strategi atau pemakaian SDM yang dapat membuahkan hasil jika persepsi masyarakat terhadap Perhimpunan Nasional ternyata negatif atau sama sekali tidak ada. Dana yang diberikan secara cuma-cuma oleh perorangan atau organisasi hanya disumbangkan dalam atmosfir pemahaman dan niat baik. Dukungan sumber daya yang terkumpul ini akan dipergunakan untuk membangun kapasitas organisasi dalam rangka mendukung kinerja organisasi dalam hal ini pelayanan yang dilakukan oleh Perhimpunan Nasional.
Sebagai imbal balik, untuk mempertahankan citra yang positif tersebut maka Perhimpunan Nasional harus memberikan akuntabilitas dan transparansi kepada masyarakat sehingga citra positif dapat terus dipertahankan. Hal ini dapat dikatakan telah menjadi suatu siklus wajib dalam proses pengembagan sumber daya suatu organisasi. Seperti yang digambarkan dalam ilustrasi gambar dibawah.















AKUNTABILITAS
Akuntabilitas adalah hal yang sangat penting. Yang berarti dapat mempertanggungjawabkan hasil akhir dan proses yang menghasilkan hasil akhir tersebut.
Di dalam Pengembangan Sumber Daya, Akuntabilitas dapat dilihat dari 3(tiga) aspek :
• Performa / Kinerja
- Pelaksanaan dan penyampaian bantuan yang terkelola secara profesional (mekanisme respon & integritas dari karyawan, relawan, pengurus)
• Donasi
- Pengelolaan pemanfaatan dana bantuan sesuai amanat donor dan prosedur hukum yang berlaku
- Pelaporan yang transparan dan dapat di audit (auditable)
• Organisasi
- Punya landasan hukum, visi & misi, kredibilitas pengurus dan jaringan kerja yang kuat


Peran KSR Dalam Pengembangan Sumber Daya
Relawan adalah komponen berharga dari organisasi Palang Merah Indonesia. Relawan adalah kekuatan inti organisasi yang merupakan potensi sumberdaya dan dana organisasi. Banyak hal yang dapat dikontribusikan KSR sebagai relawan terhadap pengembangan sumber daya, antara lain :
• Gagasan (pemikiran) untuk mendukung penggalangan dana seperti menjadi konsultan, melakukan riset pasar, dan lain lain )
• Menjadi pengelola atau pelaksana event / kegiatan penggalangan dana
• Di bidang sales marketing, promosi atau publikasi
• Menjadi contact person / LO dengan mitra
• Menjadi pelaksana program penggalangan dana
• Dan lain sebagainya

Relawan (dalam hal ini KSR) juga dapat memberikan kontribusi pembentukan citra yang positif dengan memegang teguh kode etik dalam penggalangan dana. Kode etik Penggalangan dana dibagi menjadi beberapa bagian yaitu :
A. Terhadap UMUM
Penggalang dana wajib
• Menjaga agar diri mereka tetap dapat mempertanggungjawabkan baik kepada para pemberi bantuan maupun kepada penerima bantuan,
• Selalu memastikan bahwa pesan serta gambarnya tidak memanfaatkan kesengsaraan manusia,
• Senantiasa mematuhi berbagai prinsip, praktek dan peraturan, serta menaati semua ketetapan hukum dan peraturan nasional, regional, maupun daerah,
• Melaksanakan berbagai prosedur serta aturan yang dapat membawa nama baik organisasi dengan cara mematuhi prinsip manajemen bisnis yang sehat serta prosedur keuangannya,
• Dalam semua hal yang berkaitan dengan calon pendonor dan pendonor tetap, lembaga dan profesional lainnya, bersikaplah secara adil, jujur, penuh integritas dan terbuka,
• Berupaya untuk mencapai dan menjaga tingkat kemampuan yang tinggi dan memberikan saran-saran kepada calon pendonor dan pendonor tetap hanya jika hal tersebut sesuai dengan kemampuan profesional mereka. Diluar bidang yang mereka kuasai, mereka harus melibatkan orang lain yang ahli di bidangnya,
• Bila perlu, anjurkan agar para calon pendonor dan pendonor tetap mencari saran mengenai masalah hukum dan perpajakan,
• Senantiasa menyampaikan rasa terima kasih atas bantuan maupun janji pemberian bantuan yang akan/ telah diberikan,
• Berusaha untuk meningkatkan kemampuan diri pribadi agar pelayanan kepada pendonor dapat dilakukan dengan lebih baik,

B. Terhadap Diri pribadi
Penggalang dana wajib
• Menyadari bahwa mereka harus bertanggung jawab penuh atas kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat. Oleh karena itu mereka harus bertindak sebagaimana mestinya,
• Tidak memanfaatkan hubungan untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun kepentingan yang bersifat materi,
• Menghindari semua situasi yang dapat menimbulkan konflik antara kepentingan pribadi dan kepentingan bisnis,
• Mengutamakan misi amal di atas kepentingan diri sendiri, menerima kompensasi dengan gaji yang diperoleh atau hanya dari honor yang diterima,
• Menghindari kegiatan yang dapat merusak nama baik (reputasi) si pendonor, organisasi, profesi maupun reputasi mereka sendiri.

C. Terhadap Calon Pendonor dan Pendonor Tetap
Penggalang dana wajib
• Memberikan informasi yang cukup mengenai misi Gerakan serta tujuan pemakaian dana yang telah diterima,
• Semaksimal mungkin meyakinkan bahwa bantuan digunakan sesuai dengan keinginan para pendonor,
• Menghargai privasi pendonor serta rincian bantuannya selama dibawah aturan, serta tidak membeberkan identitas dan bantuan pendonor tanpa seijin mereka,
• Menyimpan bantuan sesegera mungkin dan menjamin bahwa bantuan tersebut digunakan sesuai tujuan awal dalam waktu tertentu,
• Memberitahukan serta mengakui keberadaan pendonor,
• Harus memberikan jawaban yang tepat dan cepat atas berbagai pertanyaan yang diajukan pendonor,
• Memberikan salinan laporan keuangan yang telah dikeluarkan,
• Menampung keluhan pendonor, menanggapinya dengan segera, dan memberikan jawaban secepatnya,
• Memberikan penjelasan yang akurat dan tepat tentang insentif pajak beserta implikasinya,
• Menjawab pertanyaan pendonor tetap atau calon pendonor secara tepat dan akurat,
• Menyediakan laporan secara tepat waktu kepada pendonor tentang dana yang telah dikeluarkan,
• Menghindari sikap yang terlalu agresif saat melakukan kegiatan penggalangan dana
• Menuruti permintaan pendonor untuk tidak dimasukkan dalam daftar pendonor berikutnya,
• Menjamin adanya keseimbangan yang adil dan tepat antara kepentingan pendonor dengan sasaran dan tujuan Palang Merah & Bulan Sabit Merah,
• Memperjelas situasi bahwa penerima bantuan tidak berkewajiban untuk membeli sebuah insentif atau berkewajiban mengembalikannya.

D. Terhadap Penggunaan Dana
Penggalang dana wajib
• Menyampaikan dengan jelas dan tepat mengenai tujuan khusus dan alasan diselenggarakannya kampanye pengga-langan dana,
• Membelanjakan dana bantuan yang diperoleh sesuai tujuannya di dalam jangka waktu tertentu.



E. Terhadap Efektifitas
Penggalang dana wajib
• Mencapai tingkat pembiayaan dimana hal ini dapat diterima oleh tugas profesi maupun oleh masyarakat umum. Hak penghargaan harus diambil sesuai kondisi penyebabnya, tahap pemasukan dan jenis program penggalangan dana yang digunakan,
• Mengeluarkan biaya secara efektif. Yakni dengan cara menyeimbangkan antara biaya, pemasukan dan kualitasnya,
• Mempergunakan kebijakan dalam memprediksi hasil kampanye, dan hanya menggunakannya berdasarkan landasan analisis yang matang,
• Berkomitmen atas pengeluaran yang signifikan hanya setelah ada analisis yang cermat dan profesional yang menghasilkan investasi yang sah dan mendapatkan keuntungan investasi,
• Menjamin bahwa bantuan dikeluarkan secara ekonomis, efisien dan di bawah pengawasan yang ketat sesuai tujuan semula,
• Menjamin keamanan dana bantuan yang diterima
• Tidak terlibat penggalang dana di dalam kontrak yang memberikan honor, komisi, atau persenan atas dana yang diperoleh,
• Terlibat dalam kegiatan peningkatan pendapatan dengan pihak ketiga hanya setelah selesai menyepakati kontrak atau surat perjanjian formal, dalam kondisi rencana bisnis, dan menjamin bahwa berapapun keuntungan untuk pihak ketiga benar-benar layak, terkontrol, dan teraudit,
• Menjamin bahwa pengeluaran dari penggalangan dana berada di bawah otoritas serta pengawasan pihak Perhimpunan Nasional.

F. Akunting dan Transparansi
Penggalang dana wajib
• Menjamin bahwa Perhimpunan Nasional mengontrol proses Akuntabilitas, mengelola dana dan membuat laporan penggalangan
• Memberi informasi yang tepat sebagai pertanggungjawaban kepada pendonor,
• Membuat laporan sebaik mungkin sehingga dana tersebut benar-benar dipertanggungjawabkan kebenarannya dan hasilnya dapat diperiksa,
• Menjamin penggunaan metode akunting yang telah diakui secara nasional,
• Membuat terbitan laporan tahunan yang transparant
• Menjamin bahwa semua informasi dan laporannya akurat serta benar-benar mencerminkan misi penggunaan dana,
• Secara akurat mempertanggung-jawabkan semua pendapatan yang diperoleh dan semua biaya yang dikeluarkan saat kegiatan penggalangan dana,
• Membuat laporan biaya perkiraan dan penggunaan dana – dan proporsi sesuai tujuan/ penyebabnya.
Dalam pembentukan rencana ada 3 langkah dasar, yaitu :
• Penentuan Misi, Sasaran dan Program
• Penentuan kegiatan dan anggaran
• Pemasukan – pengeluaran
Setelah menetapkan misi sasaran dan program dapat dijabarkan kegiatan dan biaya/anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya. Dalam konteks pengembangan sumber daya, disinilah diperlukan suatu rencana atau program pengembangan sumber daya bagi organisasi. Yaitu untuk merencanakan dari mana saja pemasukan akan didapat / diusahakan. Sehingga dapat dibandingkan dengan pengeluaran.
Dalam organisasi PMI di setiap tingkatan, urutan dalam pembentukan rencana program sumber daya adalah seperti di bawah ini :
1. Penentuan Misi, Sasaran dan Program
2. Penentuan kegiatan dan anggaran yang dibutuhkan
3. Penentuan kegiatan / program sumber daya setelah Anggaran dibandingkan dengan Dana yang ada. Jadi program sumber daya mencari selisih (funding gap) yang terjadi sebagai akibat dari selisih anggaran dibandingkan dengan dana (pendapatan) yang sudah tersedia/ada.

Kontribusi relawan dalam mendukung organisasi PMI terutama di bidang Pengembangan Sumber Daya memang sangat berharga akan tetapi ada beberapa norma yang harus diikuti selain yang sudah disebutkan dalam kode etik penggalangan dana, yaitu :
• Dilarang menyalahgunakan posisi di Palang Merah untuk kepentingan personal
• Dilarang memanfaatkan previlege status organisasi untuk transaksi pribadi atau penjualan yang keuntungannya dapat diambil untuk diri sendiri atau pihak ketiga.
• Dilarang menggunakan sumber daya organisasi tanpa mandat.
• Dalam melakukan dan melaksanakan program pengembangan sumber daya untuk mendukung organisasi, penggalang dana (KSR) harus mendapat persetujuan dari pengurus PMI tingkat cabang.
• Laporan kegiatan program pengembangan sumber daya harus dilaporkan secara transparan dan mengusung asas akuntabilitas kepada Kepala Markas PMI tingkat cabang yang akan diteruskan kepada pengurus PMI tingkat Cabang yang bersangkutan.
• Laporan pertanggungjawaban kepada masyarakat adalah menjadi tanggung jawab dari Pengurus PMI tingkat Cabang.

Dalam melakukan (program) pengembangan sumber daya ada beberapa kegiatan yang dapat dilaksanakan yaitu :
• Penggalangan dana
• Kemitraan
• Unit usaha

Dimana masing – masing kegiatan memiliki ciri khas dan target masing – masing. Karakteristik dari kegiatan ini yang membedakan penggunaannya dalam organisasi.

Penggalangan Dana
Penggalangan dana adalah kegiatan yang penting bagi organisasi dalam upaya mendukung jalannya program dan menjalankan roda operasional agar organisasi dapat mencapai maksud dan tujuannya.
Dalam penggalangan dana adalah sangat penting untuk mengetahui karakteristik dari target donor seperti yang di gambarkan oleh piramida donor dibawah ini.



PIRAMIDA DONOR



























Berdasarkan piramida donor dapat dilihat bahwa pendekatan / metode penggalangan dana lebih ditujukan kepada donor individual. Dimana tingkat keterlibatan personal mereka sebagai donor mempengaruhi posisi mereka dalam piramida donor yang sekaligus juga berdampak pada kesinambungan dan jumlah dari donasi mereka.
Semakin tinggi posisi dari donor dalam piramida donor berarti mereka semakin merasa terlibat yang juga berarti adanya kesinambungan dalam donasi atau dukungan mereka terhadap organisasi.
Ada beberapa metode Penggalangan Dana dari donor individual yang dapat dilakukan, yaitu :
• Surat Permohonan
• Surat Langsung (Direct Mail)
• Penggalangan Dana yang besar
• Telepon (Phone-a-thons)
• Metode Keanggotaan
• Iuran Anggota Baru
• Acara khusus/Malam Dana
• Pertemuan tahunan
• Program Donatur
• Penghargaan untuk Donatur
• Donasi melalui surat berharga atau properti
• Donasi melalui pemotongan tetap bulanan dari gaji

Yang paling sering dilakukan oleh organisasi nirlaba adalah melalui metode surat langsung ( direct mail ) dan surat permohonan. Sementara dalam organisasi PMI ada satu kegiatan yang dilakukan setiap tahunnya oleh mayoritas PMI Cabang, yaitu Bulan Dana.
Bulan dana adalah salah satu sistem pengumpulan dana PMI yang mendapat ijin dari pemerintah yang diselenggarakan setiap tahun 1 ( satu ) kali selama 2 ( dua ) bulan. Ijin Bulan Dana diberikan oleh masing – masing kepala daerah tingkat II (walikota atau bupati) kepada PMI Cabang yang mengajukan. Laporan Bulan Dana wajib diberikan kepada PMI Daerah ybs dan PMI Pusat juga kepada masyarakat, karena Bulan Dana menghimpun dana dari masyarakat.
Dalam bulan dana dapat dilakukan berbagai macam kegiatan penggalangan dana masyarakat yang sesuai ketentuan hukum yang berlaku, antara lain :
• Malam Dana
• Kotak Sumbangan
• Konser amal
• dsb
Di dalam melakukan penggalangan dana harus diingat ada hak – hak dari donor yang telah diakui secara internasional maupun oleh Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional yang biasa disebut Donors Bill of Rights.
Isi dari Donors Bill of Rights adalah :
• Mengetahui Misi organisasi yang dia sumbang,tujuan,dan kemampuan organisasi dalam menggunakan sumbangan.
• Mendapat kepastian bahwa sumbangan yang diberikan dikelola secara bener dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
• Mendapat jaminan kerahasiaan mengenai donasi mereka sesuai ketentuan hukum yang berlaku
• Mendapat jaminan donasi mereka tidak dialokasikan untuk tujuan yang lain dan dipergunakan dalam jangka waktu yang tertentu
• Mendapat pengakuan dan penghargaan yang layak.
• Menerima laporan keuangan organisasi secara transparan.
• Mengetahui bahwa keluhan akan ditangani secara cepat dan transparan.
• mendapat keleluasaan untuk bertanya dan menerima jawaban secara cepat,tepat dan jujur
• Mendapat kepastian bahwa sumbangan dibelanjakan untuk hal yang telah disepakati bersama
• Mengetahui apakah pihak yang meminta sumbangn adalah staf organisasi atau sukarelawan dan tidak terdapat pemaksaan/agresif.
• Meminta agar nama mereka tidak diumumkan secara terbuka.
• Berharap bahwa semua hubungan mewakili kepentingan lembaga terhadap donatur harus dilandasi oleh semangat kerjasama professional dimana terdapat keseimbangan antara tujuan donor dan tujuan dari Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah

Dalam era globalisasi teknologi yang dinamis sekarang ini sangat mudah bagi orang per orang untuk berkomunikasi. Hal ini juga berlaku dalam hal menjaga citra positif organisasi PMI, agar penggalangan dana adalah untuk mendukung organisasi jangan sampai mengakibatkan dampak negatif yang akan dengan cepat menyebar baik melalui teknologi informasi maupun media lainnya.
Kemitraan
Kemitraan adalah suatu metode dimana terjadi suatu kerjasama antara organisasi Palang Merah Indonesia dengan pihak luar organisasi dengan tujuan mendukung organisasi Palang Merah Indonesia baik untuk operasional maupun untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat.
Beberapa jenis kemitraan adalah :
• Subsidi pemerintah
• Joint funding
• Sponsorship
• Kemitraan atas dasar pemasaran bersama/Cause related Marketing
• Dan lain lain

Unit Usaha
Palang Merah Indonesia juga dapat melakukan usaha – usaha dalam menunjang operasional dan program pelayanannya. Dalam referensi dari IFRC disebutkan bahwa usaha yang dilakukan oleh Perhimpunan Nasional dapat dilakukan dengan catatan tidak meninggalkan unsur unsur sosial kemasyarakatan dan tetap menjunjung 7 prinsip dasar palang merah dan bulan sabit merah. Ada beberapa jenis usaha yang dapat dilakukan, antara lain :
- Pendapatan dari Jasa
- Pendapatan Hasil investasi
- Pendapatan usaha penyewaan
- Usaha bisnis lainnya

Beberapa jenis usaha yang telah dilakukan oleh Palang Merah Indonesia di berbagai tingkatan antara lain adalah :
• Klinik / Balai Pengobatan
• Pelayanan Ambulans
• Penginapan
• Pelatihan Pertolongan Pertama untuk Publik
• Rumah Sakit
• Lembaga Pendidikan Luar Sekolah
• Dll

Usaha – usaha ini dibentuk dan dilakukan untuk menunjang dan mendukung baik operasional dari organisasi maupun pelayanan PMI kepada masyarakat pada umumnya. Dalam melakukan atau membentuk unit usaha harus tetap mengusung norma – norma bisnis yang akuntabel dan transparan. Hal ini juga untuk menjaga citra positif dari PMI agar tetap mendapat dukungan dalam melaksanakan tugas dan mandatnya.

Mars Palang Merah Indonesia
4/4
Palang Merah Indonesia
Sumber kasih umat manusia
Warisan luhur nusa dan bangsa
Wujud nyata pengayom Pancasila
Gerak juangnya ke seluruh nusa
Mendarmakan bakti bagi ampera

Tunaikan tugas suci
Tujuan PMI dipersada bunda pertiwi
Untuk umat manusia di seluruh dunia
PMI mengantarkan jasa





BAB III UNIT KEGIATAN PMI UNIT 1 IPB
Sejarah Korps Sukarela Palang Merah Indonesia Unit I Institut Pertanian Bogor
(KSR PMI Unit I IPB)
Unit Kesatuan Mahasiswa KSR PMI Unit I IPB merupakan UKM yang mendidik para sukarelawan muda agar cepat dan tanggap dalam berbagai bencana alam maupun sosial. KSR PMI Unit I IPB dahulu bernama Palang Merah Mahasiswa (PMM). PMM merupakan salah satu Unit Aktifitas Khusus (sekarang Unit Bidang Khusus) yang ada di IPB.
Tokoh pendiri UKM ini yaitu, Riza Irfani, Yan Listriar Adiputra, M. Lukmanul Hakim, Syaiful Zaman Tawakal, Rosniati, dan lainnya pada bulan September 1991. Nama PMM berganti menjadi KSR IPB pada tanggal 22 Maret 1992 berdasarkan keputusan pertemuan resmi yang diadakan di Ruang Persapan 3 Kampus IPB Baranangsiang. Perubahan nama ini karena menyesuaikan dengan system organisasi yang telah ditetapkan dalam AD/ART PMI. Kemudian tanggal 22 Maret diperingati sebagai hari lahir KSR PMI Unit I IPB.
KSR PMI Unit I IPB merupakan korps sukarela perguruan pertama (Unit I) yang dibentuk di Bogor dan disahkan keberadaannya dengan SK PMI Cabang Kotamadya Bogor No. 505/KSR?15/1994. Berbagai kegiatan rutin telah kami lakukan agar lembaga ini tetap bertahan yaitu kegiatan donor darah yang bekerjasama dengan pihak lain, bakti social ke panti asuhan, pengiriman tenaga, dana maupun materi untuk korban bencana alam, pelatihan kepalangmerahan bersama dengan PMI Cabang Kabupaten Bogor, perekrutan anggota baru, pendidikan dasar kepalangmerahan, pelantikan anggota muda dan tetap, dan sebagainya.
Pelatihan-pelatihan yang kami ikuti untuk pengembangan keahlian dalam hal kepalangmerahan yaitu bersama dengan PMI Cabang Kabupaten Bogor mengadakan simulasi bencana, pelatihan dapur umum dan beberapa pelatihan lain.
Komandan KSR PMI Unit I IPB :

1. Riza Irfani
2. Syaiful Zaman Tawakal
3. Iyan Listiar Adi Putra
4. Heri Purnomo
5. Muhadi Gunawan
6. Drajat Kurniadi
7. Tarsim
8. Ahmad Zoelfi Faozi
9. Rini Rohaeni
10. Fajar Adi
11. Fitrianna Cahyaningrum
12. Irpanudin
13. Ahmad Nur
14. Datoe Mohamad Iqbal Albabakani
15. Nizar Burhanuddin
16. Octavianies Sukamto
17. Yuda Purnama

Janji Bakti Korps Sukarela Palang Merah Indonesia Unit I Institut Pertanian Bogor
Kami anggota Korps Sukarela Palang Merah Indonesia Unit 1 Institut Pertanian Bogor berjanji:
1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Menghayati dan mengamalkan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Prinsip-Prinsip Dasar Kepalangmerahan.
3. Berperan aktif dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas.
4. Membina kebersamaan dan persaudaraan antar anggota.
5. Disiplin dalam bertindak dan menjaga nama baik organisasi.

Asas dan Fungsi Korps Sukarela Palang Merah Indonesia Unit I Institut Pertanian Bogor
1. KSR PMI Unit 1 IPB berasaskan keamanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. KSR PMI Unit 1 IPB berfungsi sebagai wahana untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengembangkan kegiatan kemahasiswaan di IPb yang bersifat kepalangmerahan serta pengabdian kepada masyarakat
3. KSR PMI Unit 1 IPB berfungsi sebagai wahana dan prasarana kea rah tujuan PMI
4. KSR PMI Unit 1 IPB merupakan asatu-satunya organisasi kepalangmerahan di IPB

Tujuan Korps Sukarela Palang Merah Indonesia Unit I Institut Pertanian Bogor
1. Meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam bidang kepalangmerahan sehingga mampu menjadi kader PMI yang mentap dan mandiri, semangat kebangsaan dan cinta tanah air, berbudi pekerti luhur serta rasa tanggung jawab, kemasyarakatan dan kebangsaan
3. Menegakkan prinsip-prinsip kepalangmerahan didalam maupun diluar PMI






Mars Korps Sukarela Palang Merah Indonesia Unit I Institut Pertanian Bogor
Karya : Sukarelawati Kartika Dewi (2000)
Inter Arma Caritas
Sesanti kita semua
Membangkit semangat juang
Bangun KSR kita …….
Laksanakan tugas mulia
Bangun rasa kemanusiaan
Tergerak jiwa penolong
Bantu sesama ….
Tujuh prinsip dasar gerakan
Menjadi pedoman bersama
Satukan langkah kerja
Menuju tujuan kita
KSR IPB……ayo eksis selalu….
KSR IPB, majulah….terus maju…..!











BAB IV KEPEMIMPINAN

KEPEMIMPINAN
Pendahuluan
Dalam setiap kelompok, group atau organisasi, kepemimpinan merupakan salah satu faktor yang penting. Kepemimpinan yang ada akan mempengaruhi kelompok di dalam mencapai tujuan. Cara seseorang memimpin dapat membawa kelompok atau organisasi tersebut ke arah keberhasilan atau ketidakberhasilandalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Beberapa pengertian dalam kepemimpinan :
1. Pemimpin adalah seorang yang dapat mempengaruhi kelompok yang dipimpinnya untuk mengerahkan usaha bersama guna mencapai sasaran atau tujuan yang telah ditentukan.
2. Ketua adalah seorang yang dituaikan dalam kelompok untuk mewakili dan bertanggungjawab atas kelompoknya dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
3. Kepala adalah seorang yang mengepalai suatu kelompok atau unit untuk memimpin kelompok/unit mencapai tujuan.
4. Kepemimpinan adalah proses menggerakkan dan mempengaruhi orang lain untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan beberapa pengertian tersebut, maka kepemimpinan berkaitan dengan :
1. Keterlibatan orang lain atau sekelompok orang dalam kegaitan mencapai tujuan.
2. Terdapat faktor tertentu yang ada pada pemimpin sehingga orang lain bersedia digerakkan atau dipengaruhi untuk mencapai tujuan.
3. Adanya usaha bersama serta pengerahan berbagai sumber daya, baik tenaga, dana, waktu dan lain sebagainya.
Melihat pada hal – hal diatas, maka dapat dikatakan hakekat kepemimpinan adalah sebagai berikut :
1. Kepemimpinan adalah kepribadian seseorang yang menyebabkan sekelompok orang lain mencontoh atau mengikutinya. Kepemimpinan adalah kepribadian yang memancarkan pengaruh, wibawa sedemikian rupa sehingga sekelompok orang mau melakukan apa yang dikehendakinya.
2. Kepemimpinan adalah seni, kesanggupan atau teknik untuk membuat sekelompok orang mengikuti atau mentaati apa yang dikehendaki, membuat mereka antusias atau bersemangat untuk mengikutinya, dan bahkan sanggup berkorban.
3. Kepemimpinan merupakan penyebab kegiatan, proses atau kesediaan untuk mengubah pandangan atau sikap sekelompok orang, baik dalam organisasi formal maupun informal.
4. Kepemimpinan adalah memprodusir dan memancarkan pengaruh terhadap sekelompok orang sehingga bersedia untuk mengubah pikiran, pandangan, sikap, kepercayaan dan sebagainya. Kepemimpinan di dalam organisasi formal merupakan suatu proses yang terus menerus, yang membuat semua anggota organisasi giat dan berusaha memahami dan mencapai tujuan – tujuan yang dikehendaki oleh pemimpin.
5. Kepemimpinan adalah suatu bentu persuasi, suatu seni membina sekelompok orang melalui ”human relation” dan motivasi yang tepat, sehingga tanpa rasa takut mereka mau bekerja sama, memahami dan mencapai tujuan organisasi.
6. Kepemimpinan adalah suatu sarana, alat atau instrument untuk membuat sekelompok orang mau bekerja sama, berdaya upaya, mentaai segala sesuatu untuk mencapai tujuan yang ditentukan.
Tugas pokok kepemimpinan yang berupa mengantarkan, mempelopori, memberi petunjuk, mendidik, membimbing dan lain sebagainya agar para bawahan mengikuti jejak pemimpin mencapai tujuan organisasi hanya dapat dilaksanakan secara baik, bila seorang pemimpin menjalankan fungsi sebagaimana mestinya.
Fungsi – fungsi kepemimpinan adalah :
1. Fungsi perencanaan ; seorang pemimpin perlu membuat perencanaan yang menyeluruh bagi organisasi dan diri sendiri selaku penanggungjawab tercapainya tujuan organisasi.
2. Fungsi memandang ke depan ; seorang pemimpin yang senantiasa memandang ke depan berarti akan mampu meneropong apa yang akan terjadi serta selalu waspada terhadap segala kemungkinan.
3. Fungsi pengembangan loyalitas ; pengembangan kesetiaan ini tidak saja diantara pengikut, tetapi juga untuk para pemimpin tingkat rencdah dan menengah dalam organisasi.
4. Fungsi pengawasan ; pengawasan merupakan fungsi pemimpin untuk senantiasa meneliti kemajuan pelaksanaan rencana.
5. Fungsi mengambil keputusan ; pengambilan keputusan merupakan fungsi kepemimpinan yang tidak mudah dilakukan. Oleh sebab itu banyak pemimpin yang menunda untuk melakukan pengambilan keputusan. Bahkan ada pemimpin yang tidak berani mengambil keputusan.
6. Fungsi pemeliharaan ; fungsi ini mengupayakan kepuasan bathin bagi pemeliharaan dan pengembangan kelompok untuk kelangsungannya.
Seorang pemimpin perlu selalu bersikap penuh perhatian terhadap anak buahnya. Pemimpin harus dapat memberi semangat, membesarkan hati, mempengaruhi anak buahnya agar rajin bekerja dan menunjukkan prestasi yang baik terhadap organisasi. Pemimpin juga perlu memberikan penghargaan, pujian, hadiah dan semacamnya kepada anak buah yang berprestasi, untuk menjalankan fungsi ini.
7. Fungsi menjalankan tugas ; pemimpin harus konsisten menjalankan tugas dan tanggungjawabnya untuk mencapai tujuan yang ditetapkan.

Tipe kepemimpinan:
• Kepemimpinan diktatoris ; Memimpin dengan cara menggertak, menguasai.
• Kepemimpinan otokratis ; Pemusatan otoritas dan pengambilan keputusan pada pimpinan.
• Kepemimpinan demokratis ; Berdasarkan pada desentralisasi kekuasaan dan pengambilan keputusan.
• Kepemimpinan laisez-faire ; Membiarkan kelompoknya menetapkan tujuan dan keputusannya

Tipe yang manakah kita?
Apakah kita boleh memilih tipe kepemimpinan?
Untuk mengembangkan atau memilih tipe kepemimpinan yang efektif, maka pahamilah bagaimana orang lain memandang gaya kepemimpinan kita sekarang. Bertanyalah pada orang-orang yang pernah bekerja sama dengan kita, bagaimana tindakan kita sebagai seorang pemimpin.
Apakah kita dapat menjadi pemimpin yang baik?
Setiap orang dapat menjadi pemimpin yang baik. Hanya diperlukan sedikit kegigihan untuk belajar. Yang pasti kita harus mempunyai rasa percaya diri dan memberikan komitmen untuk membuat perubahan untuk pengembangan organisasi. Tidak harus menunggu kita ditugaskan memimpin program yang besar. Bahkan projek atau kegiatan kecilpun dapat menjadi sarana untuk belajar menjadi pemimpin yang baik, misalnya ketika menjadi koordinator kegiatan bulanan pelayanan perawatan keluarga di panti jompo, memimpin rapat, menjadi pelatih, menjadi koordinator buletin PMI.




KOMUNIKASI



Komunikasi akan efektif jika informasi telah diserap dan dipahami oleh pendengar yang ditargetkan




Siklus komunikasi

Apakah seorang pemimpin perlu mendengarkan???
Mendengarkan sama pentingnya dengan berbicara karena dengan mendengarkan, kita berkomunikasi dengan lengkap untuk mencapai pemahaman yang sama

Tipe pendengar:
• Apresiator ; Memperhatikan semua informasi dan berpikir mengenai butir yang dapat ditambahkan. Tipe ini sangat menikmati suasana interaktif, dan mungkin akan melewatkan hal penting jika mereka tidak benar-benar terlibat

• Pemberi empati ; Mendengarkan semua hal, dan mencoba mengenali situasi yang pernah dialaminya, yang mendukung hal yang dikemukakan si pembicara. Tipe ini kadang tidak memahami isi komunikasi jika terlalu memperhatikan aspek lain dari komunikasi

• Orang yang memahami (comprehender) ; Mengorganisasikan dan memahami pesan yang disampaikan dengan akal sehat. Suka menghubungkan antar pengalaman, serta berusaha menemukan dan memahami hubungan antar ide. Namun sering tidak menangkap semua pesan yang tidak diucapkan atau tersembunyi.

• Orang yang membedakan (discerner) ; Menyerap semua informasi yang disampaikan. Ingin memperoleh informasi yang lengkap dan akurat, menetapkan pesan utama, dan memilah-milah apa yang dianggapnya rincian penting. Setiap potong informasi dengan seksama ditimbang dan diukur keakuratannya, keabsahan, dan isinya. Tipe ini akan kehilangan beberapa informasi penting jika semua informasi diproses.

• Evaluator ; Ingin mengetahui seberapa besar kecocokan informasi yang diberikan dengan gambaran kegiatan secara keseluruhan. Sering meragukan motif pembicara, dan akan menerima atau menolak pesan berdasarkan keyakinan pribadi. Akan membuat keputusan berdasarkan informasi yang disediakan.


Bagaimana relawan berkomunikasi???
• Satukan semua tipe pendengar untuk benar-benar menerima pesan yang utuh.
• Berkomunikasilah disemua tingkatan. Berbicara dan dengarkan ide-ide: pengurus, staf, antar relawan, masyarakat, organsasi lain
• Memandang sesuatu dari sudut pandang baru
• Berwawasan luas
• Antusias
• Tidak pernah membicarakan diri sendiri
• Sangat ingin tahu untuk kemajuan organisasi
• Mempunyai selera humor
• Mempunyai gaya bicara sendiri





Menu motivasi:
 Penguatan positif
Memberikan hadiah atau pujian akan efektif jika diikatkan pada keberhasilan melaksanakan kegiatan
 Bergabung dalam tantangan
Memberi tantangan pada situasi baru dan berbeda akan menumbuhkan kreatifitas
 Pemecahan masalah kreatif
Memberi kesempatan pada tim untuk memecahkan masalah secara kreatif akan memotivasi anggota tim menyelesaikan masalah dengan rasa tanggung jawab
 Pelatihan/pembimbingan
Untuk membantu anggota tim menemukan kekuatan dan strategi yang mendukung tugas
MOTIVASI ADALAH MEMPEDULIKAN







Tim yang sukses
 Tentukan tujuan tim
 Komitmen
 Kepercayaan
 Berikan waktu bagi tim untuk berkembang
 Rasa memiliki tim dan kegiatan
 Tentukan ketrampilan yang dimiliki dan dibutuhkan
 Saling memberikan dukungan, pengakuan, penghargaan terhadap keberhasilan, tapi beri bimbingan dan belajar dari kegagalan























BAB V KESEHATAN REMAJA (KONSEP DASAR PENDEKATAN PRS)

Konsep Dasar Pendekatan PRS
Apakah HIV/ AIDS itu ?
Kita akan membicarakan tentang HIV/ AIDS, penyakit yang sedang mengancam peradaban manusia.
AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) adalah kumpulan gejala penurunan kekebalan tubuh, sehingga tubuh rentan terhadap penyakit lain yang mematikan. AIDS disebabkan oleh Virus (Jasad Sub Renik) yang disebut dengan HIV. sedangkan HIV (Human Immunodeficiency Virus) itu sendiri adalah Virus yang menyerang sistim kekebalan tubuh manusia yang menyebabkan timbulnya AIDS.
Orang yang terinfeksi oleh Virus ini tidak dapat mengatasi serbuan infeksi penyakit lain karena system kekebalan tubuhnya menurun atau hilangnya daya tahan tubuh sehingga mudah terjangkit penyakit infeksi terus secara drastic
Bagaimana mengetahui seseorang mengidap HIV?
Sejak tertular sampai dengan mendapat infeksi oportunistik, tidak mudah menyatakan seseorang mengidap HIV, hanya dengan melihat fisiknya saja, tetapi secara dini seseorang dapat diketahui mengidap HIV/AIDS dengan uji HIV di laboratorium. Untuk mengukur adanya zat anti (antibodi) dalam darahnya. Seseorang yang tertular HIV melampaui tahapan atau stadium sebagai berikut:
Stadium inkubasi
Virus menginfeksi tubuh dan bersembunyi dalam sel darah putih. Umumnya belum menunjukkan gejala apa pun. Sebagian orang mungkin merasa lelah, kehilangan selera makan, sedikit pembengkakan pada kalenjar bening ( ketiak,leher dan paha). Pada masa ini, HIV dalam darah belum dapat ditentukan, namun ia tekah mampu menularkan HIv pada orang lain.
Stadium awal
Sesudah 2-6 bulan, baru pemeriksaan darah tersebut akan menunjukkan tanda HIV positif atau disebut seropositif. Artinya dalam tubuh orang tersebut telah terbentuk zat antibody terhadap virus HIV. Seseorang yang seropositif HIV, kemungkinan akan tetap sehat, atau menderita tanda atau gejala pesakitan biasa antara lain: pembengkakan kalenjar getah bening, berkurangnya berat badan, berkeringat, diare dan beberapa infeksi ringan.
Stadium tenang
Masa ini berjalan antara 2-10 tahun, rata-rata 5 tahun. Pada masa ini orang seropositif terhadap HIV secara fisik mungkin akan kelihatan sehat dan normal atau sakit ringan umum. Namun secara perlahan, HIV akan menghancurkan system kekebalannya.

Stadium AIDS
Pada masa ini virus akan menghancurkan sebagian atau seluruh system kekebalan tubuh, sehingga akan Nampak infeksi oportunistik antara lain: radang paru-paru, kanker kulit, TBC, penyakit syaraf, penyakit saluran cerna dan berbagai kanker lainnya. Penyakit ini sulit disembuhkan, dan umumnya jika keadaan penderita memburuk, penyakit tersebut menyebabkan kematian.

Jadi dengan gambaran tersebut diketahui bahwa hanya dengan pemeriksaan darah saja seseorang dapat dideteksi apakah ia tertular HIV atau tidak. Pemeriksaan darah sebenarnya bukan untuk menemukan HIV, namun menemukan serum anti terhadap HIV yang masuk dalam darah.
Siapa sajakah yang dapat mengidap HIV/AIDS ?
Setiap orang, laki-laki atau perempuan, tua maupun muda dari negara manapun juga, agama manapun juga, dapat mengidap HIV. Jadi HIV dan AIDS tidak terbatas pada sekelompok orang, kelamin atau jabatan tertentu
Bagaimana HIV, melemahkan system kekebalan tubuh manusia?
Sasaran penyerangan HIV adalah Sistem Kekebalan Tubuh, terutama adalah sel-sel Limfosit T4. Selama terinfeksi, limfosit menjadi wahana pengembangbiakan virus. Bila sel-sel Limfosit T4 -nya mati, Virus akan dengan bebas menyerang sel-sel Limfosit T4 lainnya yang masih sehat. Akibatnya, daya tahan tubuh menurun.
Akhirnya sistem kekebalan tak mampu melindungi tubuh, sehingga kuman penyakit infeksi lain (kadang disebut Infeksi Oportunistik / Infeksi Mumpung) akan masuk dan menyerang tubuh orang tersebut. Bahkan kuman-kuman lain yang jinak tiba-tiba menjadi ganas. Kumannya bisa Virus lain, Bakteri, Mikroba, Jamur, maupun Mikroorganisme patogen lainnya. Penderita bisa meninggal karena TBC, Diare, Kanker kulit, Infeksi Jamur, dll.
Bila seseorang telah seropositif terhadap HIV, maka dalam tubuhnya telah mengandung HIV. Dalam jumlah besar HIV terdapat dalam darah, cairan vagina, air mani serta produk darah lainnya. Apabila sedikit darah atau cairan tubuh lain dari pengidap HIV berpindah secara langsung ke tubuh orang lain yang sehat, maka ada kemungkinan orang lain tersebut tertular AIDS. Cara penularan yang paling umum ialah: senggama, transfusi darah, jarum suntik dan kehamilan. Penularan lewat produk darah lain, seperti ludah, kotoran, keringat, dll. secara teoritis mungkin bisa terjadi, namun resikonya sangat kecil.

Dengan demikian cara-cara penularannya adalah sebagai berikut :
• Penularan lewat senggama :
Pemindahan yang paling umum dan paling sering terjadi ialah melalui senggama, dimana HIV dipindahkan melalui cairan sperma atau cairan vagina. Adanya luka pada pihak penerima akan memperbesar kemungkinan penularan. Itulah sebabnya pelaku senggama yang tidak wajar (lewat dubur terutama), yang cenderung lebih mudah menimbulkan luka, memiliki kemungkinan lebih besar untuk tertular HIV.
• Penularan lewat transfusi darah :
Jika darah yang ditranfusikan telah terinfeksi oleh HIV , maka virus HIV akan ditularkan kepada orang yang menerima darah, sehingga orang itupun akan terinfeksi virus HIV. Risiko penularan melalui transfusi darah ini hampir 100 %.
* Penularan lewat jarum suntik :
Model penularan lain secara teoritis dapat terjadi antara lain melalui :
 Penggunaan akupunktur (tusuk jarum), tatoo, tindikan.
 Penggunaan alat suntik atau injeksi yang tidak steril, sering dipakai oleh para pengguna narkoba suntikan, juga suntikan oleh petugas kesehatan liar.

• Penularan lewat kehamilan :
Jika ibu hamil yang dalam tubuhnya terinfeksi HIV , maka HIV dapat menular ke janin yang dikandungnya melalui darah dengan melewati plasenta. Risiko penularan Ibu hamil ke janin yang dikandungnya berkisar 20% - 40%. Risiko ini mungkin lebih besar kalau ibu telah menderita kesakitan AIDS (full blown).
Bagaimana melindungi diri dari penularan AIDS ?
Kita semua, khususnya remaja harus “melindungi diri “ dari AIDS. Karena kalau seorang remaja tertular HIV, maka keseluruhan cita-cita dan masa depan remaja tersebut hancur lebur. Secara mudah, perlindungan dari AIDS dilakukan dengan cara ‘ABCD’, ialah:
• [A] : Abstinence) alias PUASA bagi remaja yang belum menikah. Jangan dekat-dekat senggama. Jauhkan diri dari zina. Onani atau masturbasi, merangsang diri sendiri sehingga puas (orgasmus) sebenarnya kurang baik. Namun resikonya paling kecil. Jadi dalam keadaan yang benar-benar tidak kuasa menahan diri dan tidak mampu berpuasa, onani dapat dijadikan jalan keluar. Asal jangan menjadi kebiasaan. Jangan terlalu sering.

• [B] : Be Faithful alias Setia Pasangan Hidup bagi mereka yang sudah menikah. Hanya bersenggama dengan pasangan setianya. Sebagian besar satu suami dengan satu istri. Dalam keadaan khusus satu suami dengan 2-4 istri, namun yang penting kesetiaan dari semua fihak, baik istri maupun suami. Di sinipun, bila suami istri berpisah dalam waktu lama, onani merupakan jalan keluar sementara yang paling tidak beresiko.

• [C] Condom alias Kondom bagi mereka yang berada dalam keadaan-keadaan khusus, antara lain ialah para suami atau remaja yang tidak kuat puasa atau setia (atau onani), dan masih terdorong melakukan zina. Pemakaian kondom akan melindungi mereka dari penularan PHS dan AIDS, dan melindungi istri atau pacar mereka dari penularan penyakit. Bagi para pelacur, patut ditumbuhkan motivasi memakaikan kondom pada pasangan kencan mereka.

• [D] Drugs alias obat bagi mereka yang menggunakan obat yang tergolong NAPZA secara suntikan, agar tidak menggunakan jarum suntik bekas atau menggunakan jarum suntik secara bersamaan. Upaya untuk mengurangi dampak penularan HIV/AIDS, Hepatitis atau penyakit infeksi lainnya melalui jarum suntik ini yang disebut Harm Reduction.

Dalam keadaan darurat, misalnya pasangan suami-istri di mana salah satu menderita PHS, juga AIDS, pemakaian kondom amat dianjurkan untuk mencegah penularan AIDS lebih lanjut kepada pasangannya. Yang penting dalam pemakaian kondom ialah (sambil dipraktekkan) melindungi keseluruhan penis dan dipakai sepanjang proses senggama untuk menghindari sentuhan antara penis dan vagina.

Tambahan perlindungan yang sangat penting ialah:
• Hindari transfusi, dengan selalu berhati-hati. Bila terpaksa ditransfusi, yakinkan bahwa darah yang ditransfusi adalah darah yang telah diperiksa oleh Unit Kesehatan Transfusi Darah (UKTD) PMI sebagai darah bebas HIV (juga bebas hepatitis, malaria dan sifilis).
• Hindari suntik-menyuntik. Sebagian besar obat sama atau lebih efektif diminum daripada disuntikkan. Bila terpaksa disuntik, yakinkah jarum dan tabung suntiknya baru dan belum dipakai untuk orang lain.
• Berhati-hatilah dalam menolong orang luka dan berdarah. Gunakan prosedur P3K yang baku dan aman.
• Bila ada sesuatu tanda atau gejala yang meragukan, secepatnya periksa ke dokter.

Bagaimana sikap kita terhadap ODHA (orang dengan HIV/AIDS)

Semua harus bersikap biasa (tanpa membedakan). Semua hal dapat dilakukan terhadap odha kecuali kegiatan yang menyebabkan pemindahan/kontak darah dari odha ke orang lain. Sikap membedakan atau memusuhi akan membuat penderita semakin tertekan. Akibatnya akan mendorong mereka untuk menularkannya secara tidak bertanggung jawab. Sebaliknya odha membutuhkan dukungan agar mereka memiliki kepercayaaan diri dan mampu berbuat banyak bagi masyarakat.
Untuk merawat odha,pertama marilah kita membayangkan sebagai odha sendiri, sehingga kita siap memperlakukan penderita secara wajar. Penderita AIDS stadium berat perlu dirawt oleh Tenaga Kesahatan yang berpengalaman. Sedangkan perawatan di rumah harus hati-hati untuk memutuskan resiko penularan.

Mengetahui Kesehatan Reproduksi
Tuhan menciptakan Pria dan wanita dengan kelamin yang berbeda, tidak lain adalah untuk melaksanakan tugas reproduksi. Dalam tugas reproduksi ini dalam rangka memelihara kelangsungan hidup manusia di bumi untuk membawa rahmat dan kesejahteraan. Oleh karena itu, menjadi kewajiban kita untuk memelihara dan menjaga kesehatan alat reproduksi kita masing-masing.
Fungsi Reproduksi :
Reproduksi merupakan kemampuan seseorang yang berfungsi untuk berketurunan sebagai bagian dari upaya pelestarian kehidupan manusia sesuai dengan kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa. Untuk tujuan mulia itu manusia diberi alat-alat reproduksi.
Bagaimanakah alat dan fungsi Reproduksi pada Pria ?
Alat reproduksi pria terdiri atas bagian dalam maupun bagian luar. Alat reproduksi bagian luar terdiri atas : (1). Buah zakar (Penis) dan (2). Skrotum (Kantung buah pelir). Sedangkan alat reproduksi bagian dalam terdiri atas : (3). Sepasang Buah Pelir (Testis), (4). Saluran reproduksi (Vas Deferens), (5). Kelenjar kelamin, (6). Saluran kemih penis (Uretra Penis). Uretra Penis merupakan saluran kemih sekaligus saluran ejakulasi berupa muara terusan dari Saluran Reproduksi (Vas Deferens), (7). Kandung Kemih (Vesika Urinaria), Kandung Mani (Vesika Seminalis). Pertemuan muara saluran tersebut tepat pada sekitar daerah Kelenjar Postrat. Buah pelir (Biji kemaluan) ini berfungsi untuk mengha¬silkan sel kelamin pria (sperma) dan hormon testosteron. Kelenjar kelamin menghasilkan getah kelamin. Sperma dan getah kelamin tersebut dinamakan Air Mani yang disimpan dalam kan¬tung mani dan dipancarkan keluar melalui uretra penis (saluran kemih di penis).



Bagaimanakah alat dan fungsi Reproduksi pada Wanita?
Alat dan fungsi reproduksi wanita terdiri atas bagian dalam dan bagian luar. Alat reproduksi bagian luar terdiri atas : (1). Celah Luar (Vulva), (2). Sepasang Bibir Besar (Labium Mayora) dan (3). Bibir Kecil (Labium Minora) yang terdapat disebelah kanan kiri Vulva. Di sebelah dalam dari Vulva terdapat (4). Kelentit (Clito¬ris), semacam Penis pada pria yang tumbuh mengecil, namun sangat peka karena penuh urat syaraf. Ke Vulva ini bermuara dua saluran, yaitu (5). Saluran Kemih dan (6). Liang Senggama (Vagina). Didalam vagina (tepatnya dimulut vagina) terdapat adanya (7). Selaput dara (Hymen). Alat reproduksi bagian dalam terdiri atas: (8). Sepasang Indung Telur (Ovarium), (9). Sepasang Saluran Reproduksi (Tuba Fallopi), serta (10). Rahim (Uterus). Di dalam Ovarium terdapat gelembung folikel penghasil sel telur (ovum). Setiap bulan, salah satu (kadang lebih) ovum akan masak dan diovulasikan keluar menuju ke Tuba Fallopi. Buah dada juga disebut alat reproduksi, karena disiapkan untuk menyusui bayi hasil kelahiran. Keseluruhan alat reproduksi, termasuk buah dada, dan daerah-raerah sekitarnya sangat sensitif dan mudah dirangsang. Kadang disebut daerah erotik.
Apakah Infeksi Menular Seksual (IMS)
Berbagai jenis Infeksi menular seksual (IMS) serta HIV/ AIDS sangat berpengaruh pada tingkat kesehtan seseorang pada umumnya dan kondisi kesehatan reproduksi pada khususnya karena pada umunya berbagai penyakit IMS dan HIV/AIDS berkaitan langsung dengan system reproduksi manusia.
Infeksi Menular Seksual adalah penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual. IMS akan lebih beresiko bila melakukan hubungan seksual dengan berganti-ganti pasangan baik melalui vagina, oral maupun anal.
IMS perlu mendapat perhatian, karena IMS dapat menyebabkan infeksi alat reproduksi yang harus dianggap serius. Bila tidak diobati secara tepat, infeksi dapat menjalar dan menyebabkan penderitaan, sakit berkepanjangan, kemandulan dan kematian. Untuk remaja perempuan, perlu disadari bahwa resiko untuk terkena IMS lebih besar daripada laki-laki sebab alat reproduksinya lebih rentan. Dan seringkali berakibat lebih para karena gejala awal tidak segera dikenali, sedangkan penyakit melanjut ke tahap lebih parah.
Apakah Jenis-jenis Infeksi Menular Seksual (IMS) yang umum terjadi di Indonesia?
1. GO (GONOROE) ATAU KENCING NANAH
Penyebab: kuman gonokokus.
Masa tunas: 1-5 hari.
Tanda/gejala: - Mulai rasa gatal pada penis,
- keluar nanah, akhirnya penis bisa hancur.
Pada wanita sering tanpa gejala. Bila gawat, radang kelenjar di Labia Mayor.
Bayi lahir bisa buta bila ketularan.
Pengobatan: penisilin dan antibiotika lain, bisa sembuh dengan sempurna.
2. SIFILIS (RAJA SINGA)
Penyebab: Treponema pallidum
Masa tunas: 2-4 minggu
Tanda/gejala: tahap-1 : luka di kemaluan, hilang dalam beberapa hari
tahap-2 : demam, sakit kelenjar
tahap-3 : (beberapa tahun) benjolan di kulit, pelunakan tulang, kerusakan syaraf dan otot (jalan seperti ayam jantan).
Pengobatan: penisilin dan antibiotika lain; pengobatan dini berhasil baik, bila
terlambat, tak bisa sembuh.
3. AIDS : dibahas dalam Modul yang terpisah.
4. Infeksi Menular Seksual (IMS) Lain (umumnya tidak terlalu berbahaya).
* Ulkus Molle: disebabkan kuman hemofilus, banyak benjolan merah dan sakit di sekitar kemaluan.
* Limfogranuloma Venereum: disebabkan virus, berupa benjolan kecil di sekitar kemaluan, mudah pecah, mudah menyebar ke mana-mana.
* Herpes Genitalis: disebabkan Virus Herpes, berupa gelembung berair di sekitar kemaluan, mudah ditulari penyakit lain yang bisa menjadi berbahaya.
* Kondiloma Akuminata : disebabkan virus, menimbulkan banyak kutil di sekitar kemaluan.
* Kandidiasis genetalis : disebabkan oleh jamur Candida albicans pada alat
kelamin
* Trikomoniasis : disebabkan oleh parasit Trichomonas vaginalis dan menyerang saluran kemih

Masalah kesehatan yang lain
Hepatitis-B
Hepatitis-B adalah jenis penyakit yang disebabkan oleh sejenis virus yang memiliki karakter mirip dengan HIV penyebab AIDS. Disebut juga penyakit peradangan hati yang berbahaya dan dapat menjadi penyakit kronis serta menjadi salah satu penyebab timbulnya kanker hati dan sirosis (matinya sel-sel hati).
Penularan virus ini terjadi persis sama dengan HIV ialah berupa penularan langsung melalui darah atau produk-produk darah, mencakup: senggama, transfusi darah dan penggunaan alat kedokteran yang kurang bersih serta dari ibu hamil kepada janin yang dikandungnya.
Penyakit ini dapat dicegah dengan vaksinasi, dengan cara ini tubuh akan menghasilkan zat antibodi terhadap Hepatitis-B yang disebut Anti HBs. Selain itu pencegahan yang sama juga harus dilakukan sebagaimana halnya dengan pencegahan AIDS dengan pola ”ABCD”

Tuberculosis
TBC merupakan penyakit menahun dan menular yang disebabkan oleh bakteri mycobacterium tubercolusis yang ditularkan lewat dahak yang menyebar ke udara. TBC dapat menyerang semua umur terutama yang keadaan fisiknya lemah.
Adapun gejala yang ada sebagai berikut: batuk lebih dari 4 minggu walau sudah minum obat biasa, batuk menahun dan berlendir pada stadium lanjut berdarah, panas ringan pada sore hari dan berkeringat pada malam hari, terasa nyeri pada dada dan punggung atas, kurus, kulit pucat, serak serta dalam keadaan stadium lanjut terjadi infeksi termasuk infeksi kulit, selaput paru, otak. Dan berbagai organ penting yang lain.
Pencegahan dapat dilakukan dengan vaksinasi BCG (Bacilus Calmette Guirin) sedini mungkin, banyak makan makanan berprotein tinggi, makan dan istirahat yang teratur, jaga lingkungan,general check up serta menghindari berdekatan nafas dengan penderita TBC.
Kebijakan PMI bidang HIV/AIDS
Pada saat Musyawarah Nasional XVIII PMI yang dilaksanakan Akhir tahun 2004 telah menyusun Pokok-pokok Kebijakan dan Rencana Strategis PMI 2004 – 2009, yang merupakan pengejawantahan kebijakan konseptual atas kesamaan persepsi, gerak dan langkah PMI untuk perubahan dan kemajuan positif dimasa mendatang. Dengan hasil antara lain, Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sosial dengan ruang lingkup kebijakan Bidang Penanganan HIV/ AIDS.
a. Melakukan advokasi program PMI di bidang HIV/AIDS dan Napza untuk internal PMI dan juga untuk eksternal PMI
b. Mendukung kampanye nasional dan internasional terhadap anti stigma dan diskriminasi
c. Mempromosikan tiga (3) pilar pendekatan (pencegahan, anti stigma dan diskriminasi, perawatan dan dukungan) dalam program HIV/ AIDS PMI

Tiga Pilar dan GIPA principle penanggulangan bidang HIV/ AIDS
Sesuai dengan kebijakan di lingkungan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, maka kegiatan-kegiatan di seputar penanggulangan HIV/AIDS mengacu pada tiga pilar, meliputi :
1. Pencegahan (Prevention)
2. Perawatan dan Dukunga (Care and Support)
3. Anti stigma dan diskriminasi (Non stigma and discrimination)

Dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan ketiga pilar tersebut kita mengenal istilah GIPA Principle (Greter Involvement of People with AIDS), adalah suatu prinsip/ asas yang menganjurkan keterlibatan ODHA secara lebih besar. GIPA di deklarasikan dalam KTT tentang AIDS di Paris 1994 dimana Indonesia termasuk Negara yang menanda tangani deklarasi tersebut.

Kegiatan di bidang HIV/AIDS
1. Preventif (Pencegahan)
Meliputi kegiatan:
a. Advokasi
terhadap Penguru dan staf PMI, Pemda, Sekolah dan Tokoh masyarakat
b. Sosialisasi/ promosi (KIE),
dilingkungan sekolah/ kampus, pusat keramaian, High risk Group, Radio dan media cetak
c. Jejaring,
Koordinasi (stakeholder, NGO’s), Kerjasama (Pemko, NGO’s, Lembaga Donor)
d. Community Intervention
e. Behavioral Change Comunication
f. Pendidikan Sebaya

2. Perawatan dan dukungan (Care and Support)
Meliputi kegiatan:
g. Information Center
h. Hotline HIV/AIDS
i. Home Base Care
j. Counseling Pre dan Post Donor
k. Rujukan Odha ke rumah sakit
l. Support Odha di RS
m. Penyediaan Darah dan produk darah Aman HIV (Screening)

3. Anti Stigma dan diskriminasi terhadap Odha
Meliputi kegiatan:
a. Menyelenggarakan lomba-lomba yang melibatkan Odha sebagai OC dan masyarakat umum sebagai sasaran
b. Memberdayakan Odha sebagai relawan PMI
c. Menghadirkan Odha dan Ohida pada acara dukungan terhadap Odha dan Penyuluhan-penyuluhan HIV/AIDS
d. Pemasangan Banner seruan-seruan PMI Peduli HIV dan anti stigma & diskriminasi terhadap Odha (Banner, kartu pos, kartu ucapan)
e. Malam renungan Aids
f. Aids Walk PMI Peduli Aids
g. Conser music Peduli Odha

BAB VI PERTOLONGAN PERTAMA

Dasar Pertolongan Pertama
Pemberian pertolongan segera kepada penderita sakit atau korban kecelakaan yang memerlukan penanganan medis dasar untuk mencegah cacat atau maut.
Tujuan Pertolongan Pertama
1. Menyelamatkan jiwa penderita
2. Mencegah cacat
3. Memberikan rasa nyaman dan menunjang proses penyembuhan

Sistem Pelayanan Gawat Darurat Terpadu
Dalam perkembangannya tindakan pertolongan pertama diharapkan menjadi bagian dari suatu sistem yang dikenal dengan istilah Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu, yaitu sistem pelayanan kedaruratan bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya di bidang kesehatan.
Komponen Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu:
1. Akses dan Komunikasi
Masyarakat harus mengetahui kemana mereka harus meminta bantuan, baik yang umum maupun yang khusus.
2. Pelayanan Pra Rumah Sakit
Secara umum semua orang boleh memberikan pertolongan.
Klasifikasi Penolong:
a. Orang Awam
Tidak terlatih atau memiliki sedikit pengetahuan pertolongan pertama
b. Penolong pertama
Kualifikasi ini yang dicapai oleh KSR PMI
c. Tenaga Khusus/Terlatih
Tenaga yang dilatih secara khusus untuk menanggulangi kedaruratan di Lapangan
3. Tansportasi
Mempersiapkan penderita untuk ditransportasi






Dasar Hukum
Di dalam undang-undang ditemukan beberapa pasal yang mengatur mengenai Pertolongan Pertama, namun belum dikuatkan dengan peraturan lain untuk melengkapinya. Beberapa pasal yang berhubungan dengan Pertolongan Pertama antara lain :







Persetujuan Pertolongan
Saat memberikan pertolongan sangat penting untuk meminta izin kepada korban terlebih dahulu atau kepada keluarga, orang disekitar bila korban tidak sadar. Ada 2 macam izin yang dikenal dalam pertolongan pertama :
1. Persetujuan yang dianggap diberikan atau tersirat (Implied Consent)
Persetujuan yang diberikan pendarita sadar dengan cara memberikan isyarat, atau penderita tidak sadar, atau pada anak kecil yang tidak mampu atau dianggap tidak mampu memberikan persetujuan
2. Pesetujuan yang dinyatakan (Expressed Consent)
Persetujuan yang dinyatakan secara lisan maupun tulisan oleh penderita.

Alat Perlindungan Diri
Keamanan penolong merupakan hal yang sangat penting, sebaiknya dilengkapi dengan peralatan yang dikenal sebagai Alat Perlindungan Diri antara lain :
a. Sarung tangan lateks
Pada dasarnya semua cairan tubuh dianggap dapat menularkan penyakit.
b. Kaca mata pelindung
Mata juga termasuk pintu gerbang masuknya penyakit kedalam tubuh manusia
c. Baju pelindung
Mengamankan tubuh penolong dari merembesnya carian tubuh melalui pakaian.
d. Masker penolong
Mencegah penularan penyakit melalui udara
e. Masker Resusitasi Jantung Paru
Masker yang dipergunakan untuk memberikan bantuan napas
f. Helm
Seiring risiko adanya benturan pada kepala meningkat. Helm dapat mencegah terjadinya cedera pada kepala saat melakukan pertolongan.










Kewajiban Pelaku Pertolongan Pertama
Dalam menjalankan tugasnya ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan :
a. Menjaga keselamatan diri, anggota tim, penderita dan orang sekitarnya.
b. Dapat menjangkau penderita.
c. Dapat mengenali dan mengatasi masalah yang mengancam nyawa.
d. Meminta bantuan/rujukan.
e. Memberikan pertolongan dengan cepat dan tepat berdasarkan keadaan korban
f. Membantu pelaku pertolongan pertama lainnya.
g. Ikut menjaga kerahasiaan medis penderita.
h. Melakukan komunikasi dengan petugas lain yang terlibat.
i. Mempersiapkan penderita untuk ditransportasi.

Kualifikasi Pelaku Pertolongan Pertama
Agar dapat menjalankan tugas seorang petugas penolong harus memiliki kualifikasi sebagai berikut :
a. Jujur dan bertanggungjawab.
b. Memiliki sikap profesional.
c. Kematangan emosi.
d. Kemampuan bersosialisasi.
e. Kemampuannya nyata terukur sesuai sertifikasi PMI. Secara berkesinambungan mengikuti kursus penyegaran.
f. Selalu dalam keadaan siap, khususnya secara fisik
g. Mempunyai rasa bangga.



Fungsi Alat dan Bahan Dasar
Dalam menjalankan tugasnya ada beberapa peralatan dasar yang sebaiknya tersedia dan mampu digunakan oleh penolong di antaranya :
1. Alat dan bahan memeriksa korban
2. Alat dan bahan perawatan luka
3. Alat dan bahan perawatan patah tulang
4. Alat untuk memindahkan penderita
5. Alat lain yang dianggap perlu sesuai dengan kemampuan

Anatomi
Anatomi (susunan Tubuh)
Anatomi adalah ilmu yang mempelajari susunan tubuh dan bentuk tubuh
Fisiologi (faal tubuh)
Ilmu yang mempelajari faal (fungsi) bagian dari alat atau jaringan tubuh.
Posisi Anatomis
Tubuh manusia diproyeksikan menjadi suatu posisi yang dikenal sebagai posisi anatomis, yaitu berdiri tegak, ke dua lengan di samping tubuh, telapak tangan menghadap ke depan. Kanan dan kiri mengacu pada kanan dan kiri penderita.
BIDANG ANATOMIS
Dalam posisi seperti ini tubuh manusia dibagi menjadi beberapa bagian oleh 3 buah bidang khayal:
1. Bidang Medial; yang membagi tubuh menjadi kiri dan kanan
2. Bidang Frontal; yang membagi tubuh menjadi depan (anterior) dan bawah (posterior)
3. Bidang Transversal; yang membagi tubuh menjadi atas (superior) dan bawah (inferior)

Istilah lain yang juga dipergunakan adalah untuk menentukan suatu titik lebih dekat ke titik referensi (proximal) dan lebih jauh ke titik referensi (distal).
Pembagian tubuh manusia
Tubuh manusia dikelilingi oleh kulit dan diperkuat oleh rangka. Secara garis besar, tubuh manusia dibagi menjadi :
a. Kepala
Tengkorak, wajah, dan rahang bawah
b. Leher
c. Batang tubuh
Dada, perut, punggung, dan panggul
d. Anggota gerak atas
Sendi bahu, lengan atas, lengan bawah, siku, pergelangan tangan, tangan.
e. Anggota gerak bawah
Sendi panggul, tungkai atas, lutut, tungkai bawah, pergelangan kaki, kaki.
Rongga dalam tubuh manusia
Selain pembagian tubuh maka juga perlu dikenali 5 buah rongga yang terdapat di dalam tubuh yaitu :
a. Rongga tengkorak
Berisi otak dan bagian-bagiannya
b. Rongga tulang belakang
Berisi bumbung saraf atau “spinal cord”
c. Rongga dada
Berisi jantung dan paru
d. Rongga perut (abdomen)
Berisi berbagai berbagai organ pencernaan
Untuk mempermudah perut manusia dibagi menjadi 4 bagian yang dikenal sebagai kwadran sebagai berikut:
i. Kwadran kanan atas (hati, kandung empedu, pankreas dan usus)
ii. Kwadran kiri atas (organ lambung, limpa dan usus)
iii. Kwadran kanan bawah (terutama organ usus termasuk usus buntu)
iv. Kwadran kiri bawah (terutama usus).

e. Rongga panggul
Berisi kandung kemih, sebagian usus besar, dan organ reproduksi dalam
Sistem dalam tubuh manusia
Agar dapat hidup tubuh manusia memiliki beberapa sistem:
1. Sistem Rangka (kerangka/skeleton)
a. Menopang bagian tubuh
b. Melindungi organ tubuh
c. Tempat melekat otot dan pergerakan tubuh
d. Memberi bentuk bangunan tubuh
2. Sistem Otot (muskularis)
Memungkinkan tubuh dapat bergerak
3. Sistem pernapasan (respirasi)
Pernapasan bertanggung jawab untuk memasukkan oskigen dari udara bebas ke dalam darah dan mengeluarkan karbondioksida dari tubuh.
4. Sistem peredaran darah (sirkulasi)
Sistem ini berfungsi untuk mengalirkan darah ke seluruh tubuh.
5. Sistem saraf (nervus)
Mengatur hampir semua fungsi tubuh manusia. Mulai dari yang disadari sampai yang tidak disadari

6. Sistem pencernaan (digestif)
Berfungsi untuk mencernakan makanan yang masuk dalam tubuh sehingga siap masuk ke dalam darah dan siap untuk dipakai oleh tubuh
7. Sistem Klenjar Buntu (endokrin)
8. Sistem Kemih (urinarius)
9. Kulit
10. Panca Indera
11. Sistem Reproduksi

Penilaian Penderita
Saat menemukan penderita ada beberapa hal yang harus dilakukan untuk menentukan tindakan selanjutnya, baik itu untuk mengatasi situasi maupun untuk mengatasi korbannya.
Langkah – langkah penilaian pada penderita
a. Penilaian Keadaan
b. Penilaian Dini
c. Pemeriksaan Fisik
d. Riwayat Penderita
e. Pemeriksaan Berkala atau Lanjut
f. Serah terima dan pelaporan
Penilaian keadaan
Penilaian keadaan dilakukan untuk memastikan situasi yang dihadapi dalam suatu upaya pertolongan. Sebagai penolong kita harus memastikan apa yang sebenarnya kita hadapai, apakah ada bahaya susulan atau hal yang dapat membahayakan seorang penolong. Ingatlah selalu bahwa seorang atau lebih sudah menjadi korban, jangan ditambah lagi dengan penolong yang menjadi korban. Keselamatan penolong adalah nomor satu.
Keamanan lokasi
Pelaku pertolongan pertama saat mencapai lokasi kejadian, haruslah tanggap dan dengan serta merta melakukan penilaian keadaan dengan mengajukan pertanyaan – pertanyaan seperti dibawah.
a. Bagaimana kondisi saat itu
b. Kemungkinan apa saja yang akan terjadi
c. Bagaimana mengatasinya

Setelah keadaan di atasi barulah kita mendekati dan menolong korban. Adakalanya kedua ini berjalan bersamaan.
Tindakan saat tiba di lokasi
Bila anda sudah memastikan bahwa keadaan aman maka tindakan selanjutnya adalah :
1. Memastikan keselamatan penolong, penderita, dan orang-orang di sekitar lokasi kejadian.
2. Penolong harus memperkenalkan diri, bila memungkinkan:
• Nama Penolong
• Nama Organisasi
• Permintaan izin untuk menolong dari penderita / orang
3. Menentukan keadaan umum kejadian (mekanisme cedera) dan mulai melakukan penilaian dini dari penderita.
4. Mengenali dan mengatasi gangguan / cedera yang mengancam nyawa.
5. Stabilkan penderita dan teruskan pemantauan.
6. Minta bantuan.

Sumber Informasi
Informasi tambahan mengenai kasus yang kita hadapi dapat diperoleh dari :
• Kejadian itu sendiri.
• Penderita (bila sadar).
• Keluarga atau saksi.
• Mekanisme kejadian.
• Perubahan bentuk yang nyata atau cedera yang jelas.
• Gejala atau tanda khas suatu cedera atau penyakit.

Penilaian Dini
Penolong harus mampu segera mampu untuk mengenali dan mengatasi keadaan yang mengancam nyawa korban.
Langkah-langkah penilaian dini
a. Kesan umum
Seiring mendekati penderita, penolong harus mementukan apakah situasi penderita tergolong kasus trauma atau kasus medis.
Kasus Trauma – Mempunyai tanda – tanda yang jelas terlihat atau teraba.
Kasus Medis – Tanpa tanda – tanda yang terlihat atau teraba
b. Periksa Respon
Cara sederhana untuk mendapatkan gambaran gangguan yang berkaitan dengan otak penderita
Terdapat 4 tingkat Respons penderita
A = Awas
Penderita sadar dan mengenali keberadaan dan lingkungannya.
S = Suara
Penderita hanya menjawab/bereaksi bila dipanggil atau mendengar suara.
N = Nyeri
Penderita hanya bereaksi terhadap rangsang nyeri yang diberikan oleh penolong, misalnya dicubit, tekanan pada tulang dada.


T = Tidak respon
Penderita tidak bereaksi terhadap rangsang apapun yang diberikan oleh penolong. Tidak membuka mata, tidak bereaksi terhadap suara atau sama sekali tidak bereaksi pada rangsang nyeri.
c. Memastikan jalan napas terbuka dengan baik (Airway).
Jalan napas merupakan pintu gerbang masuknya oksigen ke dalam tubuh manusia. Apapaun usaha yang dilakukan, namun bila jalan napas tertutup semuanya akan gagal.
a. Pasien dengan respon
Cara sederhana untuk menilai adalah dengan memperhatikan peserta saat berbicara. Adanya gangguan jalan napas biasanya akan berakibat pada gangguan bicara.
b. Pasien yang tidak respon
Pada penderita yang tidak respon, penolonglah yang harus mengambil inisiatif untuk membuka jalan napas. Cara membuka jalan napas yang dianjurkan adalah angkat dagu tekan dahi. Pastikan juga mulut korban bersih, tidak ada sisa makanan atau benda lain yang mungkin menyumbat saluran napas
d. Menilai pernapasan (Breathing)
Periksa ada tidaknya napas dengan jalan lihat, dengar dan rasakan, nilai selama 3 – 5 detik.
Pernapasan yang cukup baik
i. Dada naik dan turun secara penuh
ii. Bernapas mudah dan lancar
iii. Kualitas pernapasan normal
(<8 x/menit dewasa, <10 x/menit anak – anak, 20 x/menit bayi)
Pernapasan yang kurang baik
i. Dada tidak naik atau turun secara penuh
ii. Terdapat kesulitan bernapas
iii. Cyanosis (warna biru/abu – abu pada kulit, bibir, atau kuku)
iv. Kualitas pernapasan tidak normal

e. Menilai sirkulasi dan menghentikan perdarahan berat
Pastikan denyut jantung cukup baik Pastikan bahwa tidak ada perdarahan yang dapat mengancam nyawa yang tidak terlihat. Pakaian tebal dapat mengumpulkan darah dalam jumlah yang cukup banyak.
f. Hubungi bantuan
Mintalah bantuan kepada orang lain atau tenaga terlatih lain. Pesan yang disampaikan harus singkat, jelas dan lengkap.

Pemeriksaan fisik
Pemeriksaan fisik harus dilakukan dengan rinci dan sistematis mulai dari ujung kepala sampai ujung kaki.
Tiga metode pemeriksaan fisik:
1. Penglihatan (Inspection)
2. Perabaan (Palpation)
3. Pendengaran (Auscultation)
Jangan banyak membuang waktu untuk melakukan pemeriksaan secara rinci. Lakukan secara cepat tetapi pastikan tidak ada yang terlewat. Pemeriksaan fisik memastikan bahwa tidak ada yang terlewat.
Beberapa hal yang dapat dicari pada saat memeriksa korban :
P erubahan bentuk - (Deformities) bandingkan sisi sakit dengan yang sehat
L uka Terbuka - (Open Ijuries) biasanya terlihat adanya darah
N yeri - (Tenderness) daerah yang cedera lunak bila ditekan
B engkak - (Swelling) daerah yang cedera mengalami pembengkakan
Beberapa tanda cedera mungkin dapat jelas terlihat, banyak yang tidak terlihat dan menyimpan serius cedera potensial.

Dengarkan penderita. Dengan mendengarkan dapat menunjukkan kepedulian dan memungkinkan mendapat informasi.




Pemeriksaan fisik (Head to Toe)
Amati dan raba (menggunakan kedua tangan dan dengan tekanan), bandingkan (simetry), cium bau yang tidak biasa dan dengarkan (suara napas atau derit anggota tubuh), dalam urutan berikut:
1. Kepala
 Kulit Kepala dan Tengkorak
 Telinga dan Hidung
 Pupil Mata
 Mulut
2. Leher
3. Dada
 Periksa perubahan bentuk, luka terbuka, atau perubahan kekerasan
 Rasakan perubahan bentuk tulang rusuk sampai ke tulang belakang
 Lakukan perabaan pada tulang
4. Abdomen
 Periksa rigiditas (kekerasan)
 Periksa potensial luka dan infeksi
 Mungkin terjadi cedera tidak terlihat, lakukan perabaan
 Periksa adanya pembengkakan
5. Punggung
 Periksa perubahan bentuk pada tulang rusuk
 Periksa perubahan bentuk sepanjang tulang belakang
6. Pelvis
7. Alat gerak atas
8. Alat gerak bawah

Pemeriksaan tanda vital
1. Frekuensi nadi, termasuk kualitas denyutnya, kuat atau lemah, teratur atau tidak
2. Frekuensi napas, juga apakah proses bernapas terjadi secara mudah, atau ada usaha bernapas, adakah tanda-tanda sesak napas.
3. Tekanan darah, tidak dilakukan pemeriksaan oleh KSR dasar
4. Suhu, diperiksa suhu relatif pada dahi penderita. Periksa juga kondisi kulit: kering, berkeringat, kemerahan, perubahan warna dan lainnya.

Denyut Nadi Normal :
Bayi : 120 - 150 x/menit
Anak : 80 - 150 x/menit
Dewasa : 60 - 90 x/menit

Frekuensi Pernapasan Normal:
Bayi : 25 - 50 x/ menit
Anak : 15 - 30 x/ menit
Dewasa : 12 - 20 x/ menit

Riwayat Penderita
Selain melakukan pemeriksaan, jika memungkinkan dilakukan wawancara untuk mendapatkan data tambahan. Wawancara sangat penting jika menemukan korban dengan penyakit.
Mengingat wawancara yang dilakukan dapat berkembang sangat luas, untuk membantu digunakan akronim : KOMPAK
K = Keluhan Utama (gejala dan tanda)
sesuatu yang sangat dikeluhkan penderita
O = Obat-obatan yang diminum.
Pengobatan yang sedang dijalani penderita atau obat yang baru saja diminum atau obat yang seharusnya diminum namun ternyata belum diminum.
M = Makanan/minuman terakhir
Peristiwa ini mungkin menjadi dasar terjadinya kehilangan respon pada penderita. Selain itu data ini juga penting untuk diketahui bila ternyata penderita harus menjalani pembedahan kemudian di rumah sakit.
P = Penyakit yang diderita
Riwayat penyakit yang diderita atau pernah diderita yang mungkin berhubungan dengan keadaan yang dialami penderita pada saat ini, misalnya keluhan sesak napas dengan riwayat gangguan jantung 3 tahun yang lalu.
A = Alergi yang dialami.
Perlu dicari apakah penyebab kelainan pada pasien ini mungkin merupakan suatu bentuk alergi, biasanya penderita atau keluarganya sudah mengetahuinya
K = Kejadian.
Kejadian yang dialami korban, sebelum kecelakaan atau sebelum timbulnya gejala dan tanda penyakit yang diderita saat ini.

Wawancara ini dapat dilakukan sambil memeriksa korban, tidak perlu menunggu sampai pemeriksaan selesai dilakukan.


Pemeriksaan Berkelanjutan
Setelah selesai melakukan pemeriksaan dan tindakan, selanjutnya lakukan pemeriksaan berkala, sesuai dengan berat ringannya kasus yang kita hadapi.
Pada kasus yang dianggap berat, pemeriksaan berkala dilakukan setiap 5 menit, sedangkan pada kasus yang ringan dapat dilakukan setiap 15 menit sekali.
Beberapa hal yang dapat dilakukan pada pemeriksaan berkala adalah :
1. Keadaan respon
2. Nilai kembali jalan napas dan perbaiki bila perlu
3. Nilai kembali pernapasan, frekuensi dan kualitasnya
4. Periksa kembali nadi penderita dan bila perlu lakukan secara rinci bila waktu memang tersedia.
5. Nilai kembali keadaan kulit : suhu, kelembaban dan kondisinya Periksa kembali dari ujung kepala sampai ujung kaki, mungkin ada bagian yang terlewat atau membutuhkan pemeriksaan yang lebih teliti.
6. Periksa kembali secara seksama mungkin ada bagian yang belum diperiksa atau sengaja dilewati karena melakukan pemeriksaan terarah.
7. Nilai kembali penatalaksanaan penderita, apakah sudah baik atau masih perlu ada tindakan lainnya. Periksa kembali semua pembalutan, pembidaian apakah masih cukup kuat, apakah perdarahan sudah dapat di atasi, ada bagian yang belum terawat.
8. Pertahankan komunikasi dengan penderita untuk menjaga rasa aman dan nyaman

Pelaporan dan Serah terima
Biasakanlah untuk membuat laporan secara tertulis. Laporan ini berguna sebagai catatan anda, PMI dan bukti medis.
Hal-hal yang sebaiknya dilaporkan adalah :
• Umur dan jenis kelamin penderita
• Keluhan Utama
• Tingkat respon
• Keadaan jalan napas
• Pernapasan
• Sirkulasi
• Pemeriksaan Fisik yang penting
• KOMPAK yang penting
• Penatalaksanaan
• Perkembangan lainnya yang dianggap penting

Bila ada formulirnya sertakan form laporan ini kepada petugas yang mengambil alih korban dari tangan anda.

Serah terima dapat dilakukan di lokasi, yaitu saat tim bantuan datang ke tempat anda, atau anda yang mendatangi fasilitas kesehatan.


Bantuan Hidup Dasar (BHD)
Sistem pernapasan dan sirkulasi
a. Sistem pernapasan, fungsi :
 Mengambil oksigen
 Mengeluarkan CO2
 Menghangatkan dan melembabkan udara ( hidung )
Susunan saluran napas :
i. Mulut/hidung
ii. Faring
iii. Larings
iv. Trakea
v. Bronkus
vi. Bronkiolus
vii. Alveolus (tempat pertukaran O2 dan CO2 di paru-paru).
b. Sistem sirkulasi, fungsi :
 Alat angkut : O2, CO2, zat nutrisi, zat sampah.
 Pertahanan tubuh terhadap penyakit dan racun
 Mengedarkan panas ke seluruh tubuh
 Membantu membekukan darah bila terjadi luka
Sistem sirkulasi, terdiri dari :
i. Jantung
ii. Pembuluh darah ( arteri, vena, kapiler )
iii. Darah dan komponennya ( sel darah merah, sel darah putih, keping darah, plasma )
iv. Saluran limfe

Pengertian mati klinis dan mati biologis
Mati klinis :
Tidak ditemukan adanya pernapasan dan denyut nadi, bersifat reversibel, penderita punya kesempatan waktu 4-6 menit untuk dilakukan resusitasi tanpa kerusakan otak.
Mati biologis :
Biasanya terjadi dalam waktu 8-10 menit dari henti jantung, dimulai dengan kematian sel otak, bersifat irreversibel. ( kecuali berada di suhu yang ekstrim dingin, pernah dilaporkan melakukan resusitasi selama 1 jam/ lebih dan berhasil ).
Tanda-tanda pasti mati :
a. Lebam mayat
b. Kaku mayat
c. Pembusukan
d. Tanda lainnya : cedera mematikan.

4 komponen rantai survival
a. Kecepatan dalam permintaan bantuan
b. Resusitasi jantung paru ( RJP )
c. Defibrilasi
d. Pertolongan hidup lanjut

3 komponen Bantuan Hidup Dasar
a. A (Airway Control) : penguasan jalan napas
b. B (Breathing Support) : bantuan pernapasan
c. C (Circulatory Suport) : bantuan sirkulasi (pijatan jantung luar) dan menghentikanperdarahan besar.

2 macam penyebab utama sumbatan jalan napas
 Lidah ( pada orang dewasa yang tidak ada respon )
 Benda asing ( pada bayi dan anak kecil )

2 macam cara membuka jalan napas
 Teknik angkat dagu-tekan dahi (bila tidak ada trauma kepala,leher, tulang belakang).
 Perasat pendorongan rahang bawah (jaw thrust maneuver)

Cara memeriksa napas
Dengan cara LDR ( lihat, dengar, rasakan ) selama 3-5 detik.
2 teknik untuk membersihkan jalan napas
 Menempatkan posisi pemulihan
 Sapuan jari
Mengenali sumbatan jalan napas
 Sumbatan parsial : penderita berupaya untuk bernapas, mungkin disertai bunyi napas tambahan seperti mengirik, mengorok, kumur, dll.
 Sumbatan total : penderita sulit bernapas dan akhirnya akan kehilangan kesadaran
Cara mengatasi sumbatan jalan napas pada berbagai penderita
Sumbatan jalan napas total dapat diatasi dengan Perasat Heimlich (Heimlich Manuveur), yaitu :
 Hentakan perut : letak kompresi pada pertengahan antara pertemuan iga kanan/kiri dengan pusar.
 Hentakan dada : letak kompresi pada pertengahan tulang dada

Prinsip dasar bantuan pernapasan
2 Teknik bantuan pernapasan :
i. Menggunakan mulut penolong :
 mulut ke masker RJP
 mulut ke APD
 mulut ke mulut/ hidung
ii. Menggunakan alat bantu : kantung masker berkatup (BVM/ Bag Valve Mask)
Bahaya bagi penolong dalam pemberian napas dari mulut ke mulut ;
 penyebaran penyakit
 kontaminasi bahan kimia
 muntahan penderita
Frekwensi pemberian napas buatan untk masing-masing kelompok umur penderita.
 Dewasa : 10-12 x pernapasan/ menit, masing-masing 1,5-2 detik
 Anak(1-8 th) : 20 x pernapasan/ menit, masing-masing 1-1,5 detik
 Bayi (0-1 th) : lebih dari 20 x pernapasan/ menit, masing-masing 1-1,5 detik
 Bayi baru lahir : 40 x pernapasan/ menit, masing-masing 1-1,5 detik
Tanda pernapasan adekuat, kurang adekuat dan tidak bernapas
i. Tanda pernapasan adekuat :
 Dada dan perut naik turun sirama dengan pernapasan
 Penderita tampak nyaman
 Frekuensi cukup ( 12-20x/menit )
ii. Tanda pernapasan kurang adekuat :
 Gerakan dada kurang baik
 Ada suara napas tambahan
 Kerja oto bantu napas
 Sianosis ( kulit kebiruan )
 Frekuensi napas kurang/ berlebih
 Perubahan status mental
iii. Tanda tidak bernapas :
 Tidak ada gerakan dada/ perut
 Tidak terdengar aliran udara melalui mulut/ hidung
 Tidak terasa hembusan napas dari mulut/ hidung.
Prinsip dasar Bantuan Sirkulasi
Bantuan sirkulasi dilakukan dengan pijatan jantung luar, kedalaman PJL :
 Dewasa : 4 – 5 cm
 Anak dan bayi : 3 – 4 cm
 Bayi : 1,5 – 2,5 cm
Prinsip Resusitasi Jantung Paru (RJP)
Tindakan RJP merupakan gabungan dari ketiga komponen A, B, dan C.
Sebelum melakukan RJP, penolong harus memastikan :
 Tidak ada respon
 Tidak ada napas
 Tidak ada nadi
 Alas RJP harus keras dan datar
a. 2 macam rasio pada RJP
i. Dewasa dikenal 2 rasio :
 2 penolong : 15:2 (15 kali PJL, 2 kali tiupan) per siklus
 1 penolong : 5:1 (5 kali PJL, 1 kali tiupan) per silkus
ii. Anak dan bayi hanya dikenal 1 rasio : 5:1 ( 5 kali PJL, 1 kali tiupan ) per silkus
b. Prinsip penekanan pada Pijatan Jantung Luar
Pijatan jantung luar bisa dilakukan karena jantung terletak diantara tulang dada dan tulang punggung.
Letak titik pijatan pada PJL :
i. Dewasa : 2 jari diatas pertemuan iga terbawah kanan/kiri, menggunakan 2 tangan.
ii. Anak : 2 jari diatas pertemuan iga terbawah kanan/kiri, menggunakan 1 tangan.
iii. Bayi : 1 jari dibawah garis imajiner antara kedua puting susu bayi, menggunakan 2 jari ( jari tengah dan jari manis )
c. 6 tanda RJP dilakukan dengan baik
i. Saat melakukan PJL, suruh seseorang menilai nadi karotis, bila ada denyut maka berarti tekanan kita cukup baik.
ii. Gerakan dada naik/turun dengan baik saat memberikan bantuan napas.
iii. Reaksi pupil mata mungkin kembali normal
iv. Warna kulit penderita berangsu-angsur kembali membaik
v. Mungkin ada reflek menelan dan bergerak
vi. Nadi akan berdenyut kembali
d. 5 macam komplikasi yang dapat terjadi pada RJP
i. Patah tulang dada/ iga
ii. Bocornya paru-paru ( pneumothorak)
iii. Perdarahan dalam paru-paru/ rongga dada ( hemothorak )
iv. Luka dan memar pada paru-paru
v. Robekan pada hati
e. 4 keadaan dimana tindakan RJP di hentikan
i. penderita pulih kembali
ii. penolong kelelahan
iii. diambil alih oleh tenaga yang sama atau yang lebih terlatih
iv. jika ada tanda pasti mati
f. Kesalahan pada RJP dan akibatnya

KESALAHAN AKIBAT
Penderita tdk berbaring pd bidang keras PJL kurang efektif
Penderita tidak horisontal Bila kepala lbh tinggi, darah yg ke otak berkurang
Tekan dahi angkat dagu, kurang baik Jalan napas terganggu
Kebocoran saat melakukan napas buatan Napas buatan tidak efektif
Lubang hidung kurang tertutup rapat dan mulut penderita kurang terbuka saat pernapasan buatan Napas buatan tidak efektif
Tekanan terlalu dalam/ terlalu cepat Patah tulang, luka dalam paru-paru
Rasio PJL dan napas buatan tidak baik Oksigenasi darah kurang


Pendarahan dan Syok
Pengertian Perdarahan
Sistem peredaran darah yang terdiri dari 3 komponen utama yaitu jantung, pembuluh darah dan darah. Dalam tubuh manusia darah relatif selalu berada dalam pembuluh darah kecuali pada saat masuk dalam jaringan untuk melakukan pertukaran bahan makanan dan oksigen dengan zat sisa pembakaran tubuh dan karbondioksida.
Jantung
Bagian sebelah kiri menerima darah yang kaya dengan oksigen setelah diproses dari paru – paru untuk selanjutnya diedarkan ke seluruh tubuh.
Bagian sebelah kanan menerima darah dari tubuh dan meneruskan ke paru – paru untuk kembali diperkaya dengan oksigen.
Arteri/Pembuluh Nadi
Adalah pembuluh darah yang mengangkut darah yang kaya dengan oksigen ke seluruh tubuh. Darah yang keluar berwarna merah segar dan memancar
Vena/Pembuluh Balik
Adalah pembuluh darah yang mengangkut darah dari seluruh tubuh kembali ke jantung. Darah yang keluar mengalir dan berwarna merah gelap
Kapiler/Pembuluh Rambut
Arteri akan terbagi – bagi menjadi pembuluh yang lebih kecil sehingga dapat mencapai hingga lebih dekat dengan kulit. Darah yang keluar sangat sedikit dan kadang hanya berupa titik-titik perdarahan
Denyut
Dapat dirasakan dengan mudah pada daerah dimana Arteri/Pembuluh Nadi berada dekat dengan kulit.
Lokasi pengecekan denyut yang paling mudah:
1. Radial – Berada di pergelangan tangan
2. Carotid – Berada di leher
3. Femoral – Berada di lipatan paha

Setiap kali jantung berdetak, anda dapat merasakan denyutnya pada sistem arteri.
Darah
Komposisi
Terdiri atas sel darah putih, sel darah merah, dan plasma darah.
Sumber Perdarahan
Perdarahan terjadi apabila darah keluar dari pembuluh darah oleh berbagai sebab seperti cedera atau penyakit.
Berdasarkan sumber perdarahan:
a. Perdarahan nadi
b. Perdarahan pembuluh balik
c. Perdarahan pembuluh rambut

Jenis Perdarahan
Perdarahan dibagi menjadi 2 jenis, yaitu:
Perdarahan luar (terbuka), bila kulit juga cedera sehingga darah bisa keluar dari tubuh dan terlihat ada di luar tubuh.
Perdarahan dalam (tertutup), jika kulit tidak rusak sehingga darah tidak bisa mengalir langsung keluar tubuh.
Perdarahan yang harus segera ditangani adalah perdarahan yang dapat mengancam nyawa.
Perdarahan luar
Untuk membantu memperkirakan berapa banyak darah yang telah keluar dari tubuh penderita, hal yang dipakai adalah keluhan korban dan tanda vital. Bila keluhan korban sudah mengarah ke gejala dan tanda syok seperti yang dibahas dalam topik ini maka penolong wajib mencurigai bahwa kehilangan darah terjadi dalam jumlah yang cukup banyak.
Perawatan untuk Perdarahan luar
a. Tekanan Langsung
b. Elevasi
c. Titik Tekan
d. Immobilisasi

Menggunakan Torniket
Torniket hanya digunakan dalam keadaan gawat darurat dimana tidak ada cara lain utnuk menghentikan perdarahan. Torniket diaplikasikan sedekat mungkin dengan titik perdarahan.
Perdarahan dalam
Perdarahan dalam dapat berkisar dari skala kecil hingga yang mengancam jiwa penderita. Kehilangan darah tidak dapat diamati pada perdarahan dalam.
Gejala dan Tanda
Beberapa tanda perdarahan dalam dapat diidentifikasi. Beberapa adalah sbb.:
a. Batuk darah berwarna merah muda
b. Memuntahkan darah berwarna gelap (seperti ampas kopi)
c. Terdapat memar
d. Bagian Abdomen terasa lunak

Perawatan untuk Perdarahan dalam
Ingatlah untuk menggunakan standard universal, amankan lokasi kejadian dan hubungi tenaga terlatih.
a. Jaga jalan napas tetap terbuka dan berikan oksigen sesuai peraturan
b. Pertahankan panas tubuh penderita, tapi jangan sampai kepanasan
c. Atasi Syok
d. Pindahkan penderita secepatnya

Laporkan kemungkinan adanya perdarahan dalam kepada tenaga terlatih segera setelah mereka tiba di lokasi.
Bahaya lain pada perdarahan adalah kemungkinan terjadinya penularan penyakit. Banyak kuman penyakit bertahan hidup di dalam darah manusia, sehingga bila darah korban ini bisa masuk kedalam tubuh penolong maka ada kemungkinan penolong dapat tertular penyakit.
Perdarahan dalam harus dicurigai pada beberapa keadaan seperti :
1. Riwayat benturan benda tumpul yang kuat
2. Memar
3. Batuk darah
4. Muntah darah
5. Buang air besar atau air kecil berdarah
6. Luka tusuk
7. Patah tulang tertutup
8. Nyeri tekan, kaku atau kejang dinding perut

Perawatan Perdarahan
1. Perlindungan terhadap infeksi pada penanganan perdarahan :
a. Pakai APD agar tidak terkena darah atau cairan tubuh korban.
b. Jangan menyentuh mulut, hidung, mata, makanan sewaktu memberi perawatan
c. Cucilah tangan segera setelah selesai merawat
d. Dekontaminasi atau buang bahan yang sudah ternoda dengan darah atau cairan tubuh korban.
2. Pada perdarahan besar:
a. Jangan buang waktu mencari penutup luka
b. Tekan langsung dengan tangan (sebaiknya menggunakan sarung tangan) atau dengan bahan lain.
c. Bila tidak berhenti maka tinggikan bagian tersebut lebih tinggi dari jantung (hanya pada alat gerak), bila masih belum berhenti maka lakukan penekanan pada titik-titik tekan.
d. Pertahankan dan tekan cukup kuat.
e. Pasang pembalutan penekan
3. Pada perdarahan ringan atau terkendali :
a. Gunakan tekanan langsung dengan penutup luka
b. Tekan sampai perdarahan terkendali
c. Pertahankan penutup luka dan balut
d. Sebaiknya jangan melepas penutup luka atau balutan pertama
4. Perdarahan dalam atau curiga ada perdarahan dalam
a. Baringkan dan istirahatkan penderita
b. Buka jalan napas dan pertahankan
c. Periksa berkala pernapasan dan denyut nadi
d. Perawatan syok bila terjadi syok atau diduga akan menjadi syok
e. Jangan beri makan dan minum
f. Rawatlah cedera berat lainnya bila ada
g. Rujuk ke fasilitas kesehatan

Penanganan perdarahan berarti mengendalikan perdarahan, bukan berarti
Syok
Syok terjadi bila sistem peredaran darah (sirkulasi) gagal mengirimkan darah yang mengandung oksigen dan bahan nutrisi ke alat tubuh yang penting (terutama otak, jantung dan paru-paru).
Penyebab
 Kegagalan jantung memompa darah
 Kehilangan darah dalam jumlah besar
 Pelebaran ( dilatasi ) pembuluh darah yang luas, sehingga darah tidak dapat mengisinya dengan baik
 Kekurangan cairan tubuh yang banyak misalnya diare.

Gejala dan tanda syok
 Nadi cepat dan lemah
 Napas cepat dan dangkal
 Kulit pucat,dingin dan lembab
 Sering kebiruan pada bibir dan cuping telinga
 Haus
 Mual dan muntah
 Lemah dan pusing
 Merasa seperti mau kiamat, gelisah

Penanganan syok
 Bawa penderita ke tempat teduh dan aman
 Tidurkan telentang, tungkai ditinggikan 20 – 30 cm bila tidak ada kecurigaan patah tulang belakang atau patah tungkai. Bila menggunakan papan spinal atau tandu maka angkat bagian kaki.
 Pakaian penderita dilonggarkan
 Cegah kehilangan panas tubuh dengan beri selimut penutup
 Tenangkan penderita
 Pastikan jalan napas dan pernapasan baik.
 Kontrol perdarahan dan rawat cedera lainnya bila ada
 Jangan beri makan dan minum.
 Periksa berkala tanda vital secara berkala
 Rujuk ke fasilitas kesehatan

Jaringan Lunak
Pengertian
Cedera jaringan lunak adalah cedera yang melibatkan jaringan kulit, otot, saraf atau pembuluh darah akibat suatu ruda paksa. Keadaan ini umumnya dikenal dengan istilah luka. Beberapa penyulit yang dapat terjadi adalah perdarahan, kelumpuhan serta berbagai gangguan lainnya sesuai dengan penyebab dan beratnya cedera yang terjadi.
Klasifikasi Luka
Luka secara garis besar dibagi menjadi 2 yaitu :
a. Luka terbuka
Cedera jaringan lunak disertai kerusakan / terputusnya jaringan kulit yaitu rusaknya kulit dan bisa disertai jaringan di bawah kulit.
b. Luka tertutup
Cedera jaringan lunak tanpa kerusakan/terputusnya jaringan kulit, yang rusak hanya jaringan di bawah kulit.

Pembagian ini tidak menjadi penentu berat ringannya suatu cedera.
Luka Terbuka
Luka terbuka dapat ditemukan dalam berbagai bentuk diantaranya :
a. Luka lecet
Terjadi biasanya akibat gesekan dengan permukaan yang tidak rata
b. Luka robek
Luka ini memiliki ciri tepi yang tidak beraturan, biasanya terjadi akibat tumbukan dengan benda yang relatif tumpul. Merupakan luka yang paling banyak ditemukan.
c. Luka sayat
Diakibatkan oleh benda tajam yang mengenai tubuh manusia. Bentuk lukanya biasanya rapi. Sering merupakan kasus kriminal
d. Luka tusuk
Terjadi bila benda yang melukai bisa masuk jauh ke dalam tubuh, biasanya kedalaman luka jauh dibandingkan lebar luka. Bahayanya alat dalam tubuh mungkin terkena.
e. Luka avulsi
Luka ini ditandai dengan bagian tubuh yang terlepas, namun masih ada bagian yang menempel.
f. Luka amputasi
Bagian tubuh tertentu putus.
Luka Tertutup
Luka tertutup yang sering ditemukan adalah :
a. Luka memar
Terjadi akibat benturan dengan benda tumpul, biasanya terjadi di daerah permukaan tubuh, darah keluar dari pembuluh dan terkumpul di bawah hulit sehingga bisa terlihat dari luar berupa warna merah kebiruan
b. Hematoma (darah yang terkumpul di jaringan)
Prinsipnya sama dengan luka memar tetapi pembuluh darah yang rusak berada jauh di bawah permukaan kulit dan biasanya besar, sehingga yang terlihat adalah bengkak, biasanya besar yang kemerahan.
c. Luka remuk
Terjadi akibat himpitan gaya yang sangat besar. Dapat juga menjadi luka terbuka. Biasanya tulang menajadi patah di beberapa tempat.
Penutup dan Pembalut Luka
Penutup luka
1. Membantu mengendalikan perdarahan
2. Mencegah kontaminasi lebih lanjut
3. Mempercepat penyembuhan
4. Mengurangi nyeri

Pembalut
Pembalut adalah bahan yang digunakan untuk mempertahankan penutup luka. Bahan pembalut dibuat dari bermacam materi kain.
Fungsi pembalut
1. Penekanan untuk membantu menghentikan perdarahan.
2. Mempertahankan penutup luka pada tempatnya.
3. Menjadi penopang untuk bagian tubuh yang cedera.
Pemasangan yang baik akan membantu proses penyembuhan.
Beberapa jenis pembalut
 Pembalut pita/gulung.
 Pembalut segitiga (mitela).
 Pembalut penekan.

Penutupan luka
 Penutup luka harus meliputi seluruh permukaan luka.
 Upayakan permukaan luka sebersih mungkin sebelum menutup luka, kecuali bila luka disertai perdarahan, maka prioritasnya adalah menghentikan perdarahan tersebut.
 Pemasangan penutup luka harus dilakukan sedemikian rupa sehingga permukaan penutup yang menempel pada bagian luka tidak terkontaminasi
Pembalutan
 Jangan memasang pembalut sampai perdarahan terhenti, kecuali pembalutan penekanan untuk menghentikan perdarahan.
 Jangan membalut terlalu kencang atau terlalu longgar.
 Jangan biarkan ujung bahan terurai, karena dapat tersangkut pada saat memindahkan korban
 Bila membalut luka yang kecil sebaiknya daerah yang dibalut lebih lebar untuk menambah luasnya permukaan yang mengalami tekanan diperluas sehingga mencegah terjadinya kerusakan jaringan.
 Jangan menutupi ujung jari, bagian ini dapat menjadi petunjuk apabila pembalutan kita terlalu kuat yaitu dengan mengamati ujung jari. Bila pucat artinya pembalutan terlalu kuat dan harus diperbaiki.
 Khusus pada anggota gerak pembalutan dilakukan dari bagian yang jauh lebih dahulu lalu mendekati tubuh.
 Lakukan pembalutan dalam posisi yang diinginkan, misalnya untuk pembalutan sendi jangan berusaha menekuk sendi bila dibalut dalam keadaan lurus.

Penggunaan penutup luka penekan
Kombinasi penutup luka dan pembalut dapat juga dipakai untuk membantu melakukan tekanan langsung pada kasus perdarahan. Langkah-langkahnya :
1. Tempatkan beberapa penutup luka kasa steril langsung atas luka dan tekan.
2. Beri bantalan penutup luka.
3. Gunakan pembalut rekat, menahan penutup luka.
4. Balut.
5. Periksa denyut nadi ujung bawah daerah luka (distal).

Perawatan luka Terbuka
1. Pastikan daerah luka terlihat
2. Bersihkan daerah sekitar luka
3. Kontrol perdarahan bila ada
4. Cegah kontaminasi lanjut
5. Beri penutup luka dan balut
6. Baringkan penderita bila kehilangan banyak darah dan lukanya cukup parah
7. Tenangkan penderita
8. Atasi syok bila ada, bila perlu rawat pada posisi syok walau syok belum terjadi
9. Rujuk ke fasilitas kesehatan






Perawatan Luka Tertutup
Lakukan perawatan seperti halnya terjadi perdarahan dalam
Khusus untuk luka memar dapat dilakukan pertolongan sebagai berikut :
 Berikan kompres dingin (misalnya kantung es)
 Balut tekan
 Istirahatkan anggota gerak tersebut
 Tinggikan anggota gerak tersebut

Bila ada kecurigaan perdarahan besar maka sebaiknya pederita dirawat seperti syok.
Perawatan luka dengan benda asing menancap
Langkah-langkah perawatan luka yang disertai dengan menancapnya benda asing adalah sebagai berikut :
1. Stabilkan benda yang menancap secara manual.
2. Jangan dicabut. Benda asing yang menancap tidak pernah boleh dicabut
3. Bagian yang luka dibuka sehingga terlihat dengan jelas.
4. Kendalikan perdarahan, hati-hati jangan sampai menekan benda yang menancap
5. Stabilkan benda asing tersebut dengan menggunakan penutup luka tebal, atau berbagai variasi misalnya pembalut donat, pembalut gulung dan lain-lainnya.
6. Rawat syok bila ada
7. Jaga pasien tetap istirahat dan tenang.
8. Rujuk ke fasilitas kesehatan.

Patah Tulang
Cedera Otot Rangka
Alat gerak yang terdiri dari tulang, sendi, jaringan ikat dan otot pada manusia sangat penting. Setiap cedera atau gangguan yang terjadi pada sistem ini akan mengakibatkan terganggunya pergerakan seseorang untuk sementara atau selamanya.
Gangguan yang paling sering dialami pada cedera otot rangka adalah Patah tulang. Pengertian patah tulang ialah terputusnya jaringan tulang, baik seluruhnya atau hanya sebagian saja.
Penyebab
Pada dasarnya tulang itu merupakan benda padat, namun masih sedikit memiliki kelenturan. Bila teregang melampau batas kelenturannya maka tulang tersebut akan patah.
Cedera dapat terjadi sebagai akibat :
1. Gaya langsung.
Tulang langsung menerima gaya yang besar sehingga patah.
2. Gaya tidak langsung.
Gaya yang terjadi pada satu bagian tubuh diteruskan ke bagian tubuh lainnya yang relatif lemah, sehingga akhirnya bagian lain iilah yang patah. Bagian yang menerima benturan langsung tidak mengalami cedera berarti
3. Gaya puntir.
Selain gaya langsung, juga tulang dapat menerima puntiran atau terputar sampai patah. Ini sering terjadi pada lengan.

Mekanisme terjadinya cedera harus diperhatikan pada kasus-kasus yang berhubungan dengan patah tulang. Ini dapat memberikan gambaran kasar kepada kita seberapa berat cedera yang kita hadapi.
Gejala dan tanda patah tulang
Mengingat besarnya gaya yang diterima maka kadang kasus patah tulang gejalanya dapat tidak jelas. Beberapa gejala dan tanda yang mungkin dijumpai pada patah tulang :
1. Terjadi perubahan bentuk pada anggota badan yang patah. Seing merupakan satu-satunya tanda yang terlihat. Cara yang paling baik untuk menentukannya adalah dengan membandingkannya dengan sisi yang sehat.
2. Nyeri di daerah yang patah dan kaku pada saat ditekan atau bila digerakkan.
3. Bengkak, disertai memar / perubahan warna di daerah yang cedera.
4. Terdengar suara berderak pada daerah yang patah (suara ini tidak perlu dibuktikan dengan menggerakkan bagian cedera tersebut).
5. Mungkin terlihat bagian tulang yang patah pada luka.

Pembagian Patah Tulang
Berdasarkan kedaruratannya patah tulang dibagi menjadi 2 yaitu :
1. Patah tulang terbuka
2. Patah tulang tertutup

Yang membedakannya adalah lapisan kulit di atas bagian yang patah. Pada patah tulang terbuka, kulit di permukaan daerah yang patah terluka. Pada kasus yang berat bagian tulang yang patah terlihat dari luar. Perbedaannya adalah jika ada luka maka kuman akan dengan mudah sampai ke tulang, sehingga dapat terjadi infeksi tulang. Patah tulang terbuka termasuk kedaruratan segera.
Pembidaian
Penanganan patah tulang yang paling utama adalah dengan melakukan pembidaian. Pembidaian adalah berbagai tindakan dan upaya untuk mengistirahatkan bagian yang patah.
Tujuan pembidaian
1. Mencegah pergerakan/pergeseran dari ujung tulang yang patah.
2. Mengurangi terjadinya cedera baru disekitar bagian tulang yang patah.
3. Memberi istirahat pada anggota badan yang patah.
4. Mengurangi rasa nyeri.
5. Mempercepat penyembuhan




Beberapa macam jenis bidai :
1. Bidai keras.
Umumnya terbuat dari kayu, alumunium, karton, plastik atau bahan lain yang kuat dan ringan. Pada dasarnya merupakan bidai yang paling baik dan sempurna dalam keadaan darurat. Kesulitannya adalah mendapatkan bahan yang memenuhi syarat di lapangan.
Contoh : bidai kayu, bidai udara, bidai vakum.
2. Bidai traksi.
Bidai bentuk jadi dan bervariasi tergantung dari pembuatannya, hanya dipergunakan oleh tenaga yang terlatih khusus, umumnya dipakai pada patah tulang paha.
Contoh : bidai traksi tulang paha
3. Bidai improvisasi.
Bidai yang dibuat dengan bahan yang cukup kuat dan ringan untuk penopang. Pembuatannya sangat tergantung dari bahan yang tersedia dan kemampuan improvisasi si penolong.
Contoh : majalah, koran, karton dan lain-lain.
4. Gendongan/Belat dan bebat.
Pembidaian dengan menggunakan pembalut, umumnya dipakai mitela (kain segitiga) dan memanfaatkan tubuh penderita sebagai sarana untuk menghentikan pergerakan daerah cedera.
Contoh : gendongan lengan.
Pedoman umum pembidaian
Membidai dengan bidai jadi ataupun improvisasi, haruslah tetap mengikuti pedoman umum.
1. Sedapat mungkin beritahukan rencana tindakan kepada penderita.
2. Sebelum membidai paparkan seluruh bagian yang cedera dan rawat perdarahan bila ada.
3. Selalu buka atau bebaskan pakaian pada daerah sendi sebelum membidai, buka perhiasan di daerah patah atau di bagian distalnya.
4. Nilai gerakan-sensasi-sirkulasi (GSS) pada bagian distal cedera sebelum melakukan pembidaian.
5. Siapkan alat-alat selengkapnya.
1. 6. Jangan berupaya merubah posisi bagian yang cedera. Upayakan membidai dalam posisi ketika ditemukan.
6. Jangan berusaha memasukkan bagian tulang yang patah.
7. Bidai harus meliputi dua sendi dari tulang yang patah. Sebelum dipasang diukur lebih dulu pada anggota badan penderita yang sehat.
8. Bila cedera terjadi pada sendi, bidai kedua tulang yang mengapit sendi tersebut. Upayakan juga membidai sendi distalnya.
9. Lapisi bidai dengan bahan yang lunak, bila memungkinkan.
10. Isilah bagian yang kosong antara tubuh dengan bidai dengan bahan pelapis.
11. Ikatan jangan terlalu keras dan jangan longgar.
12. Ikatan harus cukup jumlahnya, dimulai dari sendi yang banyak bergerak, kemudian sendi atas dari tulang yang patah.
13. Selesai dilakukan pembidaian, dilakukan pemeriksaan GSS kembali, bandingkan dengan pemeriksaan GSS yang pertama.
14. Jangan membidai berlebihan.


Pertolongan cedera alat gerak
1. Lakukan penilaian dini.
• Kenali dan atasi keadaan yang mengancam jiwa.
• Jangan terpancing oleh cedera yang terlihat berat.
2. Lakukan pemeriksaan fisik.
3. Stabilkan bagian yang patah secara manual, pegang sisi sebelah atas dan sebelah bawah cedera, jangan sampai menambah rasa sakit penderita.
4. Paparkan seluruh bagian yang diduga cedera.
5. Atasi perdarahan dan rawat luka bila ada.
6. Siapkan semua peralatan dan bahan untuk membidai.
7. Lakukan pembidaian.
8. Kurangi rasa sakit.
• Istirahatkan bagian yang cedera.
• Kompres es bagian yang cedera (khususnya pada patah tulang tertutup).
9. Baringkan penderita pada posisi yang nyaman.

Luka Bakar
Sebab :
 Panas
 Kimia
 Listrik
 Radiasi

PENGGOLONGAN
Berdasarkan dalamnya luka bakar dibagi menjadi :
1. Luka bakar superfisial (derajat satu)
Hanya meliputi lapisan kulit yang paling atas saja (epidermis).
Ditandai dengan kemerahan, nyeri dan kadang-kadang bengkak
2. Luka bakar derajat dua (sedikit lebih dalam)
Meliputi lapisan paling luar kulit yang rusak dan lapisan dibawahnya terganggu. Luka bakar jenis ini paling sakit , ditandai dengan gelembung-gelembung pada kulit berisi cairan, bengkak, kulti kemerahan atau putih, lembab dan rusak.
3. Luka bakar derajat tiga
Lapisan yang terkena tidak terbatas, bahkan dapat sampai ke tulang dan organ dalam. Luka bakar ini paling berat dan ditandai dengan kulit biasanya kering, pucat atau putih, namun dapat juga gosong dan hitam.Dapat diikuti dengan mati rasa karena kerusakan saraf. Daerah disekitarnya nyeri. Berbeda dengan derajat satu dan dua luka bakar derajat tiga tidak menimbulkan nyeri

Luas luka bakar
Gambar rumus sembilan
Rumus telapak tangan.
Cara lain untuk menghitung luas luka bakar adalah embandingkannya dengan luas telapak tangan korban. Telapak tangan korban dianggap memiliki luas 1% luas permukaan tubuh.
Perlu diingat bahwa perhitungan luas luka bakar dihitung berdasarkan masing-masing derajat luka bakar.
DERAJAT BERAT LUKA BAKAR
Derajat berat luka bakar ditentukan oleh dua faktor utama yaitu luasnya permukaan tubuh yang mengalami luka bakar dan lokasinya.
Luka bakar ringan
• Luka bakar derajat tiga kurang dari 2% luas, kecuali pada wajah, tangan, kaki, kemaluan atau saluran napas
• Luka bakar derajat dua kurang dari 15%
• Luka bakar derajat satu kurang dari 50%

Luka bakar sedang
• Luka bakar derajat tiga antara 2% sampai 10%, kecuali pada wajah, tangan, kaki, kemaluan atau saluran napas
• Luka bakar derajat dua antara 15% sampai 30%
• Luka bakar derajat satu lebih dari 50%

Luka bakar berat
• Semua luka bakar yang disertai cedera pada saluran napas, cedera jaringan lunak dan cedera tulang
• Luka bakar derajat dua atau tiga pada wajah, tangan, kaki, kemaluan atau saluran napas
• Luka bakar derajat tiga di atas 10%
• Luka bakar derajat dua lebih dari 30%
• Luka bakar yang disertai cedera alat gerak
• Luka bakar mengelilingi alat gerak

Beberapa penyulit pada luka bakar adalah :
1. Usia penderita, biasanya mereka dengan usia kurang dari 5 tahun atau lebih dari 55 tahun. Penanganan kelompok usia ini biasanya lebih sulit.
2. Adanya penyakit penyerta. Proses penatalaksanaan sering menjadi sukar dan berkepanjangan.

Penatalaksanaan luka bakar
• Keamanan keadaan
• Keamanan penolong dan orang lain
1. Hentikan proses luka bakarnya. Alirkan air dingin pada bagian yang terkena. Bila ada bahan kimia alirkan air terus menerus sekurang-kurangnya selama 20 menit
2. Buka pakaian dan perhiasan
3. Lakukan penilaian dini
4. Berikan pernapasan buatan bila perlu
5. Tentukan derajat berat dan luas luka bakar
6. Tutup luka bakar dengan penutup luka dan pembalut longgar, jangan memecahkan gelembungnya. Bila yang terbakar adalah jari-jari maka balut masing-masing jari tersendiri
7. Upayakan penderita senyaman mungkin

Pemindahan
Saat tiba di lokasi kita mungkin menemukan bahwa seorang korban mungkin harus dipindahkan. Pada situasi yang berbahaya tindakan cepat dan waspada sangat penting. Penangan korban yang salah akan menimbulkan cedera lanjutan atau cedera baru.
MEKANIKA TUBUH
Penggunaan tubuh dengan baik untuk memfasilitasi pengangkatan dan pemindahan korban untuk mencegah cedera pada penolong.
Cara yang salah dapat menimbulkan cedera. Saat mengangkat ada beberapa hal yang harus diperhatikan :
• Rencanakan pergerakan sebelum mengangkat
• Gunakan tungkai jangan punggung
• Upayakan untuk memindahkan beban serapat mungkin dengan tubuh
• Lakukan gerakan secara menyeluruh dan upayakan agar bagian tubuh saling menopang
• Bila dapat kurangi jarak atau ketinggian yang harus dilalui korban
• Perbaiki posisi dan angkatlah secara bertahap
Hal-hal tersebut di atas harus selalu dilakukan bila akan memindahkan atau mengangkat korban. Kunci yang paling utama adalah menjaga kelurusan tulang belakang. Upayakan kerja berkelompok, terus berkomunikasi dan lakukan koordinasi.
Mekanika tubuh yang baik tidak akan membantu mereka yang tidak siap secara fisik.
MEMINDAHKAN KORBAN
Kapan penolong harus memindahkan korban sangat tergantung dari keadaan. Secara umum, bila tidak ada bahaya maka jangan memindahkan korban. Lebih baik tangani di tempat.
Pemindahan korban ada 2 macam yaitu darurat dan tidak darurat
Pemindahan Darurat
Pemindahan ini hanya dilakukan bila ada bahaya langsung terhadap korban
Contoh situasi yang membutuhkan pemindahan segera:
• Kebakaran atau bahaya kebakaran
• Ledakan atau bahaya ledakan
• Sukar untuk mengamankan korban dari bahaya di lingkungannya :
– Bangunan yang tidak stabil
– Mobil terbalik
– Kerumunan masa yang resah
– Material berbahaya
– Tumpahan minyak
– Cuaca ekstrim
• Memperoleh akses menuju korban lainnya
• Bila tindakan penyelamatan nyawa tidak dapat dilakukan karena posisi korban, misalnya melakukan RJP

Bahaya terbesar pada pemindahan darurat adalah memicu terjadinya cedera spinal. Ini dapat dikurangi dengan melakukan gerakan searah dengan sumbu panjang badan dan menjaga kepala dan leher semaksimal mungkin
Beberapa macam pemindahan darurat
• Tarikan baju
• Tarikan selimut atau kain
• Tarikan bahu/lengan
• Menggendong
• Memapah
• Membopong
• Angkatan pemadam
Pemindahan Biasa
Bila tidak ada bahaya langsung terhadap korban, maka korban hanya dipindahkan bila semuanya telah siap dan korban selesai ditangani.
Contohnya :
• Angkatan langsung
• Angkatan ekstremitas (alat gerak)

Posisi Korban
Bagaimana meletakkan penderita tergantung dari keadaannya.
• Korban dengan syok
• Tungkai ditinggikan
• Korban dengan gangguan pernapasan
• Biasanya posisi setengah duduk
• Korban dengan nyeri perut
• Biasanya posisi meringkuk seperti bayi
• Posisi pemulihan
• Untuk korban yang tidak sadar atau muntah

Tidak mungkin untuk membahas semua keadaan. Situasi di lapangan dan keadaan korban akan memberikan petunjuk bagaimana posisi yang terbaik.
Peralatan Evakuasi
• Tandu beroda
• Tandu lipat
• Tandu skop / tandu ortopedi/ tandu trauma
• Vest type extrication device (KED)
• Tandu kursi
• Tandu basket
• Tandu fleksibel
• Kain evakuasi
• Papan spinal

Kedaruratan
Semua yang dialami korban yang tidak tergologn dalam kecelakaan dimasukan dalam kelompok kedaruratan medis. Seseorang yang mengalami kasus medis mungkin juga dapat mengalami cedera sebagai akibat dari gejala gangguan fungsi tubuh yang terjadi misalnya kehilangan kesadaran lalu terjatuh sehingga terjadi suatu luka.
Dalam penatalaksanaan Pertolongan Pertama kasus medis tidak banyak berbeda antara yang satu dengan yang lainnya. Hal yang paling penting adalah mengenali kedaruratannya, terutama secara dini. Kesimpulan mengenai keadaan yang dihadapi hampir 80% diperoleh berdasarkan wawancara dengan penderita bila sadar, keluarganya atau saksi mata dan sumber informasi lainnya. Dalam penatalaksanaan penderita yang paling penting adalah menjaga jalan napas dan memantau tanda vital penderita secara teratur.
Gejala dan tanda pada kedaruratan medis.
Gejala dan tanda pada kedaruratan medis sangat beragam, khas maupun tidak khas. Perubahan yang tidak normal dari tanda vital penderita sudah mengarah pada kedaruratan medis. Beberapa hal yang dapat diamati pada penderita yang mengarahkan kecurigaan kita pada adanya masalah medis adalah :
Gejala :
1. Demam
2. Nyeri
3. Mual, muntah
4. Buang air kecil berlebihan atau tidak sama sekali
5. Pusing, perasaan mau pingsan, merasa akan kiamat
6. Sesak atau merasa sukar bernapas
7. Rasa haus atau lapar berlebihan, rasa aneh pada mulut

Tanda :
1. Perubahan status mental (tidak sadar, bingung)
2. Perubahan irama jantung : nadi cepat atau sangat lambat, tidak teratur, lemah atau sangat kuat.
3. Perubahan pernapasan: irama dan kualitas warna pada selaput lendir (pucat, kebiruan, terlalu merah)
4. Perubahan keadaan kulit : suhu, kelembaban, keringat berlebihan, sangat kering, termasuk perubahan warna pada selaput lendir (pucat, kebiruan, terlalu merah)
5. Manik mata : sangat lebar, atau sangat kecil
6. Bau khas dari mulut atau hidung
7. Aktivitas otot misalnya kejang atau kelumpuhan
8. Gangguan saluran cerna : mual, muntah atau diare
9. Tanda-tanda lainnya yang seharusnya tidak ada.

Anggap semua keluhan penderita adalah benar. Bila penderita merasa tidak enak atau nyaman maka perlakukan sebagai kasus medis



Beberapa gangguan medis yang umum ditemukan adalah :
1. Pingsan (Syncope/collapse) :
Terjadi karena peredaran darah yang ke organ otak berkurang, yang dapat terjadi akibat emosi yang hebat, berada dalam ruangan yang penuh orang tanpa udara segar yang cukup, letih dan lapar, terlalu banyak mengeluarkan tenaga.
Gejala dan tanda:
1. Perasaan limbung.
2. Pandangan berkunang-kunang dan telinga berdenging.
3. Lemas, keluar keringat dingin.
4. Menguap.
5. Dapat menjadi tidak ada respon, yang biasanya berlangsung hanya beberapa menit.
6. Denyut nadi lambat.

Penatalaksanaan :
1. Baringkan penderita dengan tungkai ditinggikan.
2. Longgarkan pakaian.
3. Usahakan penderita menghirup udara segar.
4. Periksa cedera lainnya.
5. Beri selimut, agar badannya hangat.
6. Bila pulih, usahakan istirahatkan beberapa menit.
7. Bila tidak cepat pulih, maka:
- periksa napas dan nadi.
- posisikan stabil.
- bawa ke fasilitas kesehatan
2. Paparan panas
Panas dapat mengakibatkan gangguan pada tubuh. Umumnya ada 3 macam gangguan yang terjadi:
A. Kram panas
Terjadi akibat kehilangan garam tubuh yang berlebihan melalui keringat.
Gejala dan Tanda:
1. Kejang pada otot yang disertai nyeri
2. Tungkai dan perut.
3. Kelelahan.
4. Mual
5. Mungkin pingsan
Penatalaksanaan :
1. Baringkan penderita di tempat teduh.
2. Beri minum kepada penderita, bila perlu campur sedikit garam. JANGAN MEMBUANG WAKTU UNTUK MENCARI GARAM.
3. Rujuk ke fasilitas kesehatan.


B. Kelelahan Panas
Terjadi akibat kondisi yang tidak fit pada saat melakukan aktivitas di lingkungan yang suhu udaranya relatif tinggi, yang mengakibatkan terganggunya aliran darah.
Gejala dan tanda :
1. Pernapasan cepat dan dangkal.
2. Nadi lemah.
3. Kulit teraba dingin, keriput, lembab dan selaput lendir pucat
4. Pucat, keringat berlebihan.
5. Lemah.
6. Pusing, kadang tidak repon.

Penatalaksanaan :
1. Baringkan penderita di tempat yang teduh.
2. Kendorkan pakaian yang mengikat.
3. Tinggikan tungkai penderita sekitar 20 – 30 cm.
4. Berikan oksigen bila ada.
5. Beri minum bila penderita sadar.
6. Rujuk ke fasilitas kesehatan.

Sengatan Panas
Merupakan keadaan yang mengancam nyawa. Suhu tubuh menjadi terlalu tinggi dan pada banyak kasus penderita tidak lagi berkeringat. Bila tidak diatasi dengan segera, maka sel otak akan segera mati.
Gejala dan tanda:
1. Pernapasan cepat dan dalam.
2. Nadi cepat dan kuat diikuti nadi cepat tetapi lemah.
3. Kulit teraba kering, panas kadang kemerahan
4. Manik mata melebar.
5. Kehilangan kesadaran.
6. Kejang umum atau gemetar pada otot.

Penatalaksanaan :
1. Turunkan suhu tubuh penderita secepat mungkin.
2. Letakkan kantung es pada ketiak, lipat paha, dibelakang lutut dan sekitar mata kaki serta di samping leher.
3. Bila memungkinkan, masukkan penderita ke dalam bak berisi air dingin dan tambahkan es ke dalamnya.
4. Rujuk ke fasilitas kesehatan.

3. Paparan dingin (Hipotermia)
Udara dingin dapat menyebabkan suhu tubuh menurun. Suhu lingkungan tidak perlu sampai beku untuk mencetuskan hipotermia. Ada beberapa keadaan yang memperburuk hipotermia yaitu faktor angin dan kekurangan makanan.
Gejala dan tanda
Hipotermia sedang :
1. Menggigil.
2. Terasa melayang.
3. Pernapasan cepat, nadi lambat.
4. Gangguan penglihatan.
5. Reaksi mata lambat.
6. Gemetar.
Hipotermia berat :
1. Pernapasan sangat lambat.
2. Denyut nadi sangat lambat.
3. Tidak ada respon.
4. Manik mata melebar dan tidak bereaksi.
5. Alat gerak kaku.
6. Tidak menggigil.
Penanganan hipotermia:
Rawat penderita dengan hati hati, berikan rasa nyaman.
1. Penilaian dini dan pemeriksaan penderita.
2. Pindahkan penderita dari lingkungan dingin.
3. Jaga jalan napas dan berikan oksigen bila ada.
4. Ganti pakaian yang basah, selimuti penderita, upayakan agar tetap kering.
5. Bila penderita sadar dapat diberikan minuman hangat secara pelan pelan.
6. Pantau tanda vital secara berkala.
7. Rujuk ke fasilitas kesehatan.


Keracunan
Pengertian:
Racun adalah suatu zat yang bila masuk dalam tubuh dalam jumlah tertentu dapat menyebabkan reaksi tubuh yang tidak diinginkan bahkan dapat menimbulkan kematian.
Dalam keadaan sehari-hari ada beberapa zat yang sering digolongkan sebagai racun namun sebenarnya bahan ini adalah korosif, yaitu dapat menyebabkan luka bakar pada bagian tubuh dalam bila masuk ke dalam tubuh. Penatalaksanaan penderita pada kasus ini biasanya disamakan dengan keracunan.
Cara terjadinya Keracunan pada manusia:
A. Sengaja bunuh diri
Dengan minum obat-obatan/cairan kimia dalam jumlah yang berlebihan misalnya minum racun serangga, obat tidur berlebihan. Sering berakhir dengan kematian, kecuali penemuan kasus keracunan tersebut cepat dan langsung mendapat pertolongan.
B. Keracunan tidak disengaja
Misalnya:
a. Makan makanan/minuman yang telah tercemar oleh kuman/ zat kimia tertentu.
b. Salah minum yang biasanya terjadi pada anak-anak/orang tua yang sudah pikun misalnya obat kutu anjing disangka susu dan sebagainya.
c. Makan singkong yang mengandung kadar sianida tinggi.
d. Udara yang tercemar gas beracun.

Jalur masuknya racun dalam tubuh manusia
1. Melalui mulut/alat pencernaan.
a. Obat-obatan terutama obat tidur/penenang, biasanya dalam jumlah besar atau diminum dengan bahan lain sehingga terjadi reaksi keracunan
b. Makanan yang mengandung racun misalnya: singkong, jengkol, tempe bongkrek, oncom, makanan kaleng yang kadaluarsa.
c. Baygon, minyak tanah, zat pembunuh serangga lainnya.
d. Makanan atau minuman yang mengandung alkohol (bir, minuman keras)
a. Perhatikan sekitar penderita mungkin ditemukan petunjuk mengenai sebab keracunannya, misalnya botol obat, pembungkus, sisa makanan, sisa muntahan.
2. Melalui pernapasan.
a. Menghirup gas beracun/udara beracun (mis. gas mobil dalam kendaraan yang tertutup).
b. Kebocoran gas industri.
3. Melalui kulit atau absorbsi (kontak)
Zat kimia/tanaman beracun yang terpapar melalui permukaan kulit dan dapat meresap ke dalam kulit tersebut.
Keracunan ini dapat juga terjadi akibat tersentuh binatang yang memiliki racun pada kulit atau bagian tubuh lainnya.
4. Melalui suntikan atau gigitan
a. Gigitan / sengatan binatang berbisa (ular, kalajengking, dll.).
b. Gigitan binatang laut (ubur-abur, anemon, ketimun laut, gurita, tiram dll).
c. Obat suntik
Gejala dan tanda keracunan secara umum
Gejala dan tanda keracunan yang khas biasanya sesuai dengan jalur masuk racun ke dalam tubuh. Bila masuk melalui saluran pencernaan, maka gangguan utama akan terjadi pada saluran pencernaan. Bila masuk melalui jalan napas maka yang terganggu adalah pernapasannya dan bila melalui kulit akan terjadi reaksi setempat lebih dahulu. Gejala lanjutan yang terjadi biasanya sesuai dengan sifat zat racun tersebut terhadap tubuh.
Gejala dan tanda keracunan umum :
a. Riwayat yang berhubungan dengan proses keracunan
b. Penurunan respon
c. Gangguan pernapasan
d. Nyeri kepala, pusing, gangguan penglihatan
e. Mual, muntah, diare
f. Lemas, lumpuh, kesemutan
g. Pucat atau sianosis
h. Kejang-kejang
i. Gangguan pada kulit
j. Bekas suntikan, gigitan, tusukan
k. Syok
l. Gangguan irama jantung dan peredaran darah pada zat tertentu.

Penatalaksanaan keracunan secara umum :
1. Pengamanan sekitar, terutama bila berhubungan dengan gigitan binatang.
2. Pengamanan penderita dan penolong terutama bila berada di daerah dengan gas beracun.
3. Keluarkan penderita dari daerah berbahaya bila memungkinkan.
4. Penilaian dini, bila perlu lakukan RJP.
5. Bila racun masuk melalui jalur kontak, maka buka baju penderita dan bersihkan sisa bahan beracun bila ada
6. Bila racun masuk melalui saluran cerna, uapayakan mengencerkan racun .
7. Awasi jalan napas, terutama bila respon menurun atau penderita muntah.
8. Bila keracunan terjadi secara kontak maka bilaslah daerah yang terkena dengan air.
9. Bila ada petunjuk seperti pembungkus, sisa muntahan dan sebagainya sebaiknya diamankan untuk identifikasi.
10. Penatalaksanaan syok bila terjadi
11. Pantaulah tanda vital secara berkala.
12. Bawa ke fasilitas kesehatan
Incident Command System dan Triage
Incident Command System (ICS)
Di sini tidak akan dijelaskan secara rinci mengenai hal ini karena bahasan ini merupakan suatu topik pelatihan sendiri. Perlu diketahui oleh penolong bahwa sistem ini sebenarnya sudah ada dan baku, pelaksanaannya tergantung dari masing-masing daerah.
Di Indonesia ICS ini sering dikenal sebagai POSKO, yang tugas dasarnya adalah mengatur penanggulangan korban banyak atau bencana. Bagaimana melakukan pemilahan korban, bagaimana dan kemana korban di evakuasi, menggunakan apa, siapa yang bertugas di mana, kemana dan semua hal lain yang berhubungan dengan pengaturan di lokasi.
Secara umum pada penanggulangan korban banyak perlu di atur tempat sedemikian rupa sehingga ada :
1. Daerah triage
Pada dasarnya daerah ini merupakan areal kejadian.
2. Daerah pertolongan
Setelah pasien ditentukan triagenya maka dipindahkan ke daerah penampungan di mana pertolongan diberikan.
3. Daerah transportasi
Pada daerah ini berkumpul semua kendaraan yang akan digunakan untuk mengevakuasi para korban, termasuk pencatatan data pengiriman korban.
4. Daerah penampungan penolong dan peralatan.
Pada daerah ini para penolong yang baru datang atau sudah bekerja berkumpul, di data dan di atur pembagian kerjanya. Bila kejadiannya besar maka daerah penampungan juga diperlukan untuk peralatan, barang-barang lainnya.
Peran Penolong Pertama
Sebagai penolong kita harus mengetahui sistem yang ada, terutama apa yang harus dilakukan pada fase awal, pada dasarnya penolong harus :
1. Mendirikan Posko dan komandonya
2. Menilai keadaan
3. Meminta bantuan sesuai keperluan
4. Mulai melakukan triage
Penilaian keadaan
Setelah menentukan suatu kejadian sebagai kasus dengan korban banyak maka hal yang paling penting dilakukan adalah menahan diri untuk tidak langsung memberikan pertolongan kepada perorangan. Nilai hal-hal sebagai berikut :
1. Keadaan
2. Jumlah penderita
3. Tindakan khusus
4. Sumber daya yang kira-kira akan diperlukan
5. Hal lain yang dapat berdampak pada situasi dan kondisi
6. Berapa banyak sektor yang diperlukan
7. Wilayah atau areal penampungan
Buat suatu laporan singkat, sehingga bantuan yang akan datang akan sesuai dengan keperluan.



Triage
Triage berasal dari bahasa Perancis yang berarti pemilahan. Dalam dunia medis istilah ini dipergunakan untuk tindakan pemilahan korban berdasarkan prioritas pertolongan atau transportasinya.
Prinsip utama dari triage adalah menolong para penderita yang mengalami cedera atau keadaan yang berat namun memiliki harapan hidup.
Salah satu metode yang paling sederhana dan umum digunakan adalah metode S.T.A.R.T atau Simple Triage and Rapid Treatment. Metode ini membagi penderita menjadi 4 kategori :
1. Prioritas 1 – Merah
Merupakan prioritas utama, diberikan kepada para penderita yang kritis keadaannya seperti gangguan jalan napas, gangguan pernapasan, perdarahan berat atau perdarahan tidak terkontrol, penurunan status mental
2. Prioritas 2 – Kuning
Merupakan prioritas berikutnya diberikan kepada para penderita yang mengalami keadaan seperti luka bakar tanpa gangguan saluran napas atau kerusakan alat gerak, patah tulang tertutup yang tidak dapat berjalan, cedera punggung.
3. Prioritas 3 – Hijau
Merupakan kelompok yang paling akhir prioritasnya, dikenal juga sebagai ‘Walking Wounded” atau orang cedera yang dapat berjalan sendiri.
4. Prioritas 0 – Hitam
Diberikan kepada mereka yang meninggal atau mengalami cedera yang mematikan.
Pelaksanaan triage dilakukan dengan memberikan tanda sesuai dengan warna prioritas. Tanda triage dapat bervariasi mulai dari suatu kartu khusus sampai hanya suatu ikatan dengan bahan yang warnanya sesuai dengan prioritasnya. Jangan mengganti tanda triage yang sudah ditentukan. Bila keadaan penderita berubah sebelum memperoleh perawatan maka label lama jangan dilepas tetapi diberi tanda, waktu dan pasang yang baru.
Pelaksanaan Triage Metode S.T.A.R.T
Untuk memudahkan pelaksanaan triage maka dapat dilakukan suatu pemeriksaan sebagai berikut :
1. Kumpulkan semua penderita yang dapat / mampu berjalan sendiri ke areal yang telah ditentukan, dan beri mereka label HIJAU.
2. Setelah itu alihkan kepada penderita yang tersisa periksa :
3. Pernapasan :
a. Bila pernapasan lebih dari 30 kali / menit beri label MERAH.
b. Bila penderita tidak bernapas maka upayakan membuka jalan napas dan bersihkan jalan napas satu kali, bila pernapasan spontan mulai maka beri label MERAH, bila tidak beri HITAM.
c. Bila pernapasan kurang dari 30 kali /menit nilai waktu pengisian kapiler.
4. Waktu pengisian kapiler :
a. Lebih dari 2 detik berarti kurang baik, beri MERAH, hentikan perdarahan besar bila ada.
b. Bila kurang dari 2 detik maka nilai status mentalnya.
c. Bila penerangan kurang maka periksa nadi radial penderita. Bila tidak ada maka ini berarti bahwa tekanan darah penderita sudah rendah dan perfusi jaringan sudah menurun.
5. Pemeriksaan status mental :
a. Pemeriksaan untuk mengikuti perintah-perintah sederhana
b. Bila penderita tidak mampu mengikuti suatu perintah sederhana maka beri MERAH.
c. Bila mampu beri KUNING.

BAGAN PELAKSANAAN METODE START



by dhyka